Soal Rembang, Semen Indonesia akui belum terima salinan putusan MA
Keputusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tidak akan bisa memberikan putusan penutupan pembangunan maupun pengoperasian pabrik. Keputusan PTUN, lanjutnya, hanya urusan perizinan dan keputusan tata usaha negara.
PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SMGR) menegaskan, hingga saat ini perseroan belum mendapatkan salinan putusan lengkap secara resmi dari Mahkamah Agung (MA) terkait perkara peninjauan kembali (PK) izin lingkungan pembangunan pabrik di Rembang, Jawa Tengah. Dengan begitu, perseroan akan terus membangun pabrik yang investasinya mencapai Rp 4,5 triliun.
"Sampai hari ini kami belum terima salinan putusan resmi. Ini penting karena artinya, kami belum terima putusan resmi dari PTUN," ujar Kuasa Hukum Semen Indonesia, Mahendra Datta di Jakarta, Selasa (15/11).
-
Apa tugas utama Kementerian BUMN? Kementerian BUMN Bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara
-
Di mana peradaban semut terbesar di Bumi berada? Walaupun serangga mungkin seringkali diabaikan di dunia, mereka sebenarnya adalah kelompok yang paling banyak jumlahnya. Dari kupu-kupu hingga kumbang, mereka mendiami hampir setiap ekosistem di Bumi, dan ada satu kelompok yang mungkin telah menciptakan peradaban terbesar tepat di bawah kaki kita.
-
Kapan Bumi terbentuk? Dengan mengukur usia bebatuan di bulan, dan meteorit yang ditemukan di Bumi, para ilmuwan memperkirakan Bumi terkonsolidasi 4,54 miliar tahun lalu.
-
Apa usia Bumi? Dilaporkan ScienceFocus, Jumat (7/7), faktanya Bumi telah berusia 4,54 miliar tahun.
-
Kapan Sawah Segar Sentul buka? Sawah Segar Sentul buka setiap Selasa–Minggu pukul 09.00-18.00 WIB saat weekdays. Saat weekend, buka pukul 08.00-18.00 WIB.
-
Berapa berat Bumi? Menurut NASA, Massa Bumi berkisar 5,9722×1024 kilogram atau sekitar 13,1 septiliun pon.
Mahendra menegaskan, keputusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tidak akan bisa memberikan putusan penutupan pembangunan maupun pengoperasian pabrik. Keputusan PTUN, lanjutnya, hanya urusan perizinan dan keputusan tata usaha negara.
Perseroan juga masih akan melihat putusan resmi yang diserahkan MA. kendati demikian, perseroan akan mematuhi seluruh keputusan yang dikeluarkan pengadilan.
"Kami belum tahu apa putusannya. Keputusan PTUN tidak ada wewenang memberhentikan pembangunan pabrik. Kami akan ikuti sesuai keputusannya saja," katanya.
Sementara itu, Corporate Secretary SMGR, Agung Wiharto menambahkan, pembangunan pabrik semen tersebut sudah mencapai 98 persen di akhir Oktober 2016. Dengan melihat range waktu yang semakin bergulir di November, Agung yakin pembangunan pabrik sudah terselesaikan hingga 100 persen.
Agung mengaku optimis target beroperasi pabrik tersebut di 2017 akan tercapai. Sehingga kapasitas pabrik semen di Rembang bisa berkontribusi untuk pendapatan di 2017.
"Yang jelas seluruh perizinan untuk mengoperasikan pabrik itu sudah kita dapatkan, dan semuanya itu jelas dikerjakan oleh lembaga independen," pungkas Agung.
Baca juga:
Semen Indonesia kucurkan Rp 670 juta bangun infrastruktur air bersih
Gubernur Jateng keluhkan masalah pabrik semen Rembang ke Jokowi
Paska putusan MA, 70 warga Rembang geruduk KPK & Kementerian LHK
Putusan MA soal PT Semen Indonesia, warga Rembang surati Ganjar
MA kabulkan gugatan PK, karyawan PT Semen Indonesia terancam di-PHK
Ratusan warga Rembang demo dukung pabrik Semen tetap berdiri
China beri utang Rp 52 triliun ke 3 perusahaan BUMN