Stafsus Erick Thohir: Tidak Pernah Ada Permintaan Komisaris BUMN untuk MUI
Kementerian BUMN menampik isu adanya permintaan posisi komisaris bagi pengurus-pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI). MUI disebut tidak pernah mangajukan permintaan untuk menjadi komisaris di perusahaan milik negara.
Kementerian BUMN menampik isu adanya permintaan posisi komisaris bagi pengurus-pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI). MUI disebut tidak pernah mangajukan permintaan untuk menjadi komisaris di perusahaan milik negara.
"Sehubungan dengan adanya informasi yang mengatakan bahwa MUI meminta posisi komisaris BUMN, perlu kami sampaikan bahwa kami di Kementerian BUMN sampai hari ini tidak pernah ada permintaan komisaris untuk MUI ataupun pejabat-pejabat di MUI," kata Staf Khusus III Menteri BUMN Arya Sinulingga di Jakarta, Minggu (21/3).
-
Apa tugas utama Kementerian BUMN? Kementerian BUMN Bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara
-
Bagaimana Kementerian BUMN meningkatkan daya saing BUMN? Fungsi Kementerian BUMN Perumusan dan penetapan kebijakan sekaligus koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, di bidang pengembangan usaha, inisiatif bisnis strategis, penguatan daya saing dan sinergi, penguatan kinerja, penciptaan pertumbuhan berkelanjutan, restrukturisasi, pengelolaan hukum dan peraturan perundang-undangan, manajemen sumber daya manusia, teknologi dan informasi, keuangan dan manajemen risiko BUMN.
-
Kapan Tanri Abeng menjabat sebagai Menteri Negara Pendayagunaan BUMN? Selanjutnya pada tahun 1998 ia ditunjuk oleh Presiden Soeharto sebagai Menteri Negara Pendayagunaan BUMN dan dilanjutkan dengan jabatan yang sama di Kabinet Reformasi Pembangunan pimpinan Presiden Habibie.
-
Siapa yang memimpin Kementerian BUMN pada tahun 2000? Pada masa Kabinet Pembangunan VI, namanya menjadi Kantor Menteri Negara Penanaman Modal dan Pembinaan BUMN/Kepala Badan Pembinaan BUMN.
-
Apa usia Bumi? Dilaporkan ScienceFocus, Jumat (7/7), faktanya Bumi telah berusia 4,54 miliar tahun.
-
Apa yang diutamakan oleh MUI dalam pengelolaan kekayaan negara? Waketum MUI: Kekayaan Negara Harus Diutamakan untuk Maslahat Umat Menurutnya, negara adalah aturan itu sendiri. Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Marsudi Syuhud berbicara mengenai pentingnya aturan dalam sebuah negara untuk menjaga kemaslahatan umat.
Arya juga membantah bahwa hal tersebut sama sekali tidak hubungannya atau kaitannya dengan rencana penggunaan vaksin AstraZeneca. "Apalagi berhubungan dengan vaksin Astra Zeneca, sama lagi tidak ada hubungannya. Dan kita juga tidak ada keterkaitan dengan hal tersebut," katanya.
Sebelumnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa vaksin AstraZeneca yang diproduksi di SK Bioscience, Korea Selatan, boleh digunakan setelah MUI melakukan serangkaian kajian serta mendengar berbagai masukan dari otoritas serta para ahli soal keamanannya.
Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh merinci lima alasan itu yakni karena Indonesia dalam kondisi yang mendesak atau darurat syar'i, kemudian terdapat keterangan dari ahli tentang bahaya risiko fatal jika tidak segera dilakukan vaksinasi Covid-19.
Ketiga, ketersediaan vaksin COVID-19 yang halal dan suci tidak mencukupi untuk pelaksanaan vaksinasi COVID-19 guna ikhtiar mewujudkan kekebalan kelompok (herd immunity). Keempat, vaksin AstraZeneca sudah ada jaminan keamanan penggunaannya dari pemerintah.
Terakhir pemerintah tidak memiliki keleluasaan memilih vaksin mengingat keterbatasan vaksin baik di Indonesia maupun di tingkat global. Diperbolehkannya penggunaan vaksin AstraZeneca itu tertuang dalam Fatwa Nomor 14 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksin COVID-19 Produksi AstraZeneca.
Baca juga:
Pupuk Kaltim Pastikan Stok Pupuk Subsidi Aman Jelang Musim Tanam Pertama
Pupuk Kaltim Targetkan Produksi Urea Capai 3,4 Juta Ton Tahun Ini
Erick Thohir Ingin PT INKA Perluas Pasar Ekspor
Menteri BUMN Erick Thohir Angkat Direktur Perempuan di Pos Indonesia
PT PP Catatkan Laba Bersih Rp266 Miliar Sepanjang 2020
PLN Angkat Ahli Pengawasan Keuangan dan Reformasi Birokrasi Sebagai Komisaris Baru
PLN Rogoh Rp 6,8 Miliar Agar Dua Desa di Sumatera Selatan Rasakan Listrik