Setelah JHT, buruh kini masalahkan jaminan pensiun di BPJS
Buruh menolak dan mempermasalahkan besaran iuran pensiun.
Tepat 1 Juli 2015, pemerintah meresmikan operasional penuh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Semua pekerja atau buruh di Indonesia wajib menjadi peserta jaminan sosial ini.
Dalam implementasinya, pekerja atau buruh akan mendapatkan empat keuntungan sekaligus, yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Pensiun. Namun demikian, buruh masih mempermasalahkan jaminan pensiun dalam BPJS Ketenagakerjaan.
-
Siapa yang dijamin BPJS Ketenagakerjaan? Seluruh pemain timnas yang berlaga di Piala AFF yang digelar di Stadion Jakabaring, Palembang ini akan dilindungi keselamatannya, sejak saat latihan terlebih saat pertandingan.
-
Apa yang dihapus dari BPJS? Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menjawab pertanyaan publik terkait naiknya iuran ketika Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) berlaku.
-
Apa saja program yang ditawarkan BPJS Ketenagakerjaan? Dengan BPJS Ketenagakerjaan, para pekerja akan memperoleh perlindungan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
-
Mengapa BSU BPJS Ketenagakerjaan diberikan? Program ini bertujuan untuk membantu para pekerja yang terdampak pandemi Covid-19, dengan memberi subsidi bagi upah mereka.
-
Kenapa BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan kepada ahli waris? Zainudin mengatakan santunan tersebut merupakan bukti hadirnya negara memberikan kepastian hak jaminan sosial kepada seluruh pekerja Indonesia, baik pekerja Penerima Upah maupun Bukan Penerima Upah. Termasuk para pegawai Non ASN atau PPNPN.
-
Apa saja yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris? "Ahli waris mendapatkan jaminan sosial berupa santunan program JKK meninggal dunia, JHT serta manfaat beasiswa pendidikan anak hingga sarjana. Ini tugas kami BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan keluarga dari peserta mendapatkan haknya"
Vice President Communication Division BPJS Ketenagakerjaan, Abdul Cholik mengatakan, dalam aturan BPJS Ketenagakerjaan, pemerintah menambahkan jaminan pensiun yang iurannya sebesar 3 persen per bulan.
"Iuran tersebut dibayarkan pemberi kerja 2 persen dan pekerja 1 persen," ucap dia kepada merdeka.com di Jakarta.
Namun demikian, buruh menolak dan mempermasalahkan besaran iuran pensiun. Presiden KSPI, Said Iqbal mengatakan, iuran jaminan pensiun 3 persen hanya memberi manfaat 15 persen - 40 persen dari gaji terakhir.
"Hal tersebut hanya akan memiskinkan buruh saat pensiun. Oleh karena itu manfaat pensiun buruh harus 60 persen dari gaji terakhir seperti pegawai negeri sipil (PNS)," tuturnya.
Selain itu, Aliansi Buruh Yogyakarta meminta kepada pemerintah untuk menaikkan iuran pensiun dari 3 persen menjadi 8 persen dari gaji pokok. Buruh mengharapkan, kenaikan iuran dalam BPJS Ketenagakerjaan ini dapat menjamin kesejahteraan ketika memasuki masa pensiun.
"Dengan iuran 3 persen, uang pensiun yang akan diterima sangat tidak layak untuk hari tua buruh," kata Sekretaris Jenderal Aliansi Buruh Yogyakarta (ABY) Kirnadi.
Menurut dia, substansi kebijakan pemerintah dalam penentuan iuran jaminan pensiun (JP) yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Jaminan Pensiun perlu dikaji ulang.
Dia mengatakan dengan iuran yang ditetapkan pemerintah 3 persen dari gaji pokok, maka jika diasumsikan untuk masa kerja buruh 55 tahun dengan besaran gaji Rp 2 juta hingga Rp 3 juta per bulan, maka uang pensiun yang akan diterima hanya Rp 300.000 hingga Rp 500.000 per bulan.
"Dengan besaran uang pensiun Rp 300.000 tentu tidak bisa mensejahterakan kehidupan para buruh di masa tua," katanya.
Menurut dia, iuran jaminan pensiun 3 persen tergolong paling rendah di antara negara-negara Asia lainnya, misalnya Singapura 33 persen, China 28 persen, dan Malaysia 23 persen.
Para buruh berharap iuran jaminan pensiun dapat ditingkatkan menjadi 8 persen, sehingga manfaat yang akan diperoleh dapat mencapai minimal 60 persen dari upah rata-rata tahun terakhir bekerja.
"Boleh saja besaran iuran jaminan pensiun lebih kecil dari 8 persen, asal manfaat pasti pensiunnya minimal 60 persen dari upah terakhir," kata dia.
(mdk/idr)