Siap-Siap, Per Januari 2025 Langganan Netflix hingga Spotify Naik karena PPN 12 Persen
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo memastikan layanan streaming Netflix hingga Spotify turut dibebankan tarif PPN 12 persen.
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo memastikan layanan streaming Netflix hingga Spotify turut dibebankan tarif PPN 12 persen.
"Netflix kena 12 persen (Spotify) sama," ujar Suryo saat dikonfirmasi awak media di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12).
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menambahkan tarif PPN 12 persen akan berlaku bagi barang mewah yang dinikmati kalangan ekonomi atas.
"Kategori barang-barang yang memang dikategorikan sebagai mewah premium dan dikonsumsi terutama untuk kelompok yang paling mampu akan dikenakan PPN," kata Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi di Kantor Kementerian Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12).
Bendahara negara menyebut, kelompok barang yang akan dikenakan tarif PPN 12 persen meliputi bahan makanan premium. Antara lain beras premium, buah-buahan premium, daging premium seperti wagyu hingga kobe.
Selanjutnya, aneka ikan mahal meliputi salmon premium hingga tuna premium. Kemudian udang dan crustecea premium seperti king crab.
Tarif PPN 12 persen juga berlaku atas layanan jasa pendidikan premium. Kemudian, kenaikan tarif PPN ini menyasar jasa layanan kesehatan premium.
"Jadi, seperti sekolah berstandar internasional yang berbiaya mahal dikenakan PPN (12 persen)," tegasnya.
Terakhir, kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen juga menyasar pelanggan listrik rumah tangga dengan daya 4500 sampai 6600 VA. Sri Mulyani menilai, pengenaan tarif PPN 12 persen tersebut telah memenuhi unsur azas keadilan.