Sri Mulyani harap akhir tahun ada kesepakatan soal pajak Google
Selain Google, pihaknya juga terus mendorong beberapa perusahaan teknologi informasi asing di Indonesia untuk membayar pajak, seperti Facebook.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berharap hingga akhir tahun ini sudah ada kesepakatan mengenai jumlah pajak yang harus dibayarkan oleh Google. Mengingat, perusahaan tersebut telah bersedia untuk melakukan negosiasi.
"Dengan google kita tetap komunikasi kita tetep perhitungan ke tim kami dan perusahaan mereka sendiri kita terus lakukan. Tentu sebelum akhir tahun ini ada kesepakatan angka yang bisa menetapkan berapa utang pajak yang mereka bayar," ujar Sri di Jakarta Convention Center (JCC), Kamis (24/11).
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Kapan Alun-alun Puspa Wangi Indramayu diresmikan? Sebelumnya alun-alun ini diresmikan pada Jumat (9/2) lalu, setelah direnovasi sejak 19 Mei 2021.
-
Kapan Putri Gading meninggal? Kerangka ini ditemukan di Sevilla, Spanyol. Kerangka manusia berusia 5.000 tahun ditemukan di Sevilla, Spanyol.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Siapa Naja Dewi? Berikut adalah gambar Naja Dewi Maulana, anak tunggal Armand Maulana dan Dewi Gita.
-
Kapan Syahrini terlibat dalam kasus suap pejabat pajak? Syahrini muncul di sidang kasus suap pejabat pajak di Pengadilan Tipikor Jakarta. Tersangka ini diduga terlibat dalam kasus pajak senilai Rp 900 juta pada tahun 2015-2016.
Selain Google, pihaknya juga terus mendorong beberapa perusahaan teknologi informasi asing di Indonesia untuk membayar pajak, seperti Facebook. "Bagi kami siapapun yang memiliki aktivitas dan menciptakan obyek pajak, maka oleh karena itu mereka jadi subyek pajak kita dan harus tunduk ke peraturan kita," imbuhnya.
Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Jakarta Khusus Muhammad Haniv mengatakan Google telah bersedia untuk melakukan negosiasi. Hal ini dikarenakan Ditjen Pajak menawarkan adanya kebijakan tax settlement, di mana pajak yang harus dibayar Google, bukan nilai dari keseluruhan pajak tertunggak.
Dia memperkirakan negosiasi tersebut akan selesai sebelum akhir tahun 2016. Namun, jika sampai akhir tahun ini perusahaan teknologi informasi asal Amerika Serikat (AS) ini tidak membayar pajaknya ke pemerintah, maka Ditjen Pajak akan melakukan full investigation.
Di mana Ditjen Pajak akan melakukan pemeriksaan penuh terhadap laporan keuangan dengan risiko pajak beserta denda yang dibayarkan akan lebih banyak.
"Kalau kita full investigation, angkanya Rp 5,5 triliun, itu berasal dari prediksi pajak Rp 1 triliun dan denda Rp 4 triliun karena denda 400 persen. Akan tetapi, kalau tax settlement, kita lupakan jumlah dari sanksi," jelasnya.
Baca juga:
Mangkir bayar pajak, Google terancam denda Rp 4 triliun
Menkominfo: Gak ada urusan, Google harus bayar pajak!
Bos Pajak ultimatum Google harus bayar tunggakan pajak tahun ini
Menkominfo soal pajak Google: Jangan dipaksa besok harus selesai
Facebook Indonesia: Kami bayar pajak di negara mana pun di dunia
Pungut pajak Google, Indonesia bisa contek Inggris buat aturan baru
Pengamat: Daripada sang artis, tarik dulu pajak instagram Cs