Tak efektif, pemerintah pikir-pikir beri insentif pajak penghasilan
Apabila para pengusaha serius dengan usulan tersebut, pemerintah bisa memberikan keringanan PPh pasal 21.
Pemerintah saat ini tengah menggodok paket kebijakan VII yang segera dikeluarkan pada pekan depan atau awal Desember 2015. Salah satu kebijakan yang santer disebut-sebut akan dikeluarkan oleh pemerintah adalah berkaitan dengan diskon atau insentif pajak penghasilan (PPh) karyawan atau PPh pasal 21.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution, meminta Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk melakukan komunikasi dengan para pengusaha mengenai keseriusan usulan pemberian insentif PPh pasal 21 untuk dimasukkan dalam paket kebijakan ekonomi jilid VII.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Apa yang dihapus dari BPJS? Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menjawab pertanyaan publik terkait naiknya iuran ketika Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) berlaku.
-
Apa tugas utama PPK? Tugas utama PPK adalah mengatur dan mengawasi proses pemilihan di tingkat kecamatan. PPK bertanggung jawab untuk melakukan pemutakhiran data pemilih, melakukan pendataan pemilih, menetapkan atau membuat daftar pemilih tetap, serta mengatur tempat dan waktu pelaksanaan pemilihan.
-
Apa yang dimaksud dengan PBI BPJS? PBI BPJS merupakan bagian dari program pemerintah yang bertujuan untuk menanggung biaya iuran BPJS Kesehatan bagi individu atau kelompok yang memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.
"(Insentif PPh Pasal 21) itu kita minta BKPM mengecek ke dunia usaha, mereka bener atau tidak serius mengenai itu," ujar Darmin di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (27/11).
Apabila para pengusaha serius dengan usulan tersebut, kata dia, pemerintah bisa memberikan keringanan PPh pasal 21 dengan syarat tertentu.
"Kalau mereka mau, kita minta pas ada insentif itu, supaya mereka (para pengusaha) melaporkan semua pegawainya secara jelas," kata Darmin.
Lebih lanjut Darmin menambahkan, usulan insentif PPh pasal 21 pernah dikeluarkan pemerintah pada 20-8. Namun, kata dia, tidak ada tanggapan dari para pengusaha.
"Karena dulu pada 2008, saya pernah melakukan itu, akhirnya mereka satupun tidak ada yang ambil. (Alasannya) Enggak tahu, ternyata melaporkan daftar pegawai itu tidak menarik buat mereka. Jadi saya bilang ke BKPM dan Menkeu, cek dulu deh, kalau dikeluarkan tidak tertarik kan tidak ada gunanya," pungkas dia.
Baca juga:
Kemenkeu bakal gunakan data BIN kejar wajib pajak nakal
DPR: Tax Amnesty bukan untuk koruptor dan kekayaan hasil kejahatan
Tekan kecurangan pajak, Kemenkeu gandeng Badan Intelijen Negara
PT di Jakarta Utara nunggak pajak hingga ratusan miliar
Akhir kerahasiaan bank, awal petaka pengemplang pajak