Tahun depan faktur pajak manual tak diakui
Aplikasi e-faktur pajak menjadi satu kesatuan dengan aplikasi SPT elektronik.
Direktorat Jenderal Pajak baru saja meluncurkan faktur pajak elektronik alias e-faktur. Saat ini, e-faktur baru diterapkan di Jawa dan Bali.
Direktorat Jenderal Pajak berencana menerapkan e-faktur secara nasional tahun depan. Otomatis, Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib membuat faktur elektronik.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Pajak apa yang diterapkan di Jakarta pada masa pasca kemerdekaan? Di dekade 1950-an misalnya. Setiap warga di Jakarta akan dibebankan penarikan biaya rutin bagi pemilik sepeda sampai hewan peliharaan.
-
Kapan pajak anjing diterapkan di Indonesia? Aturan pajak untuk anjing pernah diterapkan di Indonesia, saat masa kolonialisme Belanda.
-
Di mana kemacetan parah di Jakarta sering terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Dimana pajak anjing diterapkan di Indonesia? Kebijakan ini terdapat di banyak daerah seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Mojokerto.
-
Apa tugas utama tukang parkir di Jakarta pada masa awal? Pemerintahan DKI Jakarta mengambil kebijakan tegas dengan membentuk tukang parkir resmi yang ditugaskan untuk mengawasi dan mengatur kendaraan yang berhenti untuk parkir di kawasan pusat perkotaan maupun keramaian.
"Tahun depan faktur manualnya tidak akan diakui," tegas Direktur Jenderal Pajak Sigit Priadi di kantornya, Jakarta, Rabu (1/7).
Dia memaparkan keuntungan menggunakan e-faktur. Pertama, tanda tangan basah diganti dengan tanda tangan elektronik. Keuntungan lain, e-faktur tidak diharuskan untuk dicetak, sehingga mengurangi biaya kertas, biaya cetak dan biaya penyimpanan.
Keuntungan lainnya adalah aplikasi e-faktur pajak menjadi satu kesatuan dengan aplikasi SPT elektronik, sehingga lebih memudahkan pelaporan SPT masa PPN. Permintaan nomor seri faktur pajak disediakan secara online, via website Ditjen Pajak sehingga tidak perlu lagi datang ke Kantor Pelayanan Pajak.
"Data e-faktur ini bisa kita gunakan untuk apapun," ujar Sigit.
Direktur Peraturan Perpajakan I Irawan menambahkan, untuk saat ini, transaksi yang dilakukan dengan PKP di luar Jawa dan Bali sementara masih menggunakan faktur manual. Namun, nomor seri yang digunakan tidak dapat dipalsukan, karena terkorelasi langsung dengan server Direktorat Jenderal Pajak.
"Alat pengawasannya ada di nomor dan nomor serinya. Kalau di Jawa ada nomor seri dan barcode. Fitur pengawasan ada di nomor, tidak mungkin bisa double. Unik. Seluruh Indonesia cuman satu. Kalau ada yang sama kemungkinan salah satunya palsu," paparnya.
(mdk/noe)