Tak Gentar, Bos TikTok Mau Ketemu Jokowi Bahas E-commerce
Pemerintah telah resmi melarang TikTok Shop beroperasi di Indonesia.
Pemerintah telah resmi melarang TikTok Shop beroperasi di Indonesia.
Tak Gentar, Bos TikTok Mau Ketemu Jokowi Bahas E-commerce
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki mengatakan, perusahaan media sosial asal China TikTok telah mengajukan diri bertemu Presiden Joko Widodo (Jokowi) guna mendirikan perusahaan e-commerce untuk berbisnis di Indonesia.
- TikTok Mau Buka E-Commerce di Indonesia, Menteri Bahlil: Mereka Belum Ajukan Izin
- Menkop Teten Bakal Ketemu Bos TikTok Pekan Ini, TikTok Shop Kembali Buka?
- TikTok Mau Bikin E-commerce di Indonesia, Pemerintah Diminta Waspada Soal Penguasaan Pasar
- TikTok Berencana Buka E-commerce di RI, Teten: Harus Punya Kantor di Indonesia
"Saya sudah dengar, memang CEO TikTok sudah mengajukan ketemu dengan Presiden. Jadi ya Indonesia sih terbuka dengan investasi asing, termasuk e-commerce" ujar Menkop Tatan di Jakarta, Selasa (24/10/2023).
Dipastikan Teten, jika TikTok sudah mengirimkan pengajuan langsung, maka tujuannya adalah untuk mendirikan perusahaan e-commerce.
Bentuknya bisa dengan membentuk platform baru atau menanam investasi di platform lokal.
"Ya pasti buka e-commerce, kan menguntungkan. kemarin kan Rp 8 sampai 9 triliun per bulan kan mereka. Cukup besar kan, enggak mungkin mereka pergi," ungkap dia.
Menurut dia, pemerintah sudah memberikan keleluasaan bagi perusahaan e-commerce yang ingin berbisnis di Tanah Air. Dengan syarat, mereka harus buka kantor di Indonesia dan memiliki izin atau lisensi tersendiri sebagai perusahaan.
"Dan, sekarang enggak boleh lagi ada medsos disatukan dalam satu platform dengan e-commerce," tegas Teten.
Sebelum bertemu, Jokowi meminta TikTok untuk berdiskusi dengan Menkop UKM terlebih dahulu.
Teten memperkirakan, pertemuan dirinya dengan TikTok akan terjadi dalam waktu dekat.
"Mungkin dalam waktu-waktu dekat ya. Paling minggu depan," pungkas dia.
Sebelumnya, Pemerintah resmi meluncurkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Aturan ini mengganti Permendag Nomor 50 Tahun 2020.
Dalam aturan tersebut, social commerce seperti, TikTok Shop dilarang melakukan transaksi jual beli barang. Media sosial hanya diperbolehkan melakukan promosi barang atau jasa, seperti iklan di televisi.Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan (Zulhas) menyampaikan, tujuan penyusunan revisi Permendag ini adalah untuk PMSE yang sehat dengan memperhatikan perkembangan teknologi yang dinamis, mendukung pemberdayaan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan pelaku usaha PMSE dalam negeri serta meningkatkan perlindungan konsumen dalam negeri.
"Jadi selama ini perkembangan sistem perdagangan platform digital ini begitu cepat. sehingga ada beberapa yang belum diatur, belum ditata. Nah ini kita tata, kita atur," kata Zulhas dalam acara konferensi pers Sosialisasi Permendag 31 Tahun 2023, Jakarta, Rabu (27/9).
Merdeka.com