Tak Hanya iPhone 16, Google Pixel Masuk Indonesia Bakal Diblokir
Apabila Google ingin secara resmi menjual produk Google Pixel di Indonesia, dirinya mempersilakan perusahaan tersebut untuk mengajukan sertifikasi TKDN.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyampaikan bakal memberikan perlakuan sama berupa pemblokiran IMEI bagi produk telepon pintar Google Pixel seperti yang diberlakukan untuk iPhone 16. Ini akan dilakukan apabila terbukti diperjualbelikan di dalam negeri.
Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arief ditemui di Jakarta, Kamis mengatakan perlakuan tersebut diberikan pihaknya mengingat produk teknologi besutan perusahaan besar Google itu hingga saat ini belum mengajukan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), sebagai syarat mutlak untuk bisa diperdagangkan secara resmi di Indonesia.
- E-commerce Harus Hati-hati, Ketahuan Jual iPhone 16 dan Google Pixel, Ini Sanksinya
- E-Commerce Dilarang Jual iPhone 16 dan Google Pixel, Pemerintah Bakal Lakukan Penertiban Lapangan
- Setelah iPhone 16, Kemenperin Larang Google Pixel Beredar di Indonesia
- Pemerintah Larang Apple Jual iPhone 16 Series di Indonesia, Ternyata Ini Alasannya
"Semua Google Pixel belum ada TKDN," kata Febri.
Disampaikannya, apabila Google ingin secara resmi menjual produk Google Pixel di Indonesia, dirinya mempersilakan perusahaan tersebut untuk mengajukan sertifikasi TKDN melalui tiga skema terlebih dahulu, yakni inovasi, pembangunan manufaktur, atau skema aplikasi.
Pihaknya mencatat sejak Januari--Oktober 2024, produk buatan Google tersebut sudah masuk ke Indonesia sebanyak 22 ribu unit melalui jalur yang diperbolehkan yakni barang bawaan penumpang luar negeri, serta barang kiriman.
Dirinya menjelaskan, segala produk perangkat alat telekomunikasi yang masuk ke Indonesia diberlakukan aturan masuk berupa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2021 yang mengatur tentang pos, telekomunikasi, dan penyiaran.
Patuhi Mekanisme Pabean Indonesia
Oleh karena itu disampaikan Febri tak hanya Apple maupun Google, semua produk elektronik yang tidak mematuhi mekanisme masuk pabean Indonesia seperti yang diatur dalam beleid tersebut bakal diterapkan perlakuan yang sama.
"Sama perlakuannya selama tidak ada TKDN," katanya.
Lebih lanjut dirinya mengimbau bagi masyarakat untuk tidak membeli produk Google Pixel maupun iPhone 16 di toko daring, karena bakal merugikan diri sendiri, dan berpotensi terkena pemblokiran IMEI.
Sebelumnya Febri menyatakan pihaknya mempertimbangkan untuk menonaktifkan nomor seri International Mobile Equipment Identity (IMEI) bagi produk iPhone 16 yang terbukti diperjualbelikan dalam negeri.
Hal itu karena seri terbaru buatan perusahaan raksasa Apple tersebut belum bisa masuk ke pasar domestik, mengingat adanya komitmen investasi yang belum diselesaikan oleh korporasi asal Amerika Serikat tersebut.