Temuan BPK: Kemenkes Kurang Bayar THR PNS dan Pengangkatan Pegawai Tak Sesuai Aturan
Laporan ini memuat 381 permasalahan terkait kelemahan sistem pengendalian pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja pada 78 kementerian/lembaga.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membeberkan temuan terkait Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang masih kurang dalam membayar uang Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pegawainya. Temuan ini terungkap dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I 2021 (IHPS) BPK.
Laporan ini memuat 381 permasalahan terkait kelemahan sistem pengendalian pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja pada 78 kementerian/lembaga.
-
Di mana PNS itu ditikam? Peristiwa itu terjadi kira-kira pukul 09.28 WIT di Jalan Dekai- Sarendala, Kabupaten Yahukimo.
-
Apa yang terjadi pada PNS tersebut? Korban atas nama Yosep Pulung tewas usai ditikam Orang Tak Dikenal (OTK) di Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan, Kamis (4/4) kemarin.
-
Apa yang dimaksud dengan PBI BPJS? PBI BPJS merupakan bagian dari program pemerintah yang bertujuan untuk menanggung biaya iuran BPJS Kesehatan bagi individu atau kelompok yang memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.
-
Apa yang dihapus dari BPJS? Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menjawab pertanyaan publik terkait naiknya iuran ketika Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) berlaku.
-
Apa motif penusukan PNS itu? Kini Polres Yahukimo terus melakukan pendalaman, hingga penyelidikan guna mengungkap kejadian tersebut untuk mengetahui motif penikaman yang dilakukan OTK terhadap korban seorang PNS itu," ungkapnya.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
Sementara, penyimpangan peraturan tentang pendapatan dan belanja terjadi pada 41 kementerian/lembaga dengan jumlah 99 permasalahan. Salah satunya untuk Kemenkes, di mana BPK menemukan adanya penyimpangan peraturan tentang pendapatan dan belanja instansi. Itu tergambar dari kurangnya uang pembayaran THR PNS hingga program pengangkatan pegawai yang tidak sesuai aturan.
"Terdapat kekurangan pembayaran tunjangan hari raya (THR), pekerjaan pemeliharaan gedung dan bangunan yang terlambat dipertanggungjawabkan dan pengangkatan Pegawai non-PNS dan non-PPPK yang tidak sesuai dengan ketentuan pada Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kesehatan," tulis BPK dikutip Rabu (8/12).
Tunjangan Guru Non-PNS
Selain Kemenkes, BPK juga menguak penyimpangan peraturan tentang pendapatan dan belanja pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Catatan BPK menunjukkan, terdapat kekurangan pembayaran tunjangan profesi guru non-PNS pada 2020. Kemudian, penyaluran bantuan uang kuliah tunggal (UKT) dan perguruan tinggi ke masing-masing mahasiswa penerima bantuan UKT belum sesuai dengan kriteria yang diatur dalam pedoman penyaluran bantuan UKT.
"Penyaluran belanja bantuan sosial Program Indonesia Pintar (PIP), Bidikmisi On Going, dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah tidak sesuai dengan ketentuan," bunyi laporan IHPS BPK.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)