Safeguard dan Anti Dumping Jadi Kunci Lindungi Daya Saing Industri Baja RI
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta gerak cepat Kementerian Perdagangan dalam melindungi industri baja nasional dari serbuan baja impor asal China. Di antaranya dalam bentuk safeguard maupun penguatan kebijakan bea masuk anti dumping (BMAD).
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta gerak cepat Kementerian Perdagangan dalam melindungi industri baja nasional dari serbuan baja impor asal China. Di antaranya dalam bentuk safeguard maupun penguatan kebijakan bea masuk anti dumping (BMAD).
"Untuk melindungi daya saing industri baja nasional, dibutuhkan proteksi regulasi oleh Kementerian Perdagangan baik berupa safeguard dan anti dumping. Ini penting sekali," tuturnya dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (21/1).
-
Kenapa bisnis baju bekas impor dilarang di Indonesia? Presiden Jokowi mengungkapkan bisnis baju bekas impor ilegal sangat mengganggu industri tekstil dalam negeri.
-
Apa yang ditemukan di Kawasan Industri Batang? Pada tahun 2019, seorang arkeolog asal Prancis bernama Veronique de Groot menemukan sebuah situs diduga candi di Kawasan Industri Terpadu (KIT) Batang di Desa Sawangan, Kecamatan Gringsing, Batang.
-
Kapan puncak kejayaan industri kapuk di Jawa? Puncaknya adalah tahun 1936-1937 di mana kapuk jawa mampu memenuhi 85 persen kebutuhan dunia.
-
Apa yang menunjukkan pertumbuhan industri manufaktur Indonesia? Geliat pertumbuhan ini dapat terlihat dari peningkatan permintaan baru yang menunjukkan aktivitas produksi yang semakin terpacu.
-
Dimana desa yang menjadi pusat industri kompor minyak tanah di Indonesia? Bahkan, Desa Taman Harjo, Singosari, Malang, Jawa Timur, dikenal sebagai pusat industri kecil kompor dengan bahan bakar minyak tanah.
-
Mengapa industri tembakau dianggap vital bagi perekonomian Indonesia? Setidaknya dalam beberapa tahun terakhir, industri tembakau telah berkontribusi kepada penerimaan negara sebesar ratusan triliun rupiah setiap tahunnya.
Bos KSPI ini mengatakan, di tengah pandemi Covid-19, peluang industri baja nasional untuk gulung tikar kian terbuka lebar. Sebab, perusahaan tidak hanya dihadapkan pada persoalan turunnya permintaan akan komoditas baja namun juga serbuan baja impor murah asal China.
"Baja impor terutama dari China dijual sangat murah di Indonesia. Jika dibiarkan, industri baja nasional akan bangkrut," terangnya.
Tak hanya itu, KSPI juga mencatat adanya potensi PHK massal di industri baja nasional, menyusul gempuran baja murah impor asal China. "Jumlah tenaga kerja di sektor baja sekitar 100,000 orang yang terancam PHK. Tersebar di berbagai perusahaan seperti Krakatau Steel, Gunung Raja Paksi, Ispatindo, Master Steel, dan lain-lain. Dan semua ikut terancam," paparnya.
Oleh karena itu, KSPI berharap agar Kementerian Perdagangan, dalam hal ini Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) melanjutkan perlindungan safeguard untuk produk I-H section. "Safeguard sangat penting guna melindungi produk dalam negeri dari maraknya produk impor murah," imbuhnya.
Di sisi lain, ketika safeguard kepada pabrik baja nasional tidak diperpanjang, dikhawatirkan perusahaan tidak bisa bersaing dengan produk impor murah. Akibatnya, Industri akan menutup beberapa unit usaha sehingga menyebabkan PHK massal. "Makanya, semua pihak harus membela industri dalam negeri," urainya.
Tak hanya itu, KSPI Juga meminta Kementerian Perdagangan untuk memperkuat perlindungan industri baja nasional melalui Anti Dumping namun tetap mengikuti kaidah yang telah di tetapkan oleh WTO. Melalui perlindungan tersebut, industri baja diyakini bisa tumbuh dan bersaing dengan baik, sebagaimana yang juga dilakukan oleh beberapa negara untuk melindungi industrinya.
"Pemerintah Malaysia, Vietnam dam bahkan Amerika Serikat juga melindungi industri dalam negeri mereka. Tapi, tetep kita harus perhatikan aturan yang ada di WTO," tutupnya.
(mdk/azz)