Tarif tebusan tax amnesty rendah bikin keuangan negara tekor
Tarif tebusan yang cukup layak diperkirakan sekitar 5 persen hingga 10 persen.
Pemerintah dan DPR masih belum rampung membahas Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak atau tax amnesty. Pembahasan akan dilanjutkan usai masa reses pata anggota dewan pertengahan Mei 2016.
Salah satu yang masih menjadi perdebatan dalam pembahasan RUU Pengampunan Pajak itu adalah besaran tarif yang diberlakukan. Seperti diketahui, tarif tebusan tax amnesty bervariasi.
-
Pajak apa yang diterapkan di Jakarta pada masa pasca kemerdekaan? Di dekade 1950-an misalnya. Setiap warga di Jakarta akan dibebankan penarikan biaya rutin bagi pemilik sepeda sampai hewan peliharaan.
-
Kapan pajak anjing diterapkan di Indonesia? Aturan pajak untuk anjing pernah diterapkan di Indonesia, saat masa kolonialisme Belanda.
-
Bagaimana prajurit Mataram akhirnya berjualan di Jakarta? Meskipun kalah perang, para prajurit yang kalah justru mulai berjualan di Jakarta dengan dua menu yaitu telur asin dan orek tempe.
-
Dimana pajak anjing diterapkan di Indonesia? Kebijakan ini terdapat di banyak daerah seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Mojokerto.
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
Untuk pelaporan harta pada rentang waktu tiga bulan pertama setelah diberlakukannya tax amnesty, tarif tebusan dikenakan sebesar 2 persen, untuk tiga bulan kedua 4 persen dan untuk tiga bulan selanjutnya 6 persen. Sementara untuk tarif tebusan yang berlaku atas repatriasi adalah 1 persen untuk tiga bulan pertama, 2 persen untuk tiga bulan kedua dan 3 persen untuk tiga bulan selanjutnya.
Pemerintah diminta untuk tidak memberlakukan tarif tebusan rendah. Tarif tebusan yang cukup layak diperkirakan sekitar 5 persen hingga 10 persen.
Besaran tarif tebusan itu mengacu pada besaran tarif yang diberlakukan di negara-negara yang sudah menerapkan tax amnesty.
"Tax amnesty rata-rata 5 sampai 10 persen. Indonesia ketika mem-propose (mengajukan) 1-2 persen kita pertanyakan dari mana justifikasi itu. Persoalan nanti akan ada problem keadilan tentunya," ujar Anggota DPR dari Fraksi PKS, Ecky Awal Mucharam di Jalan Veteran I, Jakarta, Senin (9/5).
Menurut Ecky, tarif tebusan yang rendah justru menimbulkan persoalan lain. Dengan tarif tebusan rendah, negara bukan diuntungkan dengan kebijakan tax amnesty, malah akan tekor.
Lebih lanjut, Ecky mengatakan, tarif tebusan yang rendah membuat pemerintah harus mengeluarkan ongkos lebih besar saat dana repatriasi deras mengalir ke sistem keuangan nasional, salah satunya Surat Utang Negara (SUN). Sementara imbal hasil SUN berada di kisaran 7 persen. Dengan demikian, Ecky menilai tarif tebusan di rentang 1 persen hingga 3 persen justru akan membuat keuangan negara merugi.
"Kalau imbal hasilnya SUN, bisa bayangkan berapa kasih interest rate-nya. Kalau tarif repatriasi 1 sampai 2 persen, SUN di atas itu, artinya negara tekor. Bukan mendapat penerimaan malah membayar bunga," pungkas dia.
Baca juga:
Wamenkeu: Tax amnesty bukan hanya isu pajak, tapi ekonomi
Pengampunan pajak, Apindo ingin tarif tebusan tak bengkak
HIPMI akui para pengusaha sering disebut maling oleh petugas pajak
Di Italia, tax amnesty terbukti ampuh jadi 'alat' repatriasi modal
Italia berhasil raup USD 80 M dari pengampunan pajak