Saat Perjalanan Dinas, Menko Luhut Curhat Kerap Gunakan Uang Pribadi
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan, menyatakan memang masih ada masalah terkait anggaran perjalanan dinas. Dia mengungkapkan, banyak PNS yang sering komplain. Terutama mengenai fasilitas yang diperoleh saat sedang berdinas di luar.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mulai melakukan audit keuangan tahun 2019. Salah satu yang menjadi sorotan adalah terkait anggaran perjalanan dinas.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan, menyatakan memang masih ada masalah terkait anggaran perjalanan dinas.
-
Bagaimana cara Partai Nasional Indonesia (PNI) menjalankan politik ekonominya? PNI adalah partai yang fokus di dalam pemerintahan dengan menjunjung tinggi nasionalisme dan politik ekonomi bersifat nasionalis.
-
Apa yang dilakukan Kemenkumham untuk meningkatkan perekonomian Indonesia? Menurut Yasonna, dengan diselenggarakannya Temu Bisnis Tahap VI, diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap perkembangan perekonomian Indonesia.
-
Apa saja yang dilakukan Kemenko Perekonomian untuk mewujudkan transportasi berkelanjutan di Indonesia? Pemerintah telah menetapkan pengembangan infrastruktur sebagai salah satu prioritas dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019, dengan pembentukan Proyek Strategis Nasional (PSN). Pengembangan infrastruktur yang signifikan akan terus dilanjutkan sebagaimana dijelaskan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 guna mewujudkan visi strategis 100 tahun Indonesia. Menko Airlangga juga menyampaikan bahwa Pemerintah telah membangun lebih dari 2.000 km jalan tol yang menghubungkan pusat-pusat komersial, industri, dan perumahan utama di tanah air, menciptakan value chain perdagangan yang lebih kuat. Dalam program PSN tersebut, Indonesia juga mengembangkan proyek transportasi perkotaan seperti MRT yang telah selesai pada tahun 2019 dan proyek LRT Jabodebek yang baru saja selesai.
-
Di mana saja jalan yang berubah drastis di Indonesia? Kota-kota ini sukses membuat mata terbelalak dengan perubahannya!
-
Apa saja nilai-nilai dasar yang menjadi landasan negara Indonesia? Setiap tanggal 1 Juni, kita merayakan hari lahir Pancasila sebagai pengingat akan nilai-nilai dan prinsip-prinsip dasar yang menjadi landasan negara Indonesia.
-
Apa saja contoh kerja sama di bidang ekonomi antara Indonesia dan Malaysia? Dalam bidang ekonomi, perdagangan, dan investasi, Malaysia merupakan partner perdagangan terbesar kedua Indonesia, dengan jumlah investasi ke-5 di tahun 2022 di ASEAN.
"Ya ada masalah belanja barang dan SPD, ya memang ini masalah komplain semua rakyat ini. Dari tingkat menteri sampai bawah," kata dia, di Gedung BPK, Jakarta, Senin (6/1).
Dia mengungkapkan, banyak PNS yang sering komplain. Terutama mengenai fasilitas yang diperoleh saat sedang berdinas di luar. Oleh karena itu di memilih membayar penginapan dengan uang pribadi.
"Dulu kadang-kadang saya suka komplain juga, saya sebagai pejabat negara saya pergi ke mana hotel saya enak karena saya bayar sendiri. Sekarang dibayar kantor kurang," ujarnya.
"Yang parah lagi para deputi saya kalau pergi itu sering tidak satu hotel dengan saya karena uangnya tidak cukup," dia menambahkan.
Oleh karena itu dia berharap ketentuan perjalanan dinas dapat ditinjau ulang guna menghindari kesalah pahaman saat sedang dilakukan audit oleh BPK.
"Jadi saya pikir, ke depan perlu ya kita tinjau mengenai ketentuan ini. Sehingga tidak menjadi temuan. Padahal, bisa dihindari."
"Arena komplain dari Eselon I, II, dan III ya itu sama saja. Ya kita juga harus jujur melihat itu (anggaran perjalanan dinas) satu masalah yang perlu kita perbaiki," tutupnya.
Sri Mulyani Revisi Aturan Perjalanan Dinas PNS, Ini Rinciannya
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 181 tahun 2019 tentang tata cara pelaksanaan perjalanan dinas luar negeri. Aturan tersebut merupakan revisi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227/PMK.OS/2016.
Perubahan aturan tersebut dilakukan untuk mewujudkan pelaksanaan perjalanan dinas luar negeri secara lebih efisien dan efektif dengan tetap memperhatikan prinsip good governance. Adapun poin penting perubahan aturan ini adalah pembatalan perjalanan dinas.
"Ketentuan BAB IXA diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut, Dalam hal Perjalanan Dinas Jabatan dan perjalanan dinas Pindah tidak dapat dilaksanakan karena alasan tertentu, pelaksanaan Perjalanan Dinas Jabatan dan perjalanan Dinas Pindah dapat dilakukan pembatalan," kutip merdeka.com dari laman kemenkeu.go.id, Jakarta, Selasa (10/12).
Kedua, pembatalan untuk Perjalanan Dinas Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat satu dilakukan dengan surat pernyataan pembatalan yang diterbitkan oleh pejabat yang menerbitkan Surat Tugas. Ketiga, pembatalan Perjalanan Dinas Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat dua dilakukan dalam hal adanya keperluan dinas jabatan lainnya yang sangat mendesak/penting dan tidak dapat ditunda.
(mdk/bim)