S&P Pertahankan Peringkat Laik Investasi RI Namun Prospek Menjadi Negatif
Lembaga pemeringkat kredit, Standard & Poor’s Global Ratings (S&P) mempertahankan Sovereign Credit Rating Republik Indonesia (RI) pada BBB (investment grade). Namun, disaat yang sama S&P merevisi outlook menjadi negatif dari sebelumnya stabil.
Lembaga pemeringkat kredit, Standard & Poor’s Global Ratings (S&P) mempertahankan Sovereign Credit Rating Republik Indonesia (RI) pada BBB (investment grade). Namun, disaat yang sama S&P merevisi outlook menjadi negatif dari sebelumnya stabil.
Dalam keterangan tertulis Kementerian Keuangan, Sabtu (18/4), S&P menyebutkan bahwa mempertahankan peringkat kredit Indonesia ke kelompok BBB mencerminkan prospek pertumbuhan ekonomi Indonesia yang kuat. Akibat kebijakan pemerintah yang adaptif untuk menjaga stabilitas ekonomi di kondisi sulit serta diiringi sikap tanggap untuk penanganan masalah kesehatan saat wabah corona di Tanah Air.
-
Bagaimana uang berperan dalam penimbunan kekayaan? Ini berarti menyimpan uang sama artinya dengan menyimpan kekayaan.
-
Apa yang dimaksud dengan nilai tukar Dolar Singapura dan Rupiah? Nilai tukar antara Dolar Singapura dan Rupiah mencerminkan perbandingan nilai antara mata uang Singapura (SGD) dan mata uang Indonesia (IDR).
-
Bagaimana cara membagi anggaran untuk investasi? Martua menyarankan adanya pembagian porsi alokasi anggaran untuk berinvestasi.“Untuk pemula, secara umum bisa dialokasikan dengan pembagian 40% - 30% - 20% dan 10%," rinci Martua.
-
Kenapa harga saham bisa naik turun? Salah satu yang sering jadi dilema adalah harga saham yang begitu cepat naik turun bagaikan roller coaster. Jadi, sebenarnya apa sih penyebab harga saham bisa naik turun?
-
Apa yang dimaksud dengan Reksa Dana Pasar Uang? Reksa Dana Pasar Uang adalah produk investasi dengan portofolio instrumen aset jangka pendek, bertujuan menjaga likuiditas dan pemeliharaan modal. Risiko rendah-sedang dengan return rata-rata 3% - 4% pa dalam tenor 1-2 tahun.
-
Bagaimana cara meminimalisir risiko investasi saham? Risiko selalu ada, tapi investor pemula bisa meminimalisir risikonya dengan melakukan riset terlebih dulu.
Terkait labeling outlook negatif, S&P mengkhawatirkan potensi lonjakan utang luar negeri untuk kebutuhan pembiayaan berbagai paket stimulus ekonomi yang justru dapat menjadi boomerang bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Indonesia. Sebab, dalam upaya penanganan pandemi covid-19, pemerintah bersama otoritas terkait telah mengambil langkah yang bersifat luar biasa (extraordinary actions) secara cepat.
Sebagaimana diketahui, pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona. Aturan ini dimaksudkan untuk menjaga akuntabilitas dan memberikan landasan hukum dalam upaya memerangi wabah virus corona.
S&P Apresiasi Langkah Stimulus Corona RI
Di sisi moneter, dalam mendukung pelaksanaan Perpu tersebut Bank Indonesia (BI) juga melakukan tindakan bersifat luar biasa, yakni dengan membeli Surat Berharga Negara (SBN) di pasar perdana sebagai backstop/last resort untuk membantu pemerintah membiayai penanganan dampak covid-19.
Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Pemerintah dengan BI No. 190/KMK.08/2020 dan No. 22/4/KEP.GBI/2020 tanggal 16 April 2020 tentang skema dan mekanisme koordinasi pembelian surat utang negara atau surat berharga syariah negara di pasar perdana.
Alhasil S&P mengungkapkan langkah yang diambil oleh Pemerintah dan BI tersebut sejalan dengan langkah di negara maju yang juga menerbitkan paket stimulus dan kebijakan moneter dengan jumlah yang cukup signifikan dan berbagai skema terobosan yang nyata sebagai upaya mengurangi dan menanggulangi dampak pandemi covid-19.
Oleh karenanya untuk menjaga tata kelola yang baik dan akuntabillitas kebijakan publik atas pelaksanaan Perpu, Pemerintah berkoordinasi bersama BI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Badan Pemeriksa Keuangan dengan selalu mengedepankan asas kehati-hatian dalam mengelola keuangan negara. Pemerintah dan otoritas terkait juga berkomitmen untuk tetap menjaga integritas dan kredibilitas berbagai keputusan yang diambil.
(mdk/bim)