TikTok Shop Kembali Dibuka, Pemerintah Beri Waktu Uji Coba Hingga 4 Bulan
TikTok bekerja sama dengan Tokopedia untuk mengembangkan bisnis e-commerce di Indonesia.
TikTok bekerja sama dengan Tokopedia untuk mengembangkan bisnis e-commerce di Indonesia.
TikTok Shop Kembali Dibuka, Pemerintah Beri Waktu Uji Coba Hingga 4 Bulan
Setelah sempat tutup pada Oktober 2023 lalu akibat masalah regulasi, kini TikTok Shop kembali beroperasi di Indonesia mulai hari ini, Selasa (12/12).
Namun kali ini, TikTok menggandeng PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GoTo) dalam operasionalnya.
Nantinya, kemitraan ini akan menjadikan fitur layanan belanja dalam aplikasi TikTok di Indonesia akan dioperasikan oleh Tokopedia.
Menanggapi itu, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memberikan waktu uji coba kepada TikTok dan Tokopedia selama 3-4 bulan.
Setelah uji coba ini, platform kolaborasi TikTok Shop akan melalui audit kepatuhan yang akan dilakukan oleh Kementerian Perdagangan.
"Jadi, ini percobaan selama tiga-empat bulan, nanti kita nilai, kita lihat seperti apa," kata Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan pada konferensi pers Hari Belanja Online Nasional (HARBOLNAS) 12.12 di Jakarta, dikutip Antara, Selasa (12/12).
Audit kepatuhan menilai seberapa baik mereka mematuhi peraturan dan regulasi, standar, bahkan hingga kode etik yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Audit tersebut juga akan meninjau efektivitas pengendalian internal organisasi.
"Ini semua masih uji coba dan akan kerja sama dengan tim Kemendag untuk mendapatkan compliance audit (audit kepatuhan), dan ini juga akan terus merapat kepada mereka untuk memikirkan bagaimana agar ideal, seperti patuh pada Kemendag," imbuh CEO Tokopedia Melissa Siska Juminto.
Merdeka.com
Dengan kolaborasi itu, TikTok dan GoTo diharapkan dapat memperluas manfaat bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Indonesia.
Kolaborasi platform dinilai akan memberikan keuntungan karena bisa menjangkau pasar yang lebih luas.
Sebelumnya, TikTok secara resmi menghentikan operasional TikTok Shop di Indonesia pada 4 Oktober 2023.
Keputusan itu diambil setelah TikTok Indonesia sepakat untuk mematuhi peraturan pemerintah terkait perdagangan elektronik.
Sebagai platform media sosial, TikTok hanya diperbolehkan untuk mempromosikan barang atau jasa, tidak boleh sekaligus menjadi platform transaksi jual-beli layaknya e-commerce, sesuai dengan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.