Sempat Viral Karena Tagih Bea Masuk, Kini Bea Cukai Serahkan Alat Belajar SLB Tanpa Biaya Apapun
Bea Cukai serahkan alat belajar untuk sekolah SLB yang sebelumnya ditahan selama 2 tahun tanpa pungutan bea masuk.
Bea Cukai serahkan alat belajar untuk sekolah SLB yang sebelumnya ditahan selama 2 tahun tanpa pungutan bea masuk.
- Viral Sekelompok Anak SMA Ini Iuran Beli Sepeda untuk Teman yang Jalan Kaki ke Sekolah, Tuai Pujian
- Viral Siswa SMA Ini Harus Cuci Darah Seumur Hidup, Begini Kisahnya
- Viral Dosen Traktir Mahasiswa Siomay, Pedagang Dibawa Masuk Kelas
- Viral Perjuangan Siswa di Samosir untuk Sekolah, Berangkat Jalan Kaki saat Hari Masih Gelap
Sempat Viral Karena Tagih Bea Masuk, Kini Bea Cukai Serahkan Alat Belajar SLB Tanpa Biaya Apapun
Sempat Viral Karena Tagih Bea Masuk, Kini Bea Cukai Serahkan Alat Belajar SLB Tanpa Biaya Apapun
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani secara resmi menyerahkan bantuan alat belajar dari perusahaan OHFA Tech Korea Selatan kepada Sekolah Luar Biasa (SLB)-A Pembina Tingkat Nasional.
Bantuan alat tersebut sempat tertahan di Perusahaan Jasa Titip, DHL sejak 18 Desember 2022 lalu.
Namun, karena proses pengurusan tidak dilanjutkan oleh yang bersangkutan tanpa keterangan apa pun, maka barang tersebut ditetapkan sebagai Barang Tidak Dikuasai (BTD).
Askolani menyatakan barang kiriman itu diputuskan bebas bea masuk dikarenakan barang tersebut adalah hibah. Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 200/PMK.04/2019.
"Kami serahkan, alhamdulillah kami bisa tetapkan untuk pembebasan bea masuk untuk keyboard braile SLB," kata Askolani dalam Konferensi Pers, di DHL Express, Tanggerang, Senin (29/4).
Sebelumnya, kata Askolani, pada tanggal 18 Desember 2022 barang tersebut diberitahukan merupakan barang kiriman.
Sehingga pihaknya mengeluarkan tagihan bea masuk sebesar Rp116 juta.
"Dia (PJT) tidak ada informasi, yang kemudian masuk ke kita sesuai barang kiriman ada penarifan sesuai barang kiriman," kata Askolani.
Diberitakan sebelumnya, publik kembali digegerkan unggahan di media sosial yang mengkritik Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC).
Di media sosial X dengan akun @ijalzaid mengunggah kronologi alat pembelajaran siswa tuna netwa yang dikirim OHFA Tech dari Korea Selatan tertahan di Bea Cukai. Bahkan barang itu telah tiba di Indonesia pada 18 Desember 2022. Namun, barang tertahan di Bea Cukai.
“Bea cukai membutuhkan dokumen tambahan untuk pemprosesan barang dan penetapan harga barang yang dikim dari OHFA Tech,” demikian dikutip dari akun @ijalzaid.
Adapun dokumen yang dibutuhkan antara lain link pemesanan yang tertera harga, spesifikasi dan deskripsi per item barang, invoice atau bukti pembayaran sebenarnya yang telah divalidasi bank.
Selain itu, katalog harga barang, gambar dan spesifikasi masing-masing item, nilai freight, dan dokumen lainnya yang mendukung penetapan.
merdeka.com
Pihak sekolah mengaku sudah mengirimkan dokumen yang dibutuhkan.
Akan tetapi, barang membutuhkan prototipe yang masih tahap perkembangan dan merupakan barang hibah untuk sekolah sehingga tidak ada harga untuk barang tersebut.
"Setelah itu kami dapat email tentang penetapan nilai barang sebesar USD 22.846,52 (kurs 15.688) Rp 361.039.239 dan diminta kelengkapan dokumen."
lanjutan..
Adapun dokumen tersebut antara lain konfirmasi setuju bayar Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK) (estimasi duty tanpa NPWP=Rp116.616.00, lampirkan surat kuasa (terlampir contoh, wajib diketik), lampirkan NPWP sekolah, lampirkan bukti bayar pembelian barang valid (bukti bayar bank/ kredit/ paypall/ western union (wajib), dan konfirmasi barang/bukan barang (konfirmasi by email).
Selain itu, meminta submit, dokumen surat pernyataan kepemilikan barang dari PIC sekolah.
“Kemudian pihak sekolah tidak setuju dengan pembayaran pajak tersebut dikarenakan barang tersebut merupakan barang hibah alat pendidikan untuk digunakan siswa tuna netra di sekolah negeri SLB-A Pembina Tingkat Nasional Jakarta dan tetap mengirimkan dokumen-dokumen yang ada,” demikian dikutip dari akun tersebut.
Kemudian pihak terkait kembali mengirimkan email untuk menyarankan barang tersebut direaddres dengan dokumen antara lain surat pernyataan bukan kepemilikan barang dari SLB-A Pembina tingkat nasional Jakarta, surat pernyataan hubungan antara PIC sekolah dan SLB-A Pembina tingkat nasional Jakarta, dan surat pernyataan/keabsahan readdress dari PIC Sekolah.