Rokok Elektrik Hingga Cerutu Resmi Kena PPN 9,9 Persen
Pada pasal 3 tertulis, PPN yang dikenakan atas penyerahan hasil tembakau ini dihitung dengan cara mengalikan tarif PPN dengan nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi memungut pajak pertambahan nilai (PPN) dari produsen dan importir rokok. Ini secara resmi telah berlaku sejak 1 April 2022 lalu.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Hasil Tembakau. Ini mengatur pungutan pajak untuk penyerahan hasil tembakau meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, rokok elektrik, dan hasil pengolahan lainnya.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Bagaimana Mendag memastikan pasokan tembakau dan cengkih untuk industri rokok? Mendag menambahkan, Kemendag akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait agar pasokan tembakau dan cengkih dapat memenuhi kebutuhan industri rokok dengan mengutamakan hasil petani dalam negeri.
-
Apa yang diproduksi di pabrik kerupuk milik Pak Haji? Sampai sekarang, usaha kerupuk tersebut terus memproduksi kerupuk setiap harinya dan menjadi salah satu kerupuk favorit warga setempat.
-
Kapan puncak kejayaan industri kapuk di Jawa? Puncaknya adalah tahun 1936-1937 di mana kapuk jawa mampu memenuhi 85 persen kebutuhan dunia.
-
Bagaimana dampak cukai rokok terhadap industri hasil tembakau? "Kita dibatasi produksinya, tapi di lain pihak rokok ilegalnya meningkat. Kalau rokok ilegal menurut informasi dari kawan-kawan Kementerian Keuangan, itu hampir 7 persen. Kalau itu ditambahkan kepada produksi yang ada, pasti akan tidak turun," tuturnya.
-
Apa yang diproduksi di pabrik tiang pancang di Demak? Di sana tiang pancang dibuat dengan alat berteknologi modern.
"Atas penyerahan hasil tembakau yang dibuat di dalam negeri oleh produsen atau hasil tembakau yang dibuat di luar negeri oleh importir dikenai Pajak Pertambahan Nilai," tulis pasal 2 ayat 1, dikutip Selasa (5/4).
Pada pasal 3 tertulis, PPN yang dikenakan atas penyerahan hasil tembakau ini dihitung dengan cara mengalikan tarif PPN dengan nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak.
Tarif pajaknya mengacu pada PPN 11 persen yang berlaku pada 1 April 2022 dan PPN sebesar 12 persen yang mulai berlaku sejak diberlakukannya penerapan tarif PPN sesuai Pasal 7 Ayat 1 huruf b UU PPN.
Sesuai aturan tersebut, besaran pajak atas penyerahan hasil tembakau terutang berdasarkan pembulatan dihitung sebesar 9,9 persen dikali harga jual eceran hasil tembakau untuk penyerahan hasil tembakau yang mulai berlaku pada 1 April 2022.
"(serta) 10,7 persen dikali harga eceran hasil tembakau, untuk penyerahan hasil tembakau yang mulai berlaku pada saat diberlakukannya penerapan tarif pajak pertambahan nilai sebagaimana diatur Pasal 7 ayat 1 huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai," tulis Pasal 4 ayat 2 huruf b.
Dipungut Satu Kali
Informasi, PPN atas penyerahan hasil tembakau ini dipungut satu kali oleh produsen atau importir. PPN atas penyerahan hasil tembakau ini terutang pada saat produsen atau importir melakukan pemesanan pita cukai hasil tembakau.
Produsen dan importir wajib membuat faktur pajak pada saat melakukan pemesanan pita cukai hasil tembakau.
"Pelaksanaan administrasi pemungutan dan pelaporan pajak pertambahan nilai atas penyerahan hasil tembakau ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak," tulis pasal 9.
Reporter: Arief Rahman Hakim
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)