Tak Pandang Bulu, Produk Impor Membanjiri Pasar Domestik Bakal Kena Bea Masuk 200 Persen
Pengenaan bea masuk hingga 200 persen ini juga telah dirundingkan langsung dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat terbatas beberapa waktu lalu.
Zulhas, sapaan akrabnya mengatakan, dia sudah menugaskan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) untuk mengecek pergerakan barang impor yang masuk ke pasar Indonesian.
Tak Pandang Bulu, Produk Impor Membanjiri Pasar Domestik Bakal Kena Bea Masuk 200 Persen
Tak Pandang Bulu, Produk Impor Membanjiri Pasar Domestik Bakal Kena Bea Masuk 200 Persen
- Jokowi Singgung Serapan Anggaran Produk Dalam Negeri Masih Kecil: Kabupaten dan Kota Hanya 41%
- Presiden Jokowi Ingin Beras Sulsel Dikirim ke IKN
- Presiden Jokowi 'Dikawal' Tim Prabowo Blusukan Cek Harga Pangan di Pasar
- Curhat Jokowi: Harga Beras Turun Saya Dimarahi Petani, tapi Kalau Beras Naik Saya Dimarahi Ibu-Ibu
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan bakal mengenakan bea masuk hingga 200 persen untuk produk-produk impor yang semakin membanjiri pasar domestik, tidak hanya yang berasal dari China.
Zulhas, sapaan akrabnya mengatakan, dia sudah menugaskan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) untuk mengecek pergerakan barang impor yang masuk ke pasar Indonesian.
"Tiga tahun terakhir ini rata-rata impor dilihat gitu. Kalau impornya melonjak sampai mematikan industri kita, secara aturan nasional boleh kita mengenakan namanya BMTP, bea masuk tindakan pengamanan," jelas Mendag di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Jumat (5/7).
KPPI akan mengecek barang impor mana saja yang sudah terlampau membanjiri pasar domestik. Untuk nantinya dikenakan bea masuk antara 100-200 persen dari harga barang.
"Misalnya ekspor (barang) A dulunya satu, sekarang jadi dua. Naik terus 100 persen berturut-turut selama tiga tahun. Nah, ini kita lihat. Setelah itu baru akan ditentukan nanti bea masuk tindakan pengamanan," kata Zulhas.
merdeka.com
Adapun pengenaan tambahan bea masuk ini tidak hanya dikhususkan untuk produk impor China saja, tapi juga dari negara-negara lain. Menurut dia, kebijakan ini sah dilakukan sesuai aturan yang disepakati secara global oleh lembaga-lembaga dunia seperti WTO.
"Kita tidak hanya dari satu negara nanti kena bea masuk tindakan pengamanan. Bisa jadi dari Eropa, bisa jadi dari Australia, dari Amerika, dari Tiongkok," imbuh Zulhas.
Pengenaan bea masuk hingga 200 persen ini juga telah dirundingkan langsung dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat terbatas beberapa waktu lalu.
Tujuannya, untuk melindungi produk lokal yang terancam pengurusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran hingga perusahaannya gulung tikar.
Berdasarkan hasil rapat, pemerintah akan memberikan perhatian khusus kepada 7 produk impor. Mulai dari tekstil dan produk tekstil (TPT), pakaian jadi, keramik, elektronik, produk kecantikan, barang tekstil sudah jadi, dan alas kaki.
"Sudah baca berita-berita kan? Ada 36 pabrik tekstil tutup, ada beberapa sudah merumahkan (pegawainya). Lalu pabrik keramik sudah mem-PHK orang, elektronik ada beberapa yang tutup," bebernya.
"Nah, keputusan rapat itu untuk mengendalikan perdagangan kita, khususnya terhadap produk-produk yang mengancam beberapa industri, akhir-akhir ini tutup, merumahkan karyawannya secara besar-besaran," tutur Zulhas.