Singgung TikTok, Wamendag: Media Sosial Tidak Boleh Berjualan, Sudah Diatur Permendag Nomor 31
Kemendag menyatakan telah memberikan waktu tiga bulan kepada TikTok untuk memisahkan transaksi di media sosial.
Jerry menegaskan TikTok dengan model platform media sosial dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada sistem elektroniknya.
Singgung TikTok, Wamendag: Media Sosial Tidak Boleh Berjualan, Sudah Diatur Permendag Nomor 31
Singgung TikTok, Wamendag: Media Sosial Tidak Boleh Berjualan, Sudah Diatur Permendag Nomor 31
- TikTok Shop Masih Jualan di Media Sosial, Kemenkop UKM: Melanggar Ketentuan
- Menkop Teten: Masih Jualan di Media Sosial, TikTok Langgar Aturan Permendag Nomor 31 Tahun 2023
- Kemendag Minta TikTok Bereskan soal Aturan Main Transaksi di Medsos, Tenggat Waktunya 4 Bulan
- Kemendag Bongkar Alasan Biarkan TikTok Shop Kembali Jualan di Media Sosial
Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag), Jerry Sambuaga mengingatkan platform media sosial agar tidak berjualan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023.
“Media sosial tidak boleh jualan. Kalau mau jualan dia (media sosial) harus punya izin jualan untuk memastikan tidak ada ketentuan yang dilanggar,” kata Jerry dikutip dari Antara, Kamis (22/2).
Hal ini dikatakan Jerry menanggapi platform media sosial TikTok yang dinilai masih mengintegrasikan media sosial dengan pasar digitalnya dalam satu aplikasi.
Jerry menegaskan TikTok dengan model platform media sosial dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada sistem elektroniknya.
Hal itu secara jelas diatur dalam Pasal 21 ayat 3 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE)
"Intinya adalah ada proses migrasi di mana kita memastikan tidak boleh ada yang dilanggar yaitu media sosial enggak boleh jualan. Oleh karena itu perlu adanya penyesuaian terhadap peraturan yang dicantumkan dalam Permendag," ujarnya.
Kemendag menyatakan telah memberikan waktu tiga bulan kepada TikTok untuk memisahkan transaksi di media sosial.
Ketentuan tiga bulan pemisahan itu didasarkan keperluan waktu bagi TikTok untuk menyesuaikan dengan peraturan yang ada karena aplikasi tersebut berasal dari luar negeri.
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM), Teten Masduki pada Senin (19/2) mengatakan TikTok masih melanggar Permendag Nomor 31 Tahun 2023.
Teten menilai TikTok masih mengintegrasikan media sosial dengan pasar digitalnya dalam satu aplikasi.
"Kami mempermasalahkan TikTok dalam praktiknya masih menggunakan TikTok Shop terintegrasi dengan medsos," katanya.
Lebih lanjut Teten menyampaikan untuk menindaklanjuti pelanggaran tersebut, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan.
Teten juga telah mengusulkan revisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023 terkait predatory pricing atau persaingan harga.
Ia meminta dalam revisi yang diajukan itu ditambahkan soal larangan tak boleh menjual di bawah Harga Pokok Penjualan (HPP).