Sri Mulyani Rilis Aturan Baru soal Uang Saku Perjalanan Dinas, PNS DKI Rp530.000/Hari
Sri Mulyani mengatur uang harian untuk diklat (pendidikan dan pelatihan) yang diberikan kepada pegawai ASN. anggota TNI atau Polri dan pihak lain yang diberikan tugas untuk mengikuti kegiatan diklat tatap muka.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menerbitkan aturan terkait uang perjalanan dinas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI dan Polri. Tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.
Dalam PMK yang diteken pada 28 April 2023 ini, memuat batas atas hingga estimasi penggunaan anggaran negara untuk berbagai keperluan. Beberapa di antaranya yakni biaya untuk kebutuhan transportasi perjalanan dinas antar kota, perjalanan dinas dalam kota hingga batasan harga tiket pesawat yang digunakan untuk perjalanan dinas untuk kepentingan penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga.
-
Apa yang dilakukan Inul Daratista saat mudik ke Pasuruan? Tak hanya sekadar pulang untuk bertemu keluarga besar, Inul juga melakukan aksi berbagi bingkisan Lebaran kepada tetangga sekitar.
-
Kapan Alun-alun Puspa Wangi Indramayu diresmikan? Sebelumnya alun-alun ini diresmikan pada Jumat (9/2) lalu, setelah direnovasi sejak 19 Mei 2021.
-
Di mana PNS itu ditikam? Peristiwa itu terjadi kira-kira pukul 09.28 WIT di Jalan Dekai- Sarendala, Kabupaten Yahukimo.
-
Apa yang dibawa oleh mertua Indah Permatasari? Itu tadi deretan potret bahagia Indah Permatasari dibawakan oleh-oleh sama mertuanya.
-
Apa yang terjadi pada PNS tersebut? Korban atas nama Yosep Pulung tewas usai ditikam Orang Tak Dikenal (OTK) di Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan, Kamis (4/4) kemarin.
-
Kapan Taman Purbakala Sriwijaya diresmikan? Menghabiskan waktu pembangunan lebih kurang 4 tahun, TPKS telah diresmi beroperasi pada tahun 1990 dan diresmikan oleh Presiden Soeharto.
"Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 merupakan satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2024," bunyi Pasal 1 PMK 49 tahun 2023, dikutip Jumat (12/5).
Dalam aturan ini dijelaskan dalam sebuah perjalanan dinas dalam negeri PNS, TNI, Polri hingga pejabat negara akan mendapatkan uang harian atau uang representasi. Satuan biaya uang harian perjalanan dinas dalam negeri merupakan penggantian biaya keperluan sehari-hari pejabat negara/pegawai ASN/ anggota TNI atau Polri/ atau pihak lain dalam menjalankan perintah perjalanan dinas di dalam negeri.
Sementara uang representasi diberikan kepada pejabat negara (ketua/wakil ketua anggota lembaga tertinggi negara, menteri serta pejabat setingkat menteri), pejabat eselon I dan pejabat eselon II yang hanya melaksanakan perjalanan diansa jabatan dalam rangka pelasasana tugas dan ungsi yang melekat pada jabtaan.
Selain itu, Sri Mulyani mengatur uang harian untuk diklat (pendidikan dan pelatihan) yang diberikan kepada pegawai ASN. anggota TNI atau Polri dan pihak lain yang diberikan tugas untuk mengikuti kegiatan diklat tatap muka.
Berikut ini daftar uang harian perjalanan dinas dan uang representasi dalam negeri bagi para PNS hingga pejabat negara:
1. Provinsi dengan jumlah PNS terbanyak
Jawa Tengah:
* Uang harian perjalanan dinas luar kota: Rp370.000 per hari/ orang
* Uang harian perjalanan dinas dalam kota lebih dari 8 jam: Rp150.000 per hari/ orang
* Uang harian diklat dalam negeri: Rp110.000 per hari/orang
Jawa Timur
* Uang harian perjalanan dinas luar kota: Rp410.000 per hari/ orang
* Uang harian perjalanan dinas dalam kota lebih dari 8 jam: Rp160.000 per hari/ orang
* Uang harian diklat dalam negeri: Rp120.000 per hari/orang
Jawa Barat
* Uang harian perjalanan dinas luar kota: Rp430.000 per hari/ orang
* Uang harian perjalanan dinas dalam kota lebih dari 8 jam: Rp170.000 per hari/ orang
* Uang harian diklat dalam negeri: Rp130.000 per hari/orang
DKI Jakarta
* Uang harian perjalanan dinas luar kota: Rp530.000 per hari/ orang
* Uang harian perjalanan dinas dalam kota lebih dari 8 jam: Rp210.000 per hari/ orang
* Uang harian diklat dalam negeri: Rp160.000 per hari/orang
Sumatera Utara
* Uang harian perjalanan dinas luar kota: Rp370.000 per hari/ orang
* Uang harian perjalanan dinas dalam kota lebih dari 8 jam: Rp150.000 per hari/ orang
* Uang harian diklat dalam negeri: Rp110.000 per hari/orang
2. Provinsi dengan uang harian perjalanan dinas tertinggi
Papua:
Uang harian perjalanan dinas luar kota: Rp580.000 per hari/ orang
Uang harian perjalanan dinas dalam kota lebih dari 8 jam: Rp230.000 per hari/ orang
Uang harian diklat dalam negeri: Rp170.000 per hari/orang
Papua Tengah:
Uang harian perjalanan dinas luar kota: Rp580.000 per hari/ orang
Uang harian perjalanan dinas dalam kota lebih dari 8 jam: Rp230.000 per hari/ orang
Uang harian diklat dalam negeri: Rp170.000 per hari/orang
Papua Selatan:
Uang harian perjalanan dinas luar kota: Rp580.000 per hari/ orang
Uang harian perjalanan dinas dalam kota lebih dari 8 jam: Rp230.000 per hari/ orang
Uang harian diklat dalam negeri: Rp170.000 per hari/orang
Papua Barat Daya:
Uang harian perjalanan dinas luar kota: Rp580.000 per hari/ orang
Uang harian perjalanan dinas dalam kota lebih dari 8 jam: Rp190.000 per hari/ orang
Uang harian diklat dalam negeri: Rp140.000 per hari/orang
3. Provinsi dengan uang harian perjalanan dinas terendah
Aceh
Uang harian perjalanan dinas luar kota: Rp360.000 per hari/ orang
Uang harian perjalanan dinas dalam kota lebih dari 8 jam: Rp140.000 per hari/ orang
Uang harian diklat dalam negeri: Rp110.000 per hari/orang
Kalimantan Tengah
Uang harian perjalanan dinas luar kota: Rp360.000 per hari/ orang
Uang harian perjalanan dinas dalam kota lebih dari 8 jam: Rp140.000 per hari/ orang
Uang harian diklat dalam negeri: Rp110.000 per hari/orang
4, Uang representasi perjalanan dinas dalam negeri
Pejabat Negara
Uang representasi perjalanan dinas luar kota: Rp250.000 per hari/ orang
Uang representasi perjalanan dinas dalam kota lebih dari 8 jam: Rp125.000 per hari/ orang
Pejabat Eselon I
Uang representasi perjalanan dinas luar kota: Rp200.000 per hari/ orang
Uang representasi perjalanan dinas dalam kota lebih dari 8 jam: Rp100.000 per hari/ orang
Pejabat Eselon II
Uang representasi perjalanan dinas luar kota: Rp150.000 per hari/ orang
Uang representasi perjalanan dinas dalam kota lebih dari 8 jam: Rp75.000 per hari/ orang
(mdk/idr)