Simpan dolar di Tanah Air, eksportir bisa bebas pajak bunga deposito
Peraturan Pemerintah terkait itu masih disusun.
Pemerintah menawarkan insentif pajak bagi eksportir yang menyimpan dananya di perbankan dalam negeri. Itu berupa pemangkasan pajak bunga deposito hingga nol persen.
Menteri Keuangan Bambang P.S Brodjonegoro mengatakan, selama ini, eksportir baru sebatas melaporkan devisa hasil ekspor (DHE) yang diperoleh pada Bank Indonesia. Setelah itu, dana tersebut kemudian disimpan di perbankan luar negeri.
-
Apa yang membuat Pejuang Rupiah istimewa? "Makin keras kamu bekerja untuk sesuatu, makin besar perasaanmu ketika kamu mencapainya."
-
Kapan Pejuang Rupiah harus bersiap? "Jangan khawatir tentang menjadi sukses tetapi bekerjalah untuk menjadi signifikan dan kesuksesan akan mengikuti secara alami." – Oprah Winfrey
-
Kenapa seni rupa penting? Seni rupa, sebagai salah satu cabang seni yang sangat beragam dan kaya akan ekspresi kreatif, telah memberikan sumbangan berharga dalam menggambarkan kompleksitas dunia visual.
-
Kenapa diklaim bahwa PKB menolak uang Rp4 triliun? Uang bernilai fantastis itu disebut agar Muhaimin Iskandar (Cak Imin) mundur dari posisinya selaku calon wakil presiden (cawapres) Anies Baswedan.
-
Kenapa Bank Indonesia mengembangkan Rupiah Digital? Selain menjadi mata uang yang cepat, mudah, murah, aman, dan andal dalam ekosistem digital di masa depan, Rupiah Digital juga menjadi solusi yang memastikan Rupiah tetap menjadi satu-satunya mata uang yang sah di NKRI.
-
Kenapa Pejuang Rupiah harus bekerja keras? "Tidak ada di dunia ini yang diberikan kepadamu. Kamu harus keluar dan mendapatkannya! Tidak ada yang mengatakan itu akan mudah, tetapi kerja keras selalu terbayar."
Nah, untuk menarik eksportir menyimpan dananya di dalam negeri, pemerintah memutuskan untuk mengobral pajak.
"Pemerintah memutuskan untuk mendukung Bank Indonesia melakukan operasi menjaga nilai tukar dengan memberikan pengurangan pajak bunga deposito," kata Bambang saat konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Selasa (29/9). Selama ini, tarif pajak bunga deposito ditetapkan sebesar 20 persen.
Bambang berjanji pihaknya bakal cepat menyusun peraturan pemerintah terkait itu. Bocorannya, beleid itu memuat sejumlah besaran pengurangan pajak deposito bakal diberikan pemerintah.
Jika, eksportir menyimpan DHE dalam bentuk deposito dolar AS di perbankan dalam negeri selama sebulan, maka dikenakan tarif pajak 10 persen. Jika disimpan selama tiga bulan, tarif turun menjadi 7,5 persen,
"Disimpan enam bulan tarif 2,5 persen. Di atas enam bulan nol persen."
Jika simpanan deposito dalam rupiah. Maka tarif pajak dikenakan hanya sebesar 7,5 persen untuk simpanan satu bulan), 5 persen (3 bulan), nol persen (di atas enam bulan).
"Kalau dihitung, tingkat bunga di Indonesia setelah dikurangi pajak bunga deposito masih lebih tinggi ketimbang singapura," katanya. "Jadi, seharusnya menyimpan di Indonesia lebih menarik."
Baca juga:
Bank milik Hary Tanoe pecat 120 pegawai, OJK sebut restrukturisasi
Bank MNC Internasional tutup 30 unit usaha mikro
Utang China ke 3 bank BUMN, DPR sebut perbankan sudah dikuasai asing
Genjot investasi syariah, OJK incar partisipasi NU dan Muhammadiyah
Tahan serangan krisis, OJK sarankan pilih sistem keuangan syariah