Pasar Social Commerce di Indonesia Capai USD8,6 Miliar, Butuh Aturan Resmi?
Pemerintah baru mengatur perdagangan sistem daring atau online melalui PP No.80 Tahun 2019 tentang perdagangan melalui sistem elektronik dan Permendag nomor 50 Tahun 2020 tentang ketentuan perizinan usaha, periklanan, pembinaan dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik.
Social commerce atau belanja di platform media sosial tengah digandrungi masyarakat. Berdasarkan data Social Commerce 2022 oleh DSInnovate, pasar social commerce di Indonesia pada 2022 mencapai angka USD 8,6 miliar. Dengan estimasi pertumbuhan tahunan sekitar 55 persen, diperkirakan bakal menyentuh USD 86,7 miliar pada 2028.
Dengan potensi besar ini, belum ada peraturan resmi yang mengawal perdagangan social commerce. Pemerintah baru mengatur perdagangan sistem daring atau online melalui PP No.80 Tahun 2019 tentang perdagangan melalui sistem elektronik dan Permendag nomor 50 Tahun 2020 tentang ketentuan perizinan usaha, periklanan, pembinaan dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik.
-
Kenapa Hari Jomblo di Tiongkok menjadi Hari Belanja Online? Seperti halnya Hari Valentine di Amerika Serikat yang dianut oleh Hallmark, Hari Jomblo di Tiongkok juga dikooptasi oleh raksasa e-commerce Alibaba pada tahun 2009 dan diubah menjadi hari belanja online besar-besaran.
-
Mengapa penipuan online sering terjadi saat belanja online? Penipuan online bisa terjadi kapan saja, yang paling sering adalah saat belanja online. Diskon fantastis yang ditawarkan membuat konsumen rentan terkena tipu-tipu saat barang yang dikirim nggak sesuai.
-
Apa yang viral di Babelan Bekasi? Viral Video Pungli di Babelan Bekasi Palaki Sopir Truk Tiap Lima Meter, Ini Faktanya Beredar video pungli di Babelan Bekasi. Seorang sopir truk yang melintas di kawasan Jalan Raya Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat merekam banyaknya aktivitas pungli baru-baru ini.
-
Bagaimana caranya agar bisnis online shop yang dijalankan bisa banyak dikunjungi? "Daftarkan juga usaha ke berbagai platform online supaya online shop Anda banyak dikunjungi oleh khalayak ramai," tulis CIMB Niaga dikutip Selasa (23/7).
-
Mengapa kejadian ini viral? Tak lama, unggahan tersebut seketika mencuri perhatian hingga viral di sosial media.
-
Apa yang membuat Bedu terjerat hutang pinjaman online? Kabar mengejutkan belakangan ini, Bedu disebut terjerat pinjaman online dan tidak mampu membayarnya.
Pengamat Ekonomi sekaligus Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira Adhinegara menilai, ada hal mendasar yang perlu disoroti terkait fenomena-fenomena transaksi jual beli secara daring atau online yang terjadi di platform social commerce yang belum secara resmi diatur oleh pemerintah.
“Karena pengaturan social commerce belum jelas, akibatnya standar pencairan hasil transaksi ke seller ikut tertunda” kata Bhima dikutip Jumat (16/6).
"Hal ini berakibat kerugian di sisi seller karena banyak pelaku UMKM membutuhkan pencairan hasil penjualan secara cepat untuk digunakan membeli stok untuk dijual kembali," katanya dikutip dari liputan6.com.
Benar saja, baru-baru ini, viral penjual usaha kecil menengah di platform social commerce karena terkena ‘Shadowban’ atau larangan pembatasan akun. Kini giliran para penjual keluhkan pencairan uang hasil transaksi yang lama bahkan bisa memakan waktu dua hingga tiga minggu.
Akibatnya penjual harus ekstra ketat dalam manajemen keuangan karena perputaran modal untuk berbisnis harus diatur sebaik mungkin sebab pencairan hasil transaksi baru bisa dilakukan dua hingga tiga minggu setelah dana berada di saldo akun penjual.
Modal UMKM
Padahal, dari sisi permodalan dan perputaran uang, UMKM membutuhkan kecepatan perputaran modal agar usaha bisa berjalan stabil dan arus kas lancar.
Dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2008, UMKM mempunyai arti sebagai sebuah kegiatan usaha yang dijalankan oleh masyarakat. UMKM ini memiliki tujuan untuk memperluas lapangan pekerjaan serta memberi pelayanan ekonomi kepada masyarakat secara luas.
Dengan kata lain UMKM adalah kelompok usaha atau bisnis yang dijalankan oleh individu, kelompok, rumah tangga, maupun juga badan usaha kecil. Dari sisi permodalan dan perputaran uang UMKM membutuhkan kecepatan perputaran modal agar usaha bisa berjalan stabil dan arus kas lancar.
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)