Sederet Upaya Menko Airlangga agar Penyakit Mulut dan Kuku Hewan Tak Terus Meluas
Menko Airlangga meminta agar berbagai regulasi terkait PMK segera diselesaikan dan diimplementasikan untuk mencegah makin meluasnya wabah penyakit PMK serta untuk tetap menjaga kualitas hewan ternak Indonesia.
Pemerintah mempercepat vaksinasi dan pemberian obat untuk mencegah meluasnya penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak.
"Saat ini upaya pemerintah yakni secepatnya melakukan pengadaan dan distribusi vaksin dalam jumlah besar dan segera melakukan vaksinasi kepada hewan ternak. Dengan ini diharapkan herd immunity bisa segera tercapai," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto di Jakarta, Senin (20/6).
-
Apa itu penyakit langka? Penyakit langka adalah penyakit yang jumlah penderitanya sangat sedikit, yaitu kurang dari lima orang dari 100.000 orang penduduk. Ada banyak jenis penyakit langka yang telah diidentifikasi, yang sebagian besar bersifat genetik, kronis, dan mengancam jiwa.
-
Apa itu penyakit kulit kurap? Penyakit kulit kurap tubuh (tinea corporis) adalah ruam yang disebabkan oleh infeksi jamur. Kondisi ini biasanya berpa ruam berbentuk cincin yang gatal, bersisikl dan sedikit menonjol. Lingkaran ruam biasanya mulai kecil dan kemudian melebar ke luar.
-
Apa itu penyakit keturunan? Penyakit keturunan juga dikenal sebagai penyakit genetik, yaitu kondisi kesehatan yang disebabkan oleh mutasi atau perubahan pada genetik yang diwariskan dari orang tua kepada anak.
-
Kenapa kuku kuning bisa jadi tanda penyakit? Sindrom kuku kuning ini biasanya terjadi bersamaan dengan masalah pernapasan dan pembengkakan anggota badan.
-
Bagaimana cara mengatasi tumit kering dan pecah-pecah? Anda bisa memanfaatkan krim atau balm yang mengandung bahan-bahan untuk melembapkan, melembutkan, dan mengelupas kulit mati.
Sampai dengan 18 Juni 2022, penyakit PMK telah menyebar ke 19 provinsi dan 199 kabupaten/kota. Jumlah kasus sakit sebanyak 184.646 ekor, sembuh 56.822 ekor (30,77 persen), pemotongan bersyarat 1.394 ekor (0,75 persen), kematian 921 ekor (0,50 persen) dan yang sudah divaksinasi sebanyak 51 ekor. Sedangkan jumlah populasi seluruh ternak yang berisiko dan terancam (sapi, kerbau, kambing, domba, dan babi) sebanyak 48.779.326 ekor.
Menko Airlangga meminta agar berbagai regulasi terkait PMK segera diselesaikan dan diimplementasikan untuk mencegah makin meluasnya wabah penyakit PMK serta untuk tetap menjaga kualitas hewan ternak Indonesia.
Vaksinasi PMK perdana dilakukan pada 14 Juni 2022 di Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur, selanjutnya akan didorong untuk vaksinasi dasar yaitu 2 kali vaksinasi dengan jarak 1 bulan, serta booster vaksin setiap 6 bulan. Pelaksanaan program vaksinasi tersebut akan dilakukan oleh sekitar 1.872 tenaga medis dan 4.421 paramedis.
Ke depannya, dibutuhkan sekitar 28 juta dosis prioritas vaksinasi dan saat ini yang sudah diimpor sebanyak 3 juta dosis, di mana 0,8 juta dosis dalam proses pengadaan Pemerintah, sedangkan yang 2,2 juta dosis sedang proses refocusing untuk pembiayaan anggarannya.
Kemudian penyediaan vaksin dalam 3 bulan mendatang mampu lebih dari 16 juta dosis dari importir penyedia vaksin. Sedangkan, vaksin dalam negeri dari Pusvetma dan dari produsen vaksin dalam negeri lainnya.
"Untuk memenuhi kebutuhan 28 juta dosis sampai akhir 2022, salah satunya Pemerintah akan bekerja sama dengan importir swasta dengan jumlah vaksin yang sesuai kebutuhan dengan kontrol dan pengawasan Pemerintah," ucapnya.
Penanda Telinga
Selain itu, lanjut Airlangga, Pemerintah menyiapkan SDM terlatih untuk vaksinasi PMK serta penandaan (eartage) dan pendataan ternak. Ternak yang sudah divaksinasi wajib dipasang penanda di telinga hewan atau eartage (dengan pengembang sistem yakni PT Peruri) dan saat ini sudah tersedia 236 ribu eartage.
"Kita harus mempertimbangkan kondisi yang lebih luas, bukan hanya masalah pencegahan, namun juga melihat konsekuensi ke depannya karena hewan ternak adalah aset. Jadi kalau PMK tidak teratasi akan menjadi kerugian yang tak ternilai khususnya bagi peternak kecil," tuturnya.
Airlangga menjelaskan bahwa mengingat jumlah vaksinasi PMK masih sangat rendah, maka perlu dilakukan pengaturan dan pengawasan lalu lintas hewan dan ternak untuk Kecamatan atau Desa mendasarkan pada zonasi, yakni Zona Merah (Daerah Wabah), Zona Oranye (Daerah Tertular), Zona Kuning (Daerah Terduga) dan Zona Hijau (Daerah Bebas). Lalu lintas hewan ternak antar zona risiko tersebut akan terus diawasi, dan juga akan dikendalikan oleh TNI/POLRI.
"Sistem ini penting dilakukan, jangan hanya melihat persentase kasus yang kecil, tapi kita tidak ingin ini terus meluas," ucapnya.
Pemerintah memutuskan akan menggunakan dana APBN, APBD dan sumber dana lainnya, terutama untuk melaksanakan rencana pemberian santunan bagi peternak (terutama peternak kecil) yang hewan ternaknya mati terkena PMK ataupun yang terkena potong paksa. Tim Pengendalian dan Penanganan PMK yang dimotori oleh Kementerian Pertanian dan didukung BNPB maupun K/L terkait lainnya juga telah dibentuk guna menangani PMK.
"Penanganan PMK ini berbasis mikro, dengan melibatkan seluruh stakeholders yaitu K/L dan daerah, para peternak itu sendiri hingga pihak akademisi sampai swasta untuk bersama-sama menyelesaikan kejadian PMK ini," kata dia.
(mdk/idr)