Sepuluh BUMN lamban tindaklanjuti rekomendasi BPK
Rekomendasi BPK ditindaklajuti di bawah 50 persen.
Sepuluh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) lamban dalam menjalankan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan. Indikatornya, rekomendasi BPK ditindaklajuti di bawah 50 persen.
Hal tersebut diungkapkan Anggota VII BPK Achsanul Qosasi di Kementerian BUMN, Jakarta, Jumat (16/1).
-
Kapan BBNKB dikenakan? BBNKB berlaku bila seseorang melakukan transaksi jual beli mobil bekas dan akan dikenakan biaya balik nama sehingga kendaraan tersebut memiliki nama sesuai dengan pemilik atau pembelinya.
-
Kenapa BPK dilibatkan dalam proses PMN? Daftar 20 BUMN yang Dapat Suntikan Modal Tunai dan Non Tunai Penyertaan modal negara ini akan melibatkan BPK untuk memastikan akuntabel kinerja BUMN.
-
Kapan BPS dibentuk? Sejarah BPS dimulai pada tahun 1960, ketika Biro Pusat Statistik didirikan.
-
Apa tugas utama BPUPKI? Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) adalah sebuah badan yang dibentuk oleh pemerintah pendudukan Jepang pada tanggal 29 April 1945 dengan tujuan mempersiapkan kemerdekaan Indonesia.
-
Siapa yang membubarkan BPUPKI? Pada 7 Agustus 1945, BPUPKI resmi dibubarkan oleh pemerintah pendudukan Jepang dan digantikan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) atau Dokuritsu Junbi Inkai.
-
Apa yang diutarakan BW terkait putusan MK? Dengan lantang BW menyebut dalil yang dimohonkan kubunya sejalan dengan pendapat para hakim mengenai diperlukannya pemungutan suara ulang di beberapa daerah.
Per Desember 2014, Achsanul menjelaskan, BPK membuat 11.018 rekomendasi. Dan, baru 10.508 rekomendasi (95,3 persen) ditindaklanjuti BUMN.
Adapun sepuluh BUMN itu adalah PT Merpati baru menyelesaikan rekomendasi 13,43 persen, PT Pelindo II (39,71 persen), Perum Perumnas (45,83 persen). Kemudian, PT Hotel IndonesiaNatour (12,50 persen), PT Indo Farma (48,31 persen), PT Industri Kapal Indonesia (38,10 persen).
Lalu, Perum Perikanan Indonesia (34,62 persen), PT Balai Pustaka (8,70 persen), Perum PFN (32,43 persen) dan PT KIMA (46,67 persen).
"Sisanya tidak bisa diselesaikan karena terkait lembaga lain, proses hukum," katanya Achsanul.
Menurutnya, BUMN perbankan paling banyak menindaklanjuti rekomendasi BPK, rata-rata 91,87 persen. Diikuti BUMN tambang (84,59 persen), BUMN kesehatan (82,35 persen), BUMN karya atau infrastruktur (75,98 persen), BUMN kebun dan kehutanan (78,03 persen).
Ke depan, BPK bakal melakukan pemeriksaan keuangan BUMN. Untuk itu, auditor negara itu akan bekerja sama dengan Kementerian BUMN.
(mdk/yud)