Sri Mulyani Kasih Keringanan Utang 2.328 'Wong Cilik' di 2023
Kementerian Keuangan memberikan keringanan utang kepada 2.821 debitur.
Kementerian Keuangan memberikan keringanan utang kepada 2.821 debitur.
Sri Mulyani Kasih Keringanan Utang 2.328 'Wong Cilik' di 2023
Sri Mulyani Kasih Keringanan Utang 2.328 'Wong Cilik' di 2023
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Kementerian Keuangan memberikan keringanan utang kepada 2.821 debitur kecil hingga 16 Desember 2023 dari target 1.600.
Realisasi ini naik dari tahun 2022 lalu sebanyak 2.328 orang.
Sebagai informasi, debitur kecil yang dimaksud antara lain debitur UMKM, pasien rumah sakit dan mahasiswa.
Program ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2023 Tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/dikelola Oleh Panitia Urusan Piutang negara/direktorat Jenderal Kekayaan Negara Tahun Anggaran 2023.
"Untuk tahun 2023 realisasi program sudah 2.800-an debitur," kata Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara DJKN Kemenkeu, Encep Sudarwan dalam acara Media Briefing di Gedung DJKN Kemenkeu, Jakarta Pusat, Kamis (21/12).
Adapun total outstanding piutang negara yang berhasil diturunkan melalui program keringanan utang sebesar Rp159,16 miliar hingga 16 Desember 2023.
Sedangkan total outstanding yang telah dilakukan pelunasan pada 2022 sebesar Rp88,73 miliar.
Encep merinci debitur kecil penerima program keringanan utang tersebut diantaranya 1.354 pasien rumah sakit, 786 debitur dengan nilai utang sampai Rp8 juta.
Lalu, 695 debitur UMKM, dan 6 debitur berstatus mahasiswa.
merdeka.com
"Jadi, macam-macam ada mahasiswa, pasien rumah sakit, sampai pelaku UMKM," beber Encep.
Encep menyebut, program keringanan utang yang diberikan Sri Mulyani ini bisa diikuti oleh perorangan atau badan usaha dengan sisa kewajiban utang sampai dengan Rp2 miliar.
Sementara, bagi debitur penanggung utang khusus dari rumah sakit maupun pelajar/mahasiswa dengan tunggakan utang hingga Rp8 juta.
"Tapi, program ini dikecualikan bagi utang kepada perbankan ya," bebernya.
Adapun, kriteria debitur yang dapat memanfaatkan program ini adalah debitur yang berasal dari piutang instansi Pemerintah Pusat/Daerah perorangan atau badan hukum/badan usaha dengan sisa kewajiban sampai dengan Rp2 miliar.
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 13/PMK.06/2023 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Tahun Anggaran 2023