Susun regulasi baru, OJK libatkan industri fintech
Keterlibatan pelaku industri dibutuhkan untuk memberikan masukan mengenai poin-poin yang akan masuk dalam regulasi.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih menggodok aturan untuk perusahaan jasa keuangan berbasis teknologi (fintech). Kajian tersebut akan dibicarakan dengan berbagai perusahaan fintech, perbankan, dan lembaga jasa keuangan lainnya. Sehingga, pada akhir 2016 aturan tersebut akan bisa ditetapkan.
Keterlibatan pelaku industri atau perusahaan Fintech dibutuhkan untuk memberikan masukan mengenai poin-poin yang akan diatur dalam regulasi Fintech nantinya.
-
Apa yang dikatakan OJK mengenai sektor jasa keuangan Indonesia saat ini? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Agustus 2023 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga dan resilien dengan indikator prudensial. seperti permodalan maupun likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian perekonomian global.
-
Bagaimana OJK mendorong pengembangan perbankan syariah? Berbagai kebijakan dikeluarkan OJK untuk mendorong pengembangan perbankan syariah bersama stakeholders terkait beberapa inisiatif seperti: Mulai dari perbaikan struktur industri perbankan syariah yang dilakukan melalui konsolidasi maupun spin-off unit usaha syariah (UUS). Lalu penguatan karakteristik perbankan syariah yang dapat lebih menonjolkan inovasi model bisnis yang lebih rasional, serta pendekatan kepada nasabah yang lebih humanis; Pengembangan produk yang unik dan menonjolkan kekhasan bank Syariah, sehingga dapat memberikan nilai tambah bagi masyarakat untuk meningkatkan competitiveness perbankan syariah. Lalu, peningkatan peran bank syariah sebagai katalisator ekosistem ekonomi syariah agar segala aktivitas ekonomi syariah, termasuk industri halal agar dapat dilayani dengan optimal oleh perbankan syariah; dan Kelima, peningkatan peran bank syariah pada dampak sosial melalui optimalisasi instrumen keuangan sosial Islam untuk meningkatkan social value bank syariah.
-
Bagaimana OJK menilai stabilitas sektor jasa keuangan Indonesia? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Agustus 2023 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga dan resilien dengan indikator prudensial. seperti permodalan maupun likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian perekonomian global.
-
Bagaimana OJK mendorong penguatan governansi di sektor jasa keuangan? OJK telah meminta agar Industri Jasa Keuangan terus memperkuat governansi antara lain dengan penerapan manajemen risiko dan manajemen anti-fraud serta penyuapan.
-
Kenapa OJK mengupayakan perluasan akses keuangan di Jawa Tengah? Otoritas Jasa Keuangan bersama seluruh pemangku kepentingan terus memperluas akses keuangan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi di daerah.
-
Apa yang ingin dicapai OJK dari pengembangan perbankan syariah? Bank syariah saat ini sedang kita coba arahkan untuk memberikan alternatif produkproduk perbankan syariah yang bukan merupakan bayangan dari produk-produk yang sudah ada di perbankan konvensional,” kata Dian.
"Tahun ini mesti jadi. Tapikan begini, fintech itu bukan hanya melibatkan satu industri di IKNB saja, tapi juga perbankan dan pasar modal. Jadi sekarang sedang kami siapkan sebuah aturan yang satu untuk semuanya, sehingga nanti tinggal detailnya saja, tapi kami sedang bahas kok," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, Firdaus Djaelani di Jakarta, Selasa (26/4).
Menurut Firdaus, respon para pelaku industri Fintech sendiri cukup positif terkait dengan rencana OJK untuk membuat beleid tesebut. Bahkan menurutnya, para pelaku industri sendiri yang meminta untuk segera diatur.
"Memang mereka minta diatur bersama OJK, katanya kalau gak diatur mereka kesulitan. Misalnya ketika mengajukan kredit buat permodalan dengan bank. Bank kan tanya anda diawasi siapa, kan seperti itu," tegasnya.
CEO sekaligus Pendiri perusahaan Fintech UangTeman.com, Aidil Zulkifli mengatakan, pihaknya telah berdiskusi dan menyampaikan masukan-masukan kepada OJK. "Kami juga memberikan materi-materi riset sebagai referensi dan apresiasi ke OJK dan wujud keinginan kami untuk memberikan masukan yang tepat ke OJK dalam hal regulasi ini," ujarnya.
Menurutnya, selama satu tahun beroperasi di Indonesia, ia melihat ada beberapa fokus yang harus diperhatikan dalam pembuatan regulasi. Di antaranya soal perlindungan konsumen yang kuat, standar sistem online yang aman, perlindungan data konsumen, agen penagih yang terstandarisasi (bukan debt collector) dan manajemen keuangan dan resiko yang kuat untuk pemberi pinjaman online (digital).
Aidil menunjuk regulasi di Inggris dan Amerika bisa menjadi referensi yang bisa diterapkan di Indonesia dengan sejumlah penyesuaian.
"Mereka adalah negara maju yang mungkin untuk beberapa hal kita dapat menerapkan atau mengadopsi sistem mereka. Namun Indonesia adalah Negara berkembang, pasar yang kita miliki tentu berbeda dengan negara tersebut," tuturnya.
Ekonom BCA David Sumual melihat keberadaan Fintech di Indonesia memang masih relatif baru. Padahal di negara-negara lain, sudah berkembang cukup lama. Di Eropa sendiri, Fintech telah berkembang sejak delapan tahun terakhir. Di Asia, sudah sejak lima tahun terakhir.
"Menurut saya, perkembangan Fintech yang cukup pesat terjadi di Tiongkok. Di sana, fintech tidak hanya soal pinjaman, tapi sudah lebih luas lagi, misalnya menangani investasi, dan lain sebagainya," ucapnya.
Namun, ia mengingatkan, kendati masih baru regulasi tentang layanan keuangan seperti halnya Fintech ini memang sangat diperlukan guna melindungi masyarakat sebagai konsumennya. Ini untuk mengatisipasi potensi munculnya perusahaan-perusahaan 'abal-abal' yang hanya ingin mengeruk uang konsumennya semata.
Agar regulasi yang dibuat oleh OJK menjadi komprehensif, maka pihak stakeholder terkait, juga harus dilibatkan. Sebab menurutnya, para stakeholder tersebut yang mengetahui dengan pasti, apa yang mereka dan konsumen butuhkan terhadap pelayanan fintech ini
Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D. Hadad mengatakan OJK saat ini masih menkaji aturan untuk perusahaan jasa keuangan berbasis teknologi (fintech). Kajian tersebut akan dibicarakan dengan berbagai perusahaan fintech, perbankan, dan lembaga jasa keuangan lainnya. Sehingga, pada akhir 2016 aturan tersebut akan bisa ditetapkan.
"Kita sedang mempersiapkannya agar kita punya guide line arah yang jelas. Saya usahakan akhir tahun ini kita sudah punya (regulasi fintech). Karena nanti ada series diskusi ini," ujar Muliaman di Hotel JW Marriott, Jakarta, Selasa (19/4).
Selain itu, OJK juga akan mengundang otoritas keuangan dari negara lain untuk mengetahui standar-standar internasional terkait perusahaan fintech, seperti Singapura, China, dan Australia.
"Intinya saya mau dapat gambaran saja bagaimana mereka meresponnya (fintech). Jadi saya ingin cari negara yang mirip kita situasinya seperti Malaysia dan Thailand," imbuhnya.
Dengan adanya regulasi ini, OJK akan memberikan ruangan bagi perusahaan fintech untuk berperan dalam mendorong persaingan perekonomian, mendorong efisiensi, membuka layanan keuangan, dan mendorong financial inclusion di Indonesia.
Baca juga:
Tekan biaya operasional, perbankan bakal diganjar insentif
Soal Tax Amnesty, Jokowi perintahkan portofolio investasi disiapkan
OJK sebut Tax Amnesty bermanfaat turunkan suku bunga kredit bank
Perusahaan jasa keuangan RI cuma tumbuh 20 persen per tahun
Lembaga keuangan siap kembangkan 10 destinasi wisata dalam negeri
Penentuan BI rate diubah, OJK revisi batas atas suku bunga deposito