Tax ratio 2019 ditargetkan capai 11,9 persen, ini strateginya
Kebijakan pendapatan negara tahun 2019 diarahkan untuk mendorong optimalisasi pendapatan negara. Kebijakan perpajakan maupun Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) akan terus mengedepankan perbaikan dan kemudahan layanan, menjaga iklim investasi yang kondusif, dan keberlanjutan usaha.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menargetkan penerimaan negara dari sektor perpajakan di 2019 dapat mencapai rasio sebesar 11,9 persen terhadap produk domestik bruto (PDB). Angka tersebut sedikit meningkat apabila dibandingkan dengan target di 2018 sebesar 11 persen.
"Diharapkan tax ratio tahun 2019 dapat mencapai 11,4 sampai 11,9 persen terhadap PDB (Produk Domestik Bruto)," ujar Menteri Sri Mulyani di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (18/5).
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Apa yang dimaksud dengan PBI BPJS? PBI BPJS merupakan bagian dari program pemerintah yang bertujuan untuk menanggung biaya iuran BPJS Kesehatan bagi individu atau kelompok yang memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.
-
Apa itu PPPK? PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dengan kata lain, seorang warga negara Indonesia yang memenuhi syarat bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
-
Apa itu ANBK? ANBK adalah Asesmen Nasional Berbasis Komputer, program yang dirancang untuk menilai mutu tiap satuan pendidikan seperti Sekolah, Madrasah atau kesetaraan pada jenjang dasar dan menengah.
-
Bagaimana ANBK dilakukan? Pelaksanaan AN menggunakan sistem berbasis komputer, sehingga disingkat dengan ANBK yang menggunakan moda tes dengan pilihan moda daring (online) ataupun semi daring (semi online) sesuai dengan ketersediaan sarana dan prasarana di sekolah atau daerah masing-masing.
Kebijakan pendapatan negara tahun 2019 diarahkan untuk mendorong optimalisasi pendapatan negara. Kebijakan perpajakan maupun Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) akan terus mengedepankan perbaikan dan kemudahan layanan, menjaga iklim investasi yang kondusif, dan keberlanjutan usaha.
"Dari sisi perpajakan, arah kebijakan tahun 2019 dilakukan dengan optimalisasi pendapatan negara yang mendukung iklim investasi dan daya saing ekspor, serta mendorong peningkatan kepatuhan melalui reformasi administrasi perpajakan yang lebih sederhana dan transparan," jelasnya.
Sementara itu, PNBP tahun 2019 diperkirakan akan mencapai 1,8 hingga 2,1 persen terhadap PDB. PNBP Kementerian/Lembaga akan ditingkatkan melalui perbaikan pelayanan, penyempurnaan tata kelola, serta penyesuaian tarif dengan tetap mempertimbangkan daya beli masyarakat dan pengembangan dunia usaha.
"Selain itu, peningkatan PNBP juga berasal dari optimalisasi pengelolaan Barang Milik Negara (BMN)," jelas Menteri Sri Mulyani.
Menteri Sri Mulyani menjelaskan, kebijakan PNBP tahun 2019 diarahkan untuk optimalisasi produksi hulu migas dan pertambangan minerba dengan diikuti upaya efisiensi biaya produksi. Terkait PNBP SDA Nonmigas optimalisasi penerimaan dilakukan dengan tetap mempertimbangkan pelestarian lingkungan keberlangsungan usaha dan efisiensi produksi.
"Penerimaan dari dividen BUMN dilakukan dengan tetap menjaga kesehatan keuangan BUMN agar dapat melakukan ekspansi bisnis dan menyukseskan penugasan pemerintah," tandasnya.
Baca juga:
Pendapatan negara per April Rp 527,8 T, terbesar disumbang industri pengolahan
Minggu depan, aturan pajak UMKM 0,5 persen diumumkan
Pemerintah siapkan tax holiday untuk investor dengan investasi Rp 100 miliar
Menko Darmin kumpulkan menteri bahas insentif perpajakan
RUU Konsultan Pajak dinilai akan lindungi hak wajib pajak
Bos Pajak sebut pelemahan Rupiah berdampak positif pada penerimaan negara
Jokowi minta anak buahnya perketat pengawasan setoran pajak dan PNBP