Rupiah Digital Diperlukan Jaga Kedaulatan Indonesia
DPR melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) pada hari ini terhadap dua nama calon Deputi Gubernur BI yang diajukan presiden. Salah satunya Juda Agung sebagai Asisten Gubernur Kepala Kebijakan Makroprudensial BI untuk menggantikan Sugeng.
DPR melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) pada hari ini terhadap dua nama calon Deputi Gubernur BI yang diajukan presiden. Salah satunya Juda Agung sebagai Asisten Gubernur Kepala Kebijakan Makroprudensial BI untuk menggantikan Sugeng.
Dalam paparannya, Calon Deputi Gubernur BI Juda Agung, membahas Central Bank Digital Currency (CBDC) atau uang digital yang diterbitkan bank sentral. Dia menegaskan, uang digital penting untuk menjaga kedaulatan mata uang dari sebuah negara.
-
Kenapa Bank Indonesia mengembangkan Rupiah Digital? Selain menjadi mata uang yang cepat, mudah, murah, aman, dan andal dalam ekosistem digital di masa depan, Rupiah Digital juga menjadi solusi yang memastikan Rupiah tetap menjadi satu-satunya mata uang yang sah di NKRI.
-
Apa itu Rupiah Digital? Rupiah Digital merupakan uang Rupiah yang memiliki format digital.
-
Siapa yang menerbitkan Rupiah Digital? Rupiah Digital hanya diterbitkan oleh Bank Indonesia selaku Bank Sentral Negara Republik Indonesia.
-
Bagaimana proses pengembangan Rupiah Digital dilakukan? Langkah awal pengembangan Rupiah Digital BI melalui Proyek Garuda adalah dengan menerbitkan White Paper sebagai komunikasi kepada publik terhadap rencana pengembangan Rupiah Digital.
-
Siapa yang mendorong kerja sama dengan Bank Sentral Spanyol mengenai mata uang digital? Anggota Komisi XI DPR Puteri Komarudin mendorong kerja sama antar bank sentral dalam mata uang digital atau Central Bank Digital Currency (CBDC).
-
Apa yang ingin didalami DPR dari Bank Sentral Spanyol terkait mata uang digital? Puteri juga menyampaikan perkembangan terkini terkait pengembangan rupiah digital di Indonesia. “Awal Maret kemarin, Bank Indonesia juga masih dalam tahap memilih teknologi yang akan digunakan untuk implementasi rupiah digital dan memfinalisasi proof of concept tahap pertama. Selain itu, Bank Indonesia juga masih melakukan piloting dan simulasi terhadap penerapan rupiah digital secara internal. Untuk itu, kami harap terjalin kerjasama antar bank sentral dalam mengkaji kelayakan penerapan mata uang digital,” ucap Puteri.
"CBDC pada dasarnya adalah uang rupiah digital. Penerbitan penting untuk menjaga kedaulatan mata uang dari sebuah negara," kata Juda, Selasa (30/11).
Kendati begitu, penerbitan CDBC harus berlandasan hukum. Dia berpendapat, CBDC bisa masuk dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang rencananya dapat segera dibahas dengan DPR.
"Penerbitan CBDC itu sendiri, karena dalam Undang-Undang mata uang kita, definisi dari uang itu adalah uang kertas dan uang logam, belum ada uang digital. Nah ini perlu landasan hukum yang menurut hemat kami bisa kita masukan dalam RUU P2SK," jelasnya.
Semakin Banyak Transaksi Digital di Indonesia
Selain itu, CBDC sangat diperlukan karena di Indonesia semakin banyak transaksi yang dilakukan secara digital. Tentu dengan CBDC, bank sentral tetap bisa menjaga efektivitas kebijakan moneter dan juga untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan mendorong inklusi keuangan.
Juda memaparkan, dalam penyalurannya CBDC bisa dilakukan melalui perbankan. Sehingga skemanya mirip dengan peredaran uang kertas maupun logam.
Dia menjelaskan, detail dari spesifikasi digital rupiah masih didalami di BI. Ada dua opsi pendekatan direct atau indirect. Direct masyarakat, rumah tangga, atau korporasi bisa mendapatkan token langsung dari bank sentral, token CBDC.
"Sementara indirect melalui 2 tahap atau 2 tier. Pertama adalah perbankan. Kedua adalah para pengguna, baik rumah tangga atau korporasi. Yang kedua menurut hemat kami lebih tepat ini seperti peredaran uang kertas dan logam saat ini," pungkas Juda.
Reporter: Tira Santia
Sumber: Liputan6
(mdk/bim)