Tax Amnesty Jilid II Dinilai Untungkan Pengemplang Pajak
Tax amnesty jilid II ini adalah bentuk pemberian insentif kepada wajib pajak yang tidak patuh. Seharusnya insentif diberikan ke wajib pajak patuh atau wajib pajak yang sudah patuh dan memberikan trigger pada perkembangan pertumbuhan ekonomi.
Managing Partner Danny Darussalam Tax Centre (DDTC), Darussalam meminta kepada pemerintah agar lebih jeli dalam membuat terobosan terkait rencana program tax amnesty jilid II. Sebab, dia menilai dengan adanya program lanjutan tersebut akan menguntungkan satu sisi.
"Jadi menurut saya tax amnesty jilid II ini adalah bentuk pemberian insentif kepada wajib pajak yang tidak patuh. Seharusnya insentif diberikan ke wajib pajak patuh atau wajib pajak yang sudah patuh dan memberikan trigger pada perkembangan pertumbuhan ekonomi. Jadi yang terjadi justru kebalik. Ini yang tidak saya inginkan," jelas dia saat ditemui di Jakarta, Rabu (14/8).
-
Apa yang dilakukan Kemenkumham untuk meningkatkan perekonomian Indonesia? Menurut Yasonna, dengan diselenggarakannya Temu Bisnis Tahap VI, diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap perkembangan perekonomian Indonesia.
-
Kapan pajak anjing diterapkan di Indonesia? Aturan pajak untuk anjing pernah diterapkan di Indonesia, saat masa kolonialisme Belanda.
-
Dimana pajak anjing diterapkan di Indonesia? Kebijakan ini terdapat di banyak daerah seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Mojokerto.
-
Bagaimana cara Partai Nasional Indonesia (PNI) menjalankan politik ekonominya? PNI adalah partai yang fokus di dalam pemerintahan dengan menjunjung tinggi nasionalisme dan politik ekonomi bersifat nasionalis.
-
Bagaimana pemerintah membantu perbaikan ekonomi nelayan di Tarakan? Dia menambahkan, selain perlindungan sosial, mereka juga mendapatkan beragam kegiatan yang menjadi langkah perbaikan ekonomi nelayan. Program- tersebut sesuai dengan Undang Undang No 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam.
-
Apa yang dimaksud dengan sistem pemilu proporsional terbuka di Indonesia? Namun, pada tahun 2004, Indonesia mulai menerapkan sistem pemilu proporsional terbuka berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2003. Dalam sistem ini, pemilih dapat memberikan suara langsung untuk kandidat secara individual, dan perolehan suara untuk partai politik akan menentukan jumlah kursi yang mereka dapatkan di parlemen.
Dia mengatakan, pemerintah seharusnya lebih mendorong para pengemplang pajak ini agar patuh terhadap wajib pajak. Sebab percuma saja apabila insentif itu diberikan secara-terus menerus kepada masyarakat yang tidak patuh pajak.
"Nah pertanyaannya apakah kita berikan insentif atau kita harus berikan disinsentif dalam hal ini penegakan hukum. Inilah pertanyaan yang harus segera dijawab. tidak boleh ditunda-tunda," jelas dia.
Darussalam menambahkan, apabila tax amnesty jilid II ini tidak diberlakukan, maka akan menjadi suatu apresiasi pagi pemerintah maupun para wajib pajak yang patuh. "Dan bagi saya itu di tidak ada lagi pikiran-pikiran untuk memberikan amnesty lagi. Kenapa wajib pajak tidak patuh yang menjadi concern. Kenapa wajib pajak patuh tidak diapresiasi," tandasnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan, Sri Mulyani, memberi sinyal akan adanya program pengampunan pajak (tax amnesty) jilid II. Dia mengungkapkan, banyak pengusaha yang curhat menyatakan penyesalannya karena tidak sempat ikut Tax Amnesty jilid I.
Padahal ternyata, manfaat dari program tersebut sangat terasa bagi para wajib pajak (wp) terutama sekelas pengusaha besar. Selain itu, dia mengungkapkan karena banyak ketidaktahuan tersebut, peserta Tax Amnesty jilid I yang berlangsung pada 2016-2017 hanya sedikit.
"Yang ikut hanya 1 juta WP. Actually very low than expected. Saya paham ini shock therapy, tapi mereka tidak yakin," kata dia.
Bahkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga sempat mengungkit kembali program Tax Amnesty tersebut. "(Presiden) Jokowi juga sampaikan feed back banyak hal," ujarnya.
(mdk/idr)