Semester I-2021, Penerimaan Pajak Digital Tembus Rp1,6 Triliun
Penerimaan dari pemungutan dan penyetoran oleh Pemungut PPN PMSE tahun ini meningkat 125,2 persen atau sebesar Rp915 miliar dibandingkan semster II-2020.
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektonik (PMSE) mencapai Rp1,64 triliun hingga semester I-2021. Penerimaan dari pemungutan dan penyetoran oleh Pemungut PPN PMSE tahun ini meningkat 125,2 persen atau sebesar Rp915 miliar dibandingkan semster II-2020.
"Penerimaan PPN PMSE semester I tahun 2021 mencapai Rp1,64 triliun," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Neilmaldrin Noor dalam keteranganya, Senin (12/7).
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Kapan kerukunan dalam pemilu diuji? Proses politik yang sengit antar kandidat calon pemilu, kerap kali memunculkan perbedaan pendapat antar masyarakat.
-
Kenapa Wa Kepoh begitu digemari pendengar? Kehadirannya selalu ditunggu para pendengar, karena gaya mendongeng yang disampaikan unik. Wa Kepoh bahkan bisa menirukan banyak suara tokoh dan membuat suasana cerita jadi hidup meski hanya mengandalkan audio.
-
Kejatuhan cicak di paha pertanda apa? Arti kejatuhan cicak yang berikutnya adalah jika kamu mengalami kejatuhan cicak tepat pada paha. Musibah yang disebabkan oleh orang lain ini bisa diketahui dari posisi cicak jatuh.
Dia melanjutkan, pihaknya kembali menunjuk dua perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai Pemungut PPN PMSE atas produk digital luar negeri yang dijual kepada pelanggan di Indonesia. Dua pelaku usaha tersebut yakni PT Fashion Marketplace Indonesia (Zalora) dan Pipedrive OU.
Dengan penunjukan ini, maka sejak 1 Juli 2021 para pelaku usaha tersebut berkewajiban memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia. Jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10 persen dari harga sebelum pajak dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.
Dengan penambahan dua perusahaan, maka jumlah pemungut PPN PMSE yang telah ditunjuk DJP menjadi 75 badan usaha.
DJP terus mengidentifikasi dan aktif menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia untuk melakukan sosialisasi dan mengetahui kesiapan mereka sehingga diharapkan dalam waktu dekat jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai Pemungut PPN produk digital akan terus bertambah.
Baca juga:
Penerimaan Pajak di 2021 Diperkirakan Hanya Capai 95,7 Persen
Pajak Mobil Baru 0 Persen Diperpanjang hingga Agustus 2021, Ini Rinciannya
Tunggak Pajak Rp56 Miliar, Ini Fakta Penyegelan Mall Centre Point di Medan
Pandemi Belum Usai, Pemerintah Jokowi Perpanjang 5 Diskon Pajak Hingga Desember 2021
APEKSI Usul Penambahan Pajak Sampah dalam RUU HKPD