Segini Besaran Upah Lembur Pekerja Masuk Saat Libur Nasional, Termasuk di Lebaran
Pengusaha yang mempekerjakan karyawan saat libur nasional seperti Idulfitri wajib memberikan upah lembur bagi karyawan.
Pengusaha yang mempekerjakan karyawan saat libur nasional seperti Idulfitri wajib memberikan upah lembur bagi karyawan. Besaran upah lembur pekerja masuk kerja saat libur nasional secara rinci telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 29 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan PHK.
Lalu berapa besaran upah lembur yang diperoleh oleh karyawan?
-
Kapan Buah Lahung berbuah? Faktanya, pohon buah Lahung hanya akan berbuah ketika musim panas datang, maka dari itu buah ini sangat langka dan jarang dijumpai di pasaran.
-
Kapan Upacara Kukhuk Limau dilakukan? Mengutip situs kebudayaan.kemdikbud.go.id, ada dua rangkaian upacara untuk mengiringi kehamilan yaitu Kukhuk Limau yang dilaksanakan pada usia kandungan 5 sampai 8 bulan terhitung sejak sang ibu berhenti haid.
-
Kapan Zahwa berlibur? Saat Aaliyah Massaid sedang berbulan madu, Zahwa Massaid juga memutuskan untuk pergi berlibur.
-
Kapan Curug Bibijilan buka? Curug Bibijilan buka setiap hari mulai pukul 08.00 – 16.00 WIB.
-
Siapa penemu burjo? Ide jualan burjo pertama kali datang dari seorang pria asal Kuningan, Jawa Barat, yang dikenal dengan nama Salim.
-
Kapan Pallu Butung sering diburu? Makanan tersebut banyak dicari ketika Bulan Ramadan karena cocok sebagai menu berbuka puasa.
Dalam aturan tersebut dijelaskan, perusahaan yang mempekerjakan pekerja atau buruh melebihi waktu kerja wajib membayar upah kerja lembur dengan ketentuan untuk jam kerja lembur pertama sebesar 1,5 kali upah sejam dan untuk setiap jam kerja lembur berikutnya dibayar sebesar 2 kali upah sejam.
"Perusahaan yang mempekerjakan pekerja atau buruh wajib membayar upah kerja lembur, apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi untuk waktu kerja 6 (enam) hari kerja dan 40 (empat puluh) jam seminggu," demikian dikutip merdeka.com, Jakarta, Jumat (6/5).
Perhitungan upah kerja lembur dilaksanakan dengan acuan, jam pertama sampai dengan jam ketujuh, dibayar 2 kali upah sejam. Kedua, jam kedelapan, dibayar 3 kali upah sejam. Ketiga, jam kesembilan, jam kesepuluh, dan jam kesebelas, dibayar 4 kali upah sejam.
Apabila hari libur resmi jatuh pada hari kerja terpendek, perhitungan upah kerja lembur dilaksanakan dengan aturan, pertama, jam pertama sampai dengan jam kelima, dibayar dua kali upah sejam. Kedua, jam keenam, dibayar tiga kali Upah sejam. Ketiga, jam ketujuh, jam kedelapan, dan jam kesembilan, dibayar keempat kali upah sejam.
Pada pasal 34 diatur perhitungan upah kerja lembur didasarkan pada upah bulanan. Kedua, cara menghitung upah sejam yaitu 1/173 (satu per seratus tujuh puluh tiga) kali upah sebulan. Dalam hal komponen upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap maka dasar perhitungan upah kerja lembur 100 persen dari upah.
Dalam hal komponen upah terdiri dari upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap, apabila upah pokok ditambah tunjangan tetap lebih kecil dari 75 persen keseluruhan upah maka dasar perhitungan upah lembur pekerja masuk saat libur nasional sama dengan 75 persen.
Upah Lembur Bagi Pekerja Harian
Dalam hal upah pekerja atau buruh dibayar secara harian maka penghitungan besarnya upah sebulan dilaksanakan dengan ketentuan upah sehari dikalikan 25 (dua puluh lima), bagi pekerja/buruh yang bekerja 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau upah sehari dikalikan 21 (dua puluh satu), bagi pekerja/buruh yang bekerja 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
Dalam hal upah pekerja/buruh dibayarkan atas dasar perhitungan satuan hasil, Upah sebulan sama dengan penghasilan rata-rata dalam 12 (dua belas) bulan terakhir.
Dalam hal upah sebulan lebih rendah dari upah minimum maka upah sebulan yang digunakan untuk dasar penghitungan upah kerja lembur yaitu upah minimum yang berlaku di wilayah tempat pekerja/buruh bekerja.
Contoh Kasus Pembayaran Lembur
Salah satu perusahaan memberikan upah sebesar Rp4.600.000 per bulan. Upah tersebut terdiri dari upah pokok dan tunjangan. Maka perhitungan uang lembur per jam saat libur nasional adalah 1/173 dikali Rp4.600.000 per bulan maka total yang diperoleh adalah sekitar Rp26.589 per jam.
Berdasarkan aturan Kemenaker, perusahaan wajib membayar upah lembur dengan acuan jam pertama sampai dengan jam ketujuh, dibayar 2 (dua) kali upah sejam. Kedua, jam kedelapan, dibayar 3 (tiga) kali upah sejam. Ketiga, jam kesembilan, jam kesepuluh, dan jam kesebelas, dibayar 4 (empat) kali upah sejam.
Maka, upah yang didapat pekerja dengan gaji Rp4.600.000 per bulan yaitu Rp26.589 dikali 2 untuk jam pertama hingga jam ketujuh yaitu sekitar Rp53.178. Kemudian untuk jam kedelapan dibayar Rp26.598 dikali 3 yaitu Rp79.794.
Lalu jika pekerja bekerja pada jam kesembilan hingga jam kesebelas maka wajib mendapatkan Rp26.589 dikali 4 kali upah sejam yaitu Rp106.392. Maka secara keseluruhan upah lembur yang didapatkan selam 11 jam bekerja saat libur nasional adalah Rp53.178+Rp79.794+Rp106.392=Rp239.364.
(mdk/bim)