Soekarwo ingin pemerintah ambil alih ganti rugi korban Lapindo
Pertimbangan ganti rugi oleh negara karena perusahaan milik Bakri, tidak bisa membayar dan terkait keadilan.
Gubernur Jawa Timur Soekarwo menginginkan pemerintah pusat segera mengucurkan dana untuk ganti rugi korban semburan lumpur Lapindo, yang masih tersisa sebesar Rp 781 miliar. Tetapi, keputusan tersebut tergantung pada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
"Pemerintah insyaallah ambil alih. Kan nanti disampaikan ke presiden. Kalau sudah Pak Menteri sudah putuskan, maka akan disampaikan ke presiden," katanya di Jakarta, Rabu (24/9).
-
Apa sebenarnya Lumpur Lapindo itu? Lumpur Lapindo Sidoarjo merupakan salah satu bencana alam di Indonesia yang sampai sekarang belum menemukan jawabannya. Sebab, penyebab munculnya lumpur panas Lapindo masih dalam perdebatan dan belum menemukan hasil yang final.
-
Dimana lokasi semburan Lumpur Lapindo? Pusat maupun titik semburan lumpur panas Lapindo ini berada di Desa Siring, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
-
Kenapa Lumpur Lapindo masih terus menyembur sampai sekarang? 17 tahun berlalu, belum ada tenda-tanda semburan Lumpur Lapindo atau dikenal juga dengan Lumpur Sidoarjo ini berhenti. Bahkan, para ahli geologi memperkirakan semburan lumpur panas tersebut akan berlangsung selama lebih dari 30 tahun.
-
Apa itu kue Lumpang? Kue lumpang ini juga hadir di momentum hari-hari besar, seperti saat perayaan Lebaran hingga Imlek. Ciri khas dari kue ini adalah berwarna hijau atau dikenal dengan kue ijo.
-
Apa yang diungkapkan oleh pantun lamaran lucu? Pantun lamaran lucu merupakan salah satu bentuk ekspresi kreatif dan menggemaskan dalam menyatakan perasaan cinta.
-
Siapa yang menemukan lumba-lumba ini? Peneliti dari Institut Penelitian Cetacea Pelagos menemukan lumba-lumba ini dua kali pada musim panas saat mereka melakukan survei dengan kapal di sepanjang pantai Yunani.
Dia membantah jika ganti rugi buat lahan warga Sidoarjo yang terkena dampak lumpur Lapindo, bakal menguntungkan PT Minarak Lapindo Brantas. Sesuai keputusan MK pada Maret 2014 bahwa ganti rugi pembayaran lahan warga korban lumpur Lapindo ditanggung oleh negara melalui APBN. "Keliru. Semua sudah diputuskan oleh MK bahwa itu bencana alam."
Soekarwo menegaskan, pertimbangan ganti rugi dari kas negara karena perusahaan milik Bakri, tidak bisa membayar dan terkait keadilan pada masyarakat. Sebab, perusahaan Minarak, enggan membayar ganti rugi secara cepat. "Pertimbangannya rasa keadilan. Lha yang lain sudah kok yang terdampak tidak tidak segera dibayar. Makanya MK ambil keputusan. Landasan warganya itu."
Untuk segera menyelesaikan persoalan ini, dia mengaku akan segera mengirimkan surat pada presiden. Soekarwo yakin presiden SBY menyetujui hal ini. "Tidak mungkin (ditolak). Apalagi SBY terakhir. Tidak mungkin tinggalkan masalah," ucap dia.
(mdk/arr)