Tak takut rebut MNC TV, kubu Tutut somasi Hary Tanoe
Untuk menghindari tuntutan pidana atau perdata, kubu Tutut memberi pesan pada pihak MNC.
Perseteruan antara Siti Hardiyanti Rukmana atau yang akrab disapa Mbak Tutut dengan bos MNC Grup Hary Tanoesoedibjo terkait kepemilikan PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) yang kini berganti nama menjadi MNCTV, semakin meruncing. Walaupun upaya 'menduduki' kantor MNCTV di Taman Mini gagal, kubu Tutut tetap ngotot berupaya merebut kembali MNC dari cengkeraman Hary Tanoe.
Nama besar MNC Grup tak membuat nyali kubu Tutut ciut. Mereka melayangkan somasi pada MNC Grup yang selama ini mengklaim sebagai pemegang saham yang sah. Berbekal surat putusan Mahkamah Agung No. 862 K/Pdt/2013 tertanggal 2 Oktober 2013, kubu Tutut mengklaim sebagai pemilik sah sekaligus pemegang saham terbesar TPI.
-
Siapa yang kagum dengan kekuatan TNI? Gamal Abdul Nasser Adalah Sahabat Dekat Presiden Sukarno Keduanya menjadi pelopor gerakan Non Blok. Karena dekat, Nasser bicara terus terang pada Presiden Sukarno.
-
Siapa sosok penemu ransum TNI? Pencipta ransum TNI ternyata bukanlah seorang tentara, melainkan seorang dokter.
-
Kapan TNI dibentuk secara resmi? Sehingga pada tanggal 3 Juni 1947 Presiden Soekarno mengesahkan secara resmi berdirinya Tentara Nasional Indonesia (TNI).
-
Di mana TNI dibentuk? Dahulu TNI dibentuk dan dikembangkan dari sebuah organisasi bernama Badan Keamanan Rakyat (BKR).
-
Kenapa prajurit TNI menganiaya anggota KKB? Penyiksaan itu dilakukan prajurit TNI diduga kesal atas sikap Denius Kogoya yang ingin menebar teror membakar puskesmas kala itu.
-
Bagaimana anggota TNI itu ditemukan? Anggota TNI dari kesatuan POM AD III/Siliwangi itu pertama kali ditemukan tergeletak berlumuran darah oleh warga di halaman bengkel mobil, Jalan Pangkalan 5, Kelurahan Ciketing Udik, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi, Jumat (29/3) sekira pukul 03.30 WIB.
"Permasalahan kepengurusan dan kepemilikan PT TPI sudah menjadi sangat jelas dan terbuka. Kami sampaikan kepada semua pihak baik instansi pemerintah, swasta dan masyarakat umum maupun pihak yang terkait langsung dengan PT TPI untuk tidak perlu merasa takut dan ragu mengambil sikap memihak pada kebenaran dan hukum,". Begitu bunyi pengumuman dan somasi yang dilayangkan kubu Tutut seperti disampaikan dalam iklan surat kabar Kompas, Kamis (16/1).
Somasi tersebut juga menyebutkan, PT MNC Tbk yang selama ini mengklaim sebagai pemegang 75 persen saham TPI, tidak sah jika mengacu pada butir 4 amar putusan Mahkamah Agung. Dasar pengakuan kubu MNC sebagai pemegang saham TPI adalah akta tertanggal 18 Maret 2005. Putusan MA menyebutkan bahwa susunan direksi dan komisaris PT TPI yang sah adalah mereka yang dipilih dari RUPS tertanggal 17 Maret 2005.
"Berdasarkan data SABH Kementerian Hukum dan JAM, PT MNC juga tidak pernah tercatat sebagai pemegang saham TPI. Karena itu sama sekali tidak ada alasan hukum bagi PT MNC untuk mengaku sebagai pemegang 75 persen saham PT TPI," tulis somasi itu.
"Berdasarkan hal itu, direksi dan komisaris PT TPI memberikan somasi atau peringatan keras kepada semua pihak, termasuk MNC, untuk tidak melakukan perikatan apapun dengan mengatasnamakan PT TPI atau terhadap aset TPI guna menghindarkan tuntutan hukum secara pidana atau perdata,".
Baca juga:
Kubu Harry Tanoe sebut somasi Tutut salah alamat
Kubu Tutut masih percaya itikad baik Hary Tanoe kembalikan TPI
Kirim somasi ke Hary Tanoe, kubu Tutut belum dapat respons
5 Aksi kubu Tutut rebut TPI dari Hary Tanoe
Tak peduli milik HT atau Tutut, karyawan MNC TV minta sejahtera