Tarif Listrik Tak Naik Hingga Maret 2020, Berikut Rinciannya
Besaran tarif tenaga listrik periode tersebut ditetapkan sama besarnya dengan besaran tarif tenaga listrik yang diberlakukan periode sebelumnya, yakni Oktober-Desember 2019. Besaran tarif ini juga sama dengan tarif yang berlaku sejak 2017.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan tidak ada kenaikan tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi pada periode Januari-Maret 2020.
Besaran tarif tenaga listrik periode tersebut ditetapkan sama besarnya dengan besaran tarif tenaga listrik yang diberlakukan periode sebelumnya, yakni Oktober-Desember 2019. Besaran tarif ini juga sama dengan tarif yang berlaku sejak 2017.
-
Apa yang dimaksud dengan energi listrik? Energi listrik adalah bentuk energi yang dihasilkan oleh pergerakan partikel bermuatan, khususnya elektron, melalui suatu penghantar atau rangkaian tertutup.
-
Mengapa Indonesia memprioritaskan pengembangan ekosistem Kendaraan Listrik (EV)? Pemerintah telah memprioritaskan pengembangan ekosistem Kendaraan Listrik (EV) dengan target 13 juta sepeda motor listrik dan 2 juta mobil listrik pada 2030.
-
Bagaimana PLN mendukung transisi energi di Indonesia? Dalam 2 tahun terakhir, PLN telah menjalankan berbagai upaya transisi energi. Di antaranya adalah membatalkan rencana pembangunan 13,3 Gigawatt (GW) pembangkit batubara, mengganti 1,1 GW pembangkit batubara dengan EBT, serta menetapkan 51,6% penambahan pembangkit berbasis EBT.
-
Di mana energi listrik disimpan? Accu = yaitu alat yang menyimpan energi listrik dalam bentuk energi kimia.
-
Apa yang sedang digerakkan MIND ID dalam rangka mendukung industri kendaraan listrik di Indonesia? Kehadiran IBC tersebut menjadi salah satu upaya MIND ID dalam menyokong perkembangan industri kendaraan listrik baik di tataran lokal maupun global.
-
Kenapa pemerintah mendorong penggunaan kendaraan listrik? Hal tersebut guna menekan penggunaan bahan bakar fosil, mengurangi emisi karbon, dan mendorong transformasi industri serta mendorong ketahanan energi nasional.
"Sebagaimana telah disampaikan Menteri ESDM sebelumya, besaran tarif tenaga listrik nonsubsidi pada periode Januari-Maret 2020 tidak berubah, masih sama seperti periode sebelumnya. Hal ini ditetapkan guna menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri", ujar Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (3/1).
Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 19 Tahun 2019, apabila terjadi perubahan terhadap asumsi ekonomi makro (kurs, Indonesian Crude Price/ICP, inflasi dan/atau harga patokan batubara) yang dihitung secara triwulanan, maka akan dilakukan penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment).
Pada bulan September hingga November 2019, parameter ekonomi makro rata-rata per tiga bulan menunjukkan perubahan. Nilai tukar Rupiah terhadap Dollar Amerika (USD) menjadi Rp14.099 per USD, nilai Indonesian Crude Price (ICP) menjadi 61,31 USD per Barrel, tingkat inflasi rata-rata -0,04 persen, dan harga patokan batubara Rp779 per kg.
Berdasarkan perubahan parameter makro tersebut, seharusnya diberlakukan penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment). Namun Pemerintah mempertahankan agar tarif listrik tidak naik. Menteri ESDM Arifin Tasrif beberapa waktu yang lalu menyampaikan hal ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri.
Rincian Tarif Listrik
Berikut tarif tenaga listrik kuartal I 2020:
- Rp1.467,28 per kWh untuk pelanggan tegangan rendah, yaitu R-1 Rumah tangga kecil dengan daya 1300 VA, R-1 Rumah tangga kecil dengan daya 2200 VA, R-1 Rumah Tangga menengah dengan daya 3.500-5.500 VA, R-1 Rumah tangga besar dengan daya 6.600 VA ke atas, B-2 Bisnis menengah dengan daya 6.600 VA sd 200 kVA, P-1 Kantor Pemerintah dengan daya 6.600 VA sd 200 kVA, dan Penerangan Jalan Umum;
- Rp1.352 per kWh untuk rumah tangga daya 900 VA (R-1/900 VA-RTM);
- Rp1.114,74 per kWh untuk pelanggan tegangan menengah, yaitu B-3 Bisnis besar dengan daya di atas 200 kVA dan P2 Kantor Pemerintah dengan daya di atas 200 kVA;
- Rp996,74 per kWh untuk pelanggan tegangan tinggi,yaitu I-4 Industri besar dengan daya 30 MVA ke atas.
Tarif Listrik Subsidi
Sementara itu, tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi lainnya juga tidak mengalami perubahan, besaran tarifnya tetap. Sebanyak 25 golongan pelanggan ini tetap diberikan subsidi listrik, termasuk di dalamnya pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), bisnis kecil, industri kecil, dan kegiatan sosial.
Kementerian ESDM meminta PT PLN (Persero) dapat terus meningkatkan efisiensi operasional dan memacu penjualan tenaga listrik secara lebih agresif, sehingga biaya pokok penyediaan (BPP) tenaga listrik per kWh dapat diupayakan lebih efisien.
Reporter: Pebrianto Eko Wicaksono
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)