Salahgunakan informasi rekening wajib pajak, pegawai DJP dipidana
Salahgunakan informasi rekening wajib pajak, pegawai DJP dipidana. Aturan penyalahgunaan kewenangan oleh pegawai DJP sudah tertuang dalam Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Sementara, Perppu nomor 1 2017, diatur bahwa DJP tidak bisa dituntut apabila telah melakukan tugasnya sesuai aturan.
Pemerintah memastikan oknum pegawai pajak yang menyalahgunakan informasi rekening nasabah bisa dipidana. Hal ini terkait potensi kebocoran informasi atau menggunakannya untuk mengintimidasi masyarakat saat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) diizinkan mengintip rekening wajib pajak.
Menteri Koordinator Perekonomian, Darmin Nasution, mengungkapkan bahwa aturan penyalahgunaan kewenangan oleh pegawai DJP sudah tertuang dalam Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
"Di UU KUP itu ada yang mengatur petugas pajak wajib merahasiakan. Pidananya juga ada berapa tahun," ujarnya saat ditemui di Jakarta, Jumat (19/5).
Sementara, dalam Perppu nomor 1 tahun 2017, diatur bahwa DJP tidak bisa dituntut apabila telah melakukan tugasnya sesuai aturan.
"Tentu mereka (DJP) menginginkan pasangannya ada dong. Kalau kita (DJP) benar, jangan dicari-cari kesalahannya secara hukum. Yang ada di Perppu itu bagian yang kedua. Di Perppu ada aturan yang mengatakan kalau aparat pajak itu benar dalam melakukan tugasnya itu tidak bisa dicari-cari masalahnya. Tapi sudah ada juga di UU KUP kalau dia menyalahgunakan bahkan membuka rahasianya itu pidana. Artinya ada pasangan. Masing-masing ada keseimbangannya."
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan dikeluarkannya Perppu ini tidak serta merta membuat pegawai pajak bisa seenaknya mengintip rekening wajib pajak.
"Bukan berarti kalau otomatis ada kesewenang-wenangan. Saya tidak suka sama dia, lalu saya cari account-nya. Itu akan kami jaga. Otomatis artinya dirjen pajak punya kewenangan untuk keperluan perpajakan, bukan yang lain. Makanya protokol akan dibuat dalam bentuk PMK," tuturnya.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Kapan pajak anjing diterapkan di Indonesia? Aturan pajak untuk anjing pernah diterapkan di Indonesia, saat masa kolonialisme Belanda.
-
Dimana pajak anjing diterapkan di Indonesia? Kebijakan ini terdapat di banyak daerah seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Mojokerto.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Kejatuhan cicak di paha pertanda apa? Arti kejatuhan cicak yang berikutnya adalah jika kamu mengalami kejatuhan cicak tepat pada paha. Musibah yang disebabkan oleh orang lain ini bisa diketahui dari posisi cicak jatuh.
Baca juga:
Darmin: Tarik dana karena takut diintip, mau taruh uang di lemari?
Cegah data rekening disalahgunakan DJP, ini yang dijanjikan menkeu
Punya dana di rekening lebih dari Rp 3,3 M, siap-siap diintip DJP
Genjot pendapatan, Jabar punya aplikasi mudahkan membayar pajak
DJP bisa intip rekening, bos OJK yakin investor tak lari dari RI
Bos OJK: Ditjen pajak baru bisa intip rekening nasabah tahun depan
Jokowi: Tak perlu kaget Ditjen Pajak bisa intip rekening nasabah