Syarat Penting Menyehatkan Kembali Asuransi AJB Bumiputera
Menurut Herris, selain konsistensi, hal yang juga harus dipikirkan jajaran OJK bersama pemegang saham ialah landasan hukum AJB Bumiputera yang saat ini belum memiliki payung hukum yang jelas karena hingga kini belum ada regulasi yang rigid mengatur tentang bentuk usaha asuransi mutual seperti AJB Bumiputera.
Pengamat asuransi, Herris Simanjuntak menegaskan bahwa diperlukan komitmen dan konsistensi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menyehatkan kembali kondisi keuangan AJB Bumiputera yang sedang menghadapi masalah keuangan.
"Saat ini terjadi 'missmatch', di mana jumlah likuiditas perusahaan lebih kecil dari kewajiban jatuh tempo yang harus dibayarkan perusahaan lebih dari Rp 20 triliun. Itu artinya upaya penyehatan AJB Bumiputera akan memakan waktu yang lama. Dari situ OJK bisa menetapkan apa langkah yang bisa dilakukan," ujar Herris dikutip Antara.
-
Apa yang menjadi salah satu solusi untuk kemacetan di Jakarta? Wacana Pembagian Jam Kerja Salah satu ide yang diusulkan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono adalah pembagian jam masuk kerja para pekerja di Jakarta. Menurutnya, cara itu bisa mengurangi kemacetan hingga 30 persen.
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
-
Kapan peningkatan kasus Covid-19 terjadi di Jakarta? Adapun kasus positif Covid-19 pada 27 November sampai 3 Desember mengalami kenaikan sebanyak 30 persen dibanding pekan sebelumnya, yaitu pada 20-26 November.
-
Di mana kemacetan parah di Jakarta sering terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Kapan kemacetan di Jakarta terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Siapa saja yang diarak di Jakarta? Pawai Emas Timnas Indonesia Diarak Keliling Jakarta Lautan suporter mulai dari Kemenpora hingga Bundaran Hotel Indonesia. Mereka antusias mengikuti arak-arakan pemain Timnas
Menurut Herris, selain konsistensi, hal yang juga harus dipikirkan jajaran OJK bersama pemegang saham ialah landasan hukum AJB Bumiputera yang saat ini belum memiliki payung hukum yang jelas karena hingga kini belum ada regulasi yang rigid mengatur tentang bentuk usaha asuransi mutual seperti AJB Bumiputera.
"Visinya, mau diapain ini perusahaan, apakah mau beroperasi sebagai asuransi jiwa bersama atau dia perusahaan asuransi itu jadi PT biasa. Kalau masih ada asurani mutual, payung hukumnya harus dibuat," katanya.
Dengan adanya payung hukum yang mengikat akan memberi dampak positif terhadap skema bisnis yang akan dijalankan manajemen AJB Bumiputera ke depan.
Selain AJB Bumiputera juga terdapat asuransi yang tengah menghadapi problem yang sama yakni PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Di mana saat ini, upaya penyehatan terkendala pada belum terbitnya izin anak usaha Jiwasraya yakni Jiwasraya Putera.
"Payung hukum untuk AJB Bumiputera bisa berupa Undang-undang. Bisa juga Peraturan Pemerintah (PP) mengenai asuransi mutual. Kan belum ada sampai sekarang tuh aturannya untuk asuransi mutual itu,” ujarnya.
Sebelumnya Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso berjanji memperbaiki pengawasan terhadap industri asuransi jiwa dan umum, dengan meningkatkan pemantauan risiko seperti yang dilakukan terhadap perbankan, di antaranya dengan menerapkan peringatan lebih dini dan upaya memitigasi risiko yang lebih efektif.
Ke depan, sebagai upaya meningkatkan pengawasan, OJK dapat lebih sering meminta asuransi untuk menyampaikan laporan keuangan. Sebagai contoh, saat mengawasi industri perbankan, OJK bisa meminta laporan secara harian sehingga informasi yang diperoleh lebih kekinian. Jumlah pengawas industri keuangan non-bank pun akan diperbanyak.
Secara garis besar, OJK ingin menerapkan pengawasan seperti terhadap perbankan dengan kriteria normal, intensif, dan khusus.
(mdk/idr)