SILO tolak permintaan uang jaminan Rp 51 miliar Pemprov Kalsel
Direktur Utama SILO, Mayjen TNI (Purn) Soenarko mengatakan, permintaan uang jaminan itu terkait rehabilitasi lahan daerah aliran sungai (DAS). Menurut dia, permintaan uang jaminan tersebut tidak memiliki dasar hukum.
PT Sebuku Iron Lateritic Ores (SILO), perusahaan pertambangan dan pabrik pengolahan (smelter) bijih besi di Pulau Sebuku, Kalimantan Selatan, menolak uang jaminan Rp 51 miliar yang diminta Pemprov Kalsel.
Direktur Utama SILO, Mayjen TNI (Purn) Soenarko mengatakan, permintaan uang jaminan itu terkait rehabilitasi lahan daerah aliran sungai (DAS). Menurut dia, permintaan uang jaminan tersebut tidak memiliki dasar hukum.
-
Di mana Taman Bambu Tangerang berada? Berlokasi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Babakan, taman ini cocok bagi muda-mudi yang ingin bersantai dengan nuansa berbeda di tengah hiruk pikuk perkotaan.
-
Kapan bencana banjir lumpur terjadi di Tangerang Selatan? Bencana banjir lumpur dikarenakan jebolnya tanggul Situ Gintung yang berlokasi di Tangerang Selatan menimbulkan berbagai macam penyakit bagi penduduk sekitar.
-
Di mana banjir terjadi di Jakarta? Data itu dihimpun hingga Jumat 15 Maret 2024 pada pukul 04:00 WIB. "Kenaikan status Bendung Katulampa dan Pos Pantau Depok menjadi Siaga 3 (Waspada) dari sore hingga malam hari serta menyebabkan genangan di wilayah DKI Jakarta," kata Kepala Pelaksana BPBD DKI Jakarta, Isnawa Adji dalam keterangan tertulis, Jumat (15/3).
-
Kapan kejadian penjambretan di Tambun Selatan terjadi? Peristiwa ini berlangsung pada siang hari dan terjadi sangat cepat setelah pelaku memepet pesepeda.
-
Apa yang menarik dari Taman Bambu Tangerang? Taman Bambu menjadi destinasi edukasi yang menarik, karena pengunjung bisa mengetahui kegunaan bambu yang bermanfaat bagi kehidupan sehari-hari.
-
Dimana lokasi Tambang Batu Bara Ombilin? Inilah tambang Ombilin yang berlokasi di lembah Bukit Barisan.Tambang yang dikelilingi bukit Polan, Pari, dan Mato ini jaraknya sekitar 70 kilometer dari ibukota Sumatera Barat, Padang.
"Jelas saja kami tolak permintaan uang jaminan tersebut karena tidak ada dasar hukumnya. Uang Rp 51 miliar tidak sedikit," katanya seperti ditulis Antara, Minggu (4/2).
Sebelumnya, Pemprov Kalsel melalui surat Kepala Dinas Kehutanan Hanif Faisol Nurofiq dengan Nomor 522/1054/PDASRHL/Dishut tertanggal 25 Agustus 2017 menyebutkan SILO sebagai pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) seluas 1.731,6 ha, baru merealisasikan penanaman rehabilitasi DAS seluas 11,5 ha.
Untuk itu, sesuai surat tersebut, Dinas Kehutanan Pemprov Kalsel meminta kepada SILO menyiapkan rekening QQ (bersama) untuk kegiatan penanaman rehabilitasi DAS.
"Dalam rangka mendukung keberhasilan pelaksanaan kegiatan rehabilitasi DAS IPPKH, Saudara diwajibkan menyiapkan rekening QQ yang dialokasikan khsusus hanya untuk kegiatan penanaman rehabilitasi DAS IPPKH minimal sebesar Rp30.000.000 per ha untuk areal seluas 1.720,116 ha atau sebesar Rp51.603.300.000," sebut Hanif dalam suratnya ke SILO.
Selanjutnya, surat juga menyebutkan jika SILO tidak memenuhi kewajiban DAS IPPKH seluas 1.720,116 ha, Dinas Kehutanan Pemprov Kalsel bisa mengusulkan kepada pejabat berwenang untuk mencabut lokasi rehabilitasi DAS yang sudah ditetapkan.
Sikap SILO juga diperkuat surat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Melalui surat Nomor S.29 yang ditujukan ke SILO, Kepala Biro Hukum KLHK Krisna Rya mengatakan uang jaminan Rp30 juta tidak ada dasar hukumnya.
Menurut Krisna, kegiatan penanaman DAS merupakan kewajiban SILO selaku pemegang IPPKH setelah calon lokasi penanaman DAS-nya ditetapkan KLHK.
"Persyaratan agar SILO menyiapkan rekening QQ yang dialokasikan khusus untuk kegiatan penanaman rehabilitasi DAS IPPKH minimal Rp30 juta per ha, tidak diatur oleh ketentuan peraturan perundangan-undangan," kata Krisna dalam suratnya.
Soenarko juga mengatakan, hingga saat ini, pihaknya sudah menanam dalam rangka rehabilitasi DAS sekitar 400 ha dan telah mendapat tambahan dari pihak terkait untuk menanam lagi seluas 600 ha.
Namun, lanjutnya, Dinas Kehutanan Pemprov Kalsel tidak kunjung memberikan peta lokasi penanaman DAS karena SILO belum memenuhi uang jaminan Rp30 juta per ha tersebut sehingga penanaman 600 ha belum bisa dilakukan.
"Akibat uang jaminan Rp30 juta per ha yang mereka minta tidak dipenuhi, penanaman DAS seluas 600 ha itu tidak bisa dilakukan. Kami tidak mendapat penjelasan apa yang menjadi kekurangan kami. Semestinya, sebagai investor, kami ini dibina dan bukan di-'binasa'-kan seperti ini," katanya.
Sebelumnya, Direktur Operasi SILO, Henry Yulianto mengatakan sejak 24 Oktober 2016, pihaknya sudah mengajukan peta lokasi rehabilitasi DAS sebagai kompensasi penerbitan IPPKH kepada Dinas Kehutanan Pemprov Kalsel.
"Namun, hingga saat ini, peta lokasi tersebut belum juga ditetapkan," katanya.
Akibatnya, menurut dia, pengoperasian smelter bijih besi SILO, yang hingga saat ini sudah menelan investasi USD 150 juta atau sekitar Rp 2 triliun menjadi terhenti sejak November 2017 dan menyebabkan sebanyak 533 karyawan terancam pemutusan hubungan kerja (PHK).
Selain itu, lanjutnya, mangkraknya smelter bernilai triliunan rupiah tersebut juga merugikan baik pemerintah pusat dan daerah, masyarakat setempat, dan juga perusahaan. "Di luar smelter itu, kami juga sudah menanamkan modal yang tidak sedikit di pertambangan bijih besi sejak tahun 2004," katanya.
SILO yang beroperasi di Pulau Sebuku, Kalsel memiliki izin usaha pertambangan (IUP) bijih besi seluas 12.000 ha.
Saat ini, perusahaan tengah membangun smelter dengan kapasitas total 6,3 juta ton bijih besi dan rencana produksi sponge ferro alloy 2,2 juta per tahun.
Keseluruhan pembangunan smelter dengan nilai investasi USD 180 juta atau setara Rp 2,4 triliun tersebut ditargetkan rampung 2021.
Namun, sambil menunggu proyek keseluruhan selesai, sejak 2014, SILO mengoperasikan smelter secara terbatas dengan hasil konsentrat bijih besi.
Pengoperasian sementara smelter itu kini terhenti dan merugikan baik karyawan, warga sekitar, pemerintah, dan juga perusahaan.
Baca juga:
955 Pekerja tambang Afrika Selatan terjebak dalam tanah
Menteri Jonan: Kita mau ambil 51 persen saham Freeport dengan harga wajar
Tambang emas ilegal ditemukan di Padang
ESDM dorong kontraktor migas dan tambang libatkan masyarakat lokasi produksi
Menteri Jonan sahkan amandemen 1 KK & 18 PKP2B, penerimaan diproyeksi naik Rp 360 M