Sumbang Rp 4 triliun ke negara, ini permintaan pengusaha TV ke pemerintah dan DPR
Kadin berharap agar migrasi dari TV analog ke TV digital dilakukan secara bertahap dan bukan secara disruptif, sesuai dengan kesiapan masyarakat Indonesia. Kadin juga berharap pemerintah dan DPR memperhatikan skala ekonomi dengan jumlah TV yang sudah terlalu banyak, yaitu sekitar 16 TV saat ini, agar tidak ditambah.
Ketua Komisi Tetap (Komtap) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Penyiaran TV & Radio, David Fernando Audy, menyebut bahwa industri TV saat ini menyumbang pendapatan pajak PPN dan PPh mencapai Rp 3 hingga Rp 4 triliun setiap tahun. Oleh karena itu, dia mengingatkan pemerintah dan KPI agar membuat RUU Penyiaran yang visioner.
"RUU Penyiaran harus memberikan kepastian hukum dan menjamin keberlangsungan kegiatan usaha dari pelaku industri eksisting," katanya di Jakarta, Kamis (14/12).
David mengingatkan agar DPR dan pemerintah mempertimbangkan investasi besar dari lembaga penyiaran TV yang sudah bersiaran selama belasan bahkan puluhan tahun. Selain itu, telah membuka lapangan kerja bagi puluhan ribu tenaga kerja lokal, dan membuka peluang bagi vendor dan industri pendukung, yang jumlahnya bisa mencapai lebih dari 100.000.
"Karena itu Kadin Indonesia berharap agar migrasi dari TV analog ke TV digital dilakukan secara bertahap dan bukan secara disruptif, sesuai dengan kesiapan masyarakat Indonesia," katanya.
Selain itu, Kadin Indonesia juga berharap pemerintah dan DPR memperhatikan skala ekonomi dengan jumlah TV yang sudah terlalu banyak, yaitu sekitar 16 TV saat ini, agar tidak ditambah lagi. Hal ini penting agar industri TV di Indonesia, yang merupakan kepemilikan lokal, bukan asing, bisa tetap sehat dan mampu bersaing dengan pemain media asing, yang sebenarnya bukan hanya TV content asing, tetapi juga media digital online asing yang rata rata adalah perusahaan besar dan bermodal kuat.
"Bila jumlah izin TV ditambah lebih banyak lagi, sedangkan pasar iklan TV tumbuhnya hanya sedikit dari tahun ke tahun, maka TV-TV di Indonesia akan menjadi kecil dan sulit memiliki modal yang kuat untuk membuat konten berkualitas serta menjaga standar kualitas penyiaran yang mumpuni untuk bersaing dengan media media asing tersebut," tegasnya.
Tak hanya itu, dia juga meminta kepada DPR dan pemerintah untuk memastikan penyelenggaraan penyiaran digital dilaksanakan dengan teknologi multiplexing. Penyiaran Digital TV FTA menggunakan sistem Multi Operator Multipleksing yang terdiri dari LPP dan LPS eksisting (System Hybrid) yang telah memiliki ijin multipleksing. Dengan demikian, target Digital Dividen Pemerintah sebesar 112 MHz dapat dipenuhi
Mengenai Analog Switch Off (ASO), dia merekomendasikan waktu pelaksanaan ASO ditetapkan secara serentak (sama) dan diberlakukan 5 tahun setelah cetak biru disahkan. Periode simulcast wajib dilakukan pada saat Transisi, hal ini penting untuk persiapan bagi Lembaga Penyiaran (LP) maupun masyarakat untuk menghadapi ASO.
-
Apa masalah yang dialami oleh TV? Salah satu masalah yang mungkin Anda temui adalah kondisi TV layar mati ada suara. Ini biasanya ditandai dengan suara tayangan yang terdengar jelas, namun layar TV tidak menampilkan gambar apa pun.
-
Bagaimana sistem peringatan dini bencana melalui TV digital bekerja? Sistem ini juga menyajikan informasi secara langsung dari otoritas deteksi dini bencana dan akan ditampilkan di layar televisi digital dengan menginterupsi program yang sedang ditayangkan.
-
Apa saja tingkat peringatan yang ditampilkan di TV digital? Terdapat tiga tingkat peringatan yang akan disampaikan kepada masyarakat, yaitu waspada, siaga, dan awas. Setiap tingkat peringatan memiliki perbedaan yang ditentukan oleh situasi bencana yang terjadi.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Kenapa Sutanto yakin televisi masih relevan di era digital? "Yang terpenting tetap memproduksi konten-konten yang berkualitas. Apapun platform yang dilihat yang penting adalah kontennya," ujar Sutanto ketika memberikan Studium Generale dengan topik pembahasan Transformasi Industri Media di Era Multiplatform di hadapan dosen dan mahasiswa Akademi Televisi (ATVI), di Studio 5 Emtek City, Jakarta Barat, Kamis (9/11/).
-
Apa saja dampak buruk menonton TV terlalu dekat? Akibat menonton TV terlalu dekat bagi kesehatan diketahui dapat menyebabkan mata tegang, mata kering, sakit kepala, dan penurunan konsentrasi. Bukan hanya itu, akibat menonton TV terlalu dekat juga dapat berdampak pada postur tubuh yang buruk.
Baca juga:
Kadin: Kerja sama pemerintah dengan pengusaha jadi kunci majukan UKM
Pandangan bos Kadin soal dampak konflik Israel-Palestina dan potensi krisis 2018
Kadin: Di negara lain, tarif tol makin lama makin turun
Genjot kemudahan berusaha, Kemendag gandeng Kadin data perusahaan perdagangan
Pengusaha mulai waspadai tahun politik 2018
Pengusaha kritik penetapan UMP berdasarkan pertumbuhan ekonomi nasional
Jokowi minta anggota Kadin tak nyambi jadi politikus