Tax Amnesty Jilid II Dimulai 1 Januari 2022, Ini Skenario dan Syarat Wajib Dipenuhi
Kebijakan program pengungkapan sukarela pajak ini berlaku untuk wajib pajak (WP) orang pribadi, yang berlaku selama 6 bulan dimulai pada 1 Januari-30 Juni 2022.
Pemerintah Jokowi kembali memulai program pengungkapan sukarela pajak atau Tax Amnesty jilid II mulai 1 Januari 2022. Jadwal ini tercantum dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang telah resmi diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Kebijakan program pengungkapan sukarela pajak ini berlaku untuk wajib pajak (WP) orang pribadi, yang berlaku selama 6 bulan dimulai pada 1 Januari-30 Juni 2022.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Apa yang dibangun Prabu Siliwangi untuk melindungi Pajajaran? Sri Baduga Maharaja Prabu Siliwangi membangun benteng atau parit ini sebagai upaya untuk melindungi rakyat dari serangan mendadak. Sebagai raja, ia memiliki insting yang kuat agar rakyatnya tetap aman bersama seluruh penghuni kerajaan.
-
Apakah Patung Palindo? Patung ini dikatakan sebagai "Sang Penghibur" karena pada ukirannya berbentuk wajah yang sedang gembira atau tersenyum.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Siapa Pak Warnoto? Saat ditemui, Pak Warnoto baru pulang dari ladangnya.
-
Siapa Mbah Joget? Dilansir dari kanal YouTube Tri Anaera Vloger, Mbah Joget sendiri merupakan seorang penari atau ronggeng pada masa kolonial Belanda.
"Wajib Pajak mengungkapkan harta bersih sebagaimana melalui surat pemberitahuan pengungkapan harta dan disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak sejak tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan tanggal 30 Juni 2022," bunyi Pasal 6 UU HPP, dikutip Kamis (4/11).
Dalam pelaksanaannya, terdapat dua skema kebijakan yang bakal berlaku. Kebijakan I untuk pengungkapan harta tahun 2015 bagi yang sudah mengikuti program tax amnesty di 2016, dan kebijakan II untuk mengungkap harta perolehan tahun 2016-2020 bagi yang sudah mengikuti tax amnesty maupun yang belum.
Skenario
Berikut skenarionya:
- Kebijakan I
Peserta program pengampunan pajak di 2016 untuk orang pribadi dan badan dapat mengungkapkan harta bersih yang belum dilaporkan pada saat program pengampunan pajak, dengan membayar PPh final sebesar;
a. 11 persen untuk harta di luar negeri yang tidak direpatriasi ke dalam negeri.
b. 8 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri
c. 6 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri, yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) dan hilirisasi SDA dan energi terbarukan.
- Kebijakan II
Wajib pajak orang pribadi peserta program pengampunan pajak maupun non-peserta dapat mengungkapkan harta bersih yang berasal dari penghasilan di 2016-2020, namun belum dilaporkan pada SPT 2020, membayar PPh final sebagai berikut;
a. 18 persen untuk harta di luar negeri yang tidak direpatriasi ke dalam negeri.
b. 14 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri
c. 12 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri, yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) dan hilirisasi SDA dan energi terbarukan.
Khusus untuk peserta program tax amnesty pada kebijakan II, pemerintah memberlakukan 4 syarat yang wajib dipenuhi untuk mengikuti program pengungkapan sukarela pajak di 1 Januari-30 Juni 2022.
Pertama, harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kemudian, membayar Pajak Penghasilan (PPh) yang bersifat final.
Selanjutnya, peserta telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan PPh Tahun Pajak 2O2O. Dan keempat, wajib pajak harus mencabut 9 permohonan sebagai syarat mengikuti program tax amnesty jilid II.
Permohonan Ditolak
Adapun 9 permohonan yang wajib dicabut tersebut antara lain:
1. pengembalian kelebihan pembayaran pajak
2. pengurangan atau penghapusan sanksi administratif
3. Pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar
4. Pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar
5. Keberatan
6. Pembetulan
7. Banding
8. Gugatan
9. Peninjauan kembali
Sebagai catatan, pencabutan permohonan ini dilakukan sepanjang belum diterbitkan surat keputusan atau putusan.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)