Tangkal Dampak Virus Corona, Pemerintah Akan Tanggung PPh 21 Selama Enam Bulan
Pemerintah tengah menyiapkan kebijakan stimulus ke-II sebagai upaya menangkal dampak penyebaran virus corona. Salah satunya adalah menanggung Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atau pajak karyawan selama satu semester atau enam bulan. pemerintah juga akan menangguhkan PPh Pasal 22 impor dan juga PPh 25.
Pemerintah tengah menyiapkan kebijakan stimulus ke-II sebagai upaya menangkal dampak penyebaran virus corona. Salah satunya adalah menanggung Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atau pajak karyawan selama satu semester atau enam bulan.
"Pada dasarnya tadi disampaikan untuk paket II stimulus fiskal terdiri dari beberapa hal yang sudah saya sampaikan, mencakup mengenai PPh Pasal 21 yang akan ditanggung oleh pemerintah, untuk industri," kata Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (11/3).
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Kejatuhan cicak di paha pertanda apa? Arti kejatuhan cicak yang berikutnya adalah jika kamu mengalami kejatuhan cicak tepat pada paha. Musibah yang disebabkan oleh orang lain ini bisa diketahui dari posisi cicak jatuh.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
Selain menanggung PPh 21, pemerintah juga akan menangguhkan PPh Pasal 22 impor dan juga PPh 25 dengan kurun waktu yang sama yakni enam bulan. Nantinya payung hukum untuk PPh 22 dan 25 akan dalam peraturan menteri keuangan (PMK).
"Tujuannya untuk seluruh industri mendapatkan space untuk mereka dalam situasi yang sangat ketat sekarang ini, mereka bebannya betul-betul diminimalkan dari pemerintah," kata dia.
PPh pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun yang sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subjek pajak dalam negeri.
PPh Pasal 22 adalah Pajak Penghasilan Badan atas Kegiatan Impor Barang Konsumsi. PPh Pasal 22 merupakan peraturan pemungutan pajak penghasilan badan dari Wajib Pajak yang melakukan kegiatan impor atau dari pembeli atas penjualan barang mewah.
Sedangkan PPh Pasal 25 adalah Wajib Pajak baik orang pribadi maupun badan yang memiliki kegiatan usaha diwajibkan membayar angsuran Pajak Penghasilan setiap bulannya.
Sementara itu, Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menambahkan, kebijakan stimulus ini diberikan sebagai respon memperkuat daya beli. Selain itu juga diharapkan mampu mendorong sisi penawaran dan permintaan.
"Jadi begitu nanti kita bikin nanti dalam enam bulan kita review lagi efeknya (insentif virus corona) seperti apa," tandas dia.
Tangkal Dampak Virus Corona, Pengusaha Minta Pajak Perusahaan Turut Ditunda
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta pemerintah turut menunda pembayaran pajak badan atau perusahaan (PPh 25). Hal ini sebagai langkah penangkal dampak virus corona.
Ketua Umum Kadin, Rosan Roeslani, mengatakan penundaan dimaksudkan untuk menjaga arus kas (cashflow) perusahaan. Sebab, virus corona tengah membuat pemasukan perusahaan terganggu.
"Kalau dibebaskan ya kita lebih seneng, tapi kita realistis. Kita juga tahu kalau (dibebaskan) nanti ada tekanan ke APBN. Ya kan? Jadi kita realistis ditunda saja," ujarnya di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (11/3).
Rosan meminta pembayaran PPh 25 yang dicicil tiap bulan bisa diakumulasi di Desember. Penundaan ini diharapkan dapat membantu menangkal dampak virus corona. "Kan soalnya lumayan per setiap 12 bulan itu dibagi (PPh 25) lumayan. Kemudian kalau bisa pajak PPh 21 juga (ditunda)," tuturnya.
(mdk/bim)