Syarat Perjalanan Pesawat Diperketat, Pengamat Nilai Risiko Penularan Justru Terendah
Pengamat penerbangan, Alvin Lie menyebut, ketentuan anyar mengenai wajib PCR bagi penumpang pesawat udara bersifat diskriminatif. Sebab, ketentuan tersebut hanya berlaku untuk moda transportasi udara saja.
Pengamat penerbangan, Alvin Lie menyebut, ketentuan anyar mengenai wajib PCR bagi penumpang pesawat udara bersifat diskriminatif. Sebab, ketentuan tersebut hanya berlaku untuk moda transportasi udara saja.
Aturan terkait wajib PCR bagi penumpang pesawat udara sendiri dimuat dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
-
Apa yang nyaris digunakan oleh TNI AU sebagai pesawat tempur? Jet tempur terbaru itu nyaris memperkuat TNI AU. Batal di saat-saat terakhir.
-
Kecoak apa yang berhasil nempel di jendela pesawat? Video yang dibagikan oleh akun @TripInChina ini menunjukkan bagaimana seekor kecoak yang berada di sela-sela jendela pesawat yang sedang terbang.
-
Kenapa Hari Air Sedunia penting? Peringatan ini menyoroti tantangan-tantangan besar yang dihadapi dunia dalam hal krisis air, termasuk polusi air, perubahan iklim, dan ketidaksetaraan akses terhadap air bersih.
-
Kenapa TNI AU harus menerbangkan pesawat Cureng dengan ketinggian rendah? Kenapa? Sujadarma menilai keputusan pilot untuk terbang rendah sangat berbahaya. Pesawat mudah sekali jadi sasaran tembak dari darat. Sebuah kerugian yang sangat besar jika pesawat tersebut jatuh ditembak pemberontak. TNI saat itu sedang serba kekurangan.
-
Bagaimana cara Lapangan Terbang Gorda menyembunyikan pesawat? Sebagai gambaran, di masa itu lapangan terbang Gorda masih terdiri dari rawa, rumput ilalang dan wilayah hutan. Saking tebalnya semak belukar, pesawat yang sudah melaksanakan misi tertentu akan langsung disembunyikan di dalam semak-semak. Kendati berukuran besar, keberadaan pesawat tetap tidak terlacak.
-
Apa yang menjadi ciri khas PO Bus Bireuen Ekspress? Selain PO Bus PMTOH yang sudah dikenal masyarakat Aceh, armada bus yang satu ini juga tak kalah legendaris dan jadi primadona.
"Inmendagri 53/2021 bersifat diskriminatif karena mewajibkan tes PCR, yang prosesnya lama dan biayanya mahal, hanya untuk penumpang transportasi udara saja. Untuk moda transportasi lainnya Bus, KA & Kapal cukup dengan tes antigen," ujarnya saat dihubungi Merdeka.com, Kamis (21/10).
Padahal, kata Alvin, pengelolaan kualitas udara kabin moda bus, kereta api dan kapal tidak sebaik pengelolaan kualitas kabin pesawat udara. Mengingat, pesawat terbang saat ini telah dilengkapi dengan HEPA Filter yaitu alat penyaring untuk sirkulasi udara dalam pesawat.
"Untuk menempuh jarak yang sama, durasi perjalanan pesawat udara juga jauh lebih singkat daripada perjalanan dengan bus, KA & kapal. Sehingga, resiko penularan selama dalam kabin pesawat juga lebih rendah," imbuhnya.
Alvin menambahkan, ketentuan wajib PCR yang diatur dalam Inmendagri 53/ 2021 bersifat kontradiktif. Lantaran di dalamnya menyebut banyak daerah yang mengalami perbaikan dalam pengendalian penyebaran COVID-19, sehingga banyak daerah yang turun level dari 3 menjadi 2 dan dari 2 menjadi 1. Namun syarat untuk pengguna jasa transportasi udara justru diperketat.
"Seperti mewajibkan semua penumpang wajib melakukan tes PCR. Tidak mengakui lagi tes antigen," tutupnya.
Aturan Baru Naik Pesawat Domestik, Wajib PCR dan Kartu Vaksin
Sebelumnya, Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1-4 di Jawa Bali mulai 19 Oktober sampai 1 November 2021. Terkait hal tersebut Menteri Dalam Negeri menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Aturan tersebut salah satunya mengatur bahwa pelaku perjalanan domestik khususnya yang menggunakan pesawat udara harus mempersiapkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil tes PCR. Hasil tes PCR sebagai salah satu syarat penerbangan diambil minimal dua hari sebelum keberangkatan (H-2).
"Pelaku perjalanan domestik menggunakan pesawat udara menunjukan vaksin minimal dosis pertama. Menunjukan PCR H-2 untuk pesawat," dalam aturan tersebut dikutip merdeka.com, Rabu(20/10).
Aturan tersebut berbeda dari Inmendagri sebelumnya Nomor 47 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Dijelaskan dalam aturan lama, selain menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama, pelaku perjalanan diperbolehkan menggunakan hasil rapid test antigen untuk penerbangan ke Jawa-Bali.
Dengan rincian yaitu penumpang yang baru mendapat vaksin dosis pertama harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
(mdk/bim)