Tak terima dituding terlibat kartel, Mendag siap lawan KPPU
Kemendag segera mengajukan banding atas keputusan KPPU.
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi tidak terima dituding Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terlibat dalam kasus kartel impor bawang putih. Pihaknya juga segera mengajukan banding atas keputusan ini.
"Kita akan mengambil seluruh langkah hukum dan kita akan banding menurut peraturan dan perdagangan. Kita tidak bisa disebut bersekongkol," ucap Lutfi di kantornya, Jakarta, Jumat (21/3).
-
Kapan sidang perdana PHPU untuk Anies-Cak Imin? Pasangan calon nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, Timnas AMIN, serta Tim Hukum hadir dalam sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 Mahkamah Konstitusi hari ini, Rabu (27/3).
-
Apa itu Ketupat Kandangan? Ketupat Kandangan, Perpaduan Lezatnya Ikan Gabus Asap dan Ketupat Khas Kalsel yang Menggoyang Lidah Hidangan ini sudah ada sejak abad ke-18 ketika itu masyarakat sekitar banyak memanfaatkan hasil tangkapan ikan gabus yang melimpah di sungai.
-
Kenapa UMKM penting? UMKM tidak hanya menjadi tulang punggung perekonomian di Indonesia, tetapi juga di banyak negara lain karena kemampuannya dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Kapan KM Rezki tenggelam? Peristiwa tenggelamnya KM Rezki diperkirakan terjadi sekira pukul 13.25 WITA, Sabtu, 2 Desember 2023.
-
Kapan Gege meninggal? Joe atau Juhana Sutisna dari P Project mengalami duka atas meninggalnya putra kesayangannya, Edge Thariq alias Gege, pada pertengahan Mei 2024.
Lutfi beralibi, dalam kasus kartel impor bawang putih, Kementerian Perdagangan hanyalah wasit dan bukan pemain. Lutfi tak bisa menyembunyikan kekesalannya jika KPPU menuding Kemendag terlibat dalam kasus ini.
"Persekongkolan saya menolak dengan tegas. Wasit tidak bisa bersekongkol dengan pemain. Waktu itu kasih impor memang ada kasuistik kenapa keputusan begitu.waktu itu harga bawang putih Rp 95.000 dan ini tidak masuk akal. Ada keputusan khusus menyesuaikan harga," tutupnya.
Sebelumnya, KPPU menyebut keterlibatan Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan dalam kasus kartel impor bawang putih. Kedua instansi pemerintah serta importir melanggar Pasal 11, Pasal 19 huruf c dan Pasal 24 Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat terkait importasi bawang putih.
Dalam siaran pers KPPU, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan serta Menteri Perdagangan Republik Indonesia terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasa 24 Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999.
Dalam proses pemeriksaan ditemukan fakta fakta diantaranya SPI yang dikeluarkan Kemendag hanya berlaku 45 hari dimana proses importasi dari negara asal sampai ke Indonesia membutuhkan waktu 26 hari. Terdapat bencana alam di negara asal yang membuat importasi terlambat sampai ke Indonesia.
"Kebijakan kuota membuat jalur supply dan demand tidak seimbang. Terdapat perpanjangan SPI yang diajukan oleh pelaku usaha dan disetujui oleh Kemendag," ucap Kepala Biro Hukum, dan Humas KPPU, Mohammad Reza dalam siaran persnya.
(mdk/noe)