Tepatkah Dahlan pecat dirut BUMN yang masih minta modal negara?
Dahlan seharusnya lebih bijak dalam mengenakan sanksi kepada perusahaan BUMN yang masih minta modal negara.
Pernyataan Menteri BUMN Dahlan Iskan yang dengan tegas menyatakan akan memecat 13 direktur utama perusahaan BUMN jika masih meminta penyertaan modal negara (PMN) menimbulkan pertanyaan, bijakkah untuk tidak lagi memberi subsidi kepada 13 BUMN tersebut?
Mantan Sekretaris Menteri BUMN Said Didu menilai Dahlan seharusnya berpikir ulang untuk mengeluarkan pernyataan tersebut. Karena, menurut dia, tak semua PMN adalah jelek.
-
Apa tugas utama Kementerian BUMN? Kementerian BUMN Bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara
-
Bagaimana Kementerian BUMN meningkatkan daya saing BUMN? Fungsi Kementerian BUMN Perumusan dan penetapan kebijakan sekaligus koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, di bidang pengembangan usaha, inisiatif bisnis strategis, penguatan daya saing dan sinergi, penguatan kinerja, penciptaan pertumbuhan berkelanjutan, restrukturisasi, pengelolaan hukum dan peraturan perundang-undangan, manajemen sumber daya manusia, teknologi dan informasi, keuangan dan manajemen risiko BUMN.
-
Apa arti dari kata 'Bumi' dalam bahasa Inggris Kuno? Secara etimologis, kata 'Bumi' berasal dari bahasa Inggris Kuno 'eorþe' (dibaca 'eorthe') yang berarti tanah atau bumi.
-
Apa usia Bumi? Dilaporkan ScienceFocus, Jumat (7/7), faktanya Bumi telah berusia 4,54 miliar tahun.
-
Kapan Makam Tumulus Bougon dibangun? Struktur tertua dari Tumulus Bougon berasal dari tahun 4800 SM.
-
Bagaimana benda itu sampai jatuh ke Bumi? Benda tersebut awalnya dijatuhkan dari ISS pada 2021 setelah stasiun tersebut memasang baterai-baterai ion litium baru. Benda ini seharusnya tidak berbahaya ketika masuk kembali ke Bumi karena ia akan terbakar di atmosfer. Akan tetapi, sebuah bagian dari benda tersebut tetap utuh dan akhirnya jatuh ke rumah Otero hingga menembus sebuah lantai.
Said mengatakan, saat ini masih banyak BUMN yang menerima PMN meski tidak dalam bentuk uang dari anggaran negara. "Ada juga PMN yang merupakan pemberian aset bekas milik negara. Contohnya PLN yang menerima pembangkit di daerah dari ESDM. Selain itu, PMN juga bisa dalam bentuk tugas dari negara seperti Askrindo," kata dia.
Untuk dua perusahaan yang menyalurkan kredit untuk rakyat, yaitu Askrindo dan Jamkrindo, akan sangat membantu untuk menutup kredit macet. "Itu kan juga sebagai bentuk bantuan pemerintah untuk masyarakat. Apakah lalu dirutnya juga akan dipecat?" tanya dia.
Meski begitu, jika memang permintaan PMN adalah akibat dari kesalahan dirut dalam mengelola korporasi, maka patut diberikan sanksi. "Tapi juga perlu dilihat, apakah kerugian itu akibat kesalahan direksi sekarang? Apakah kerugian tersebut memang penyebabnya adalah manajemen?" ungkap dia.
Pasalnya, kata Said, kerugian BUMN juga bisa diakibatkan oleh intervensi pemerintah atau keterlambatan pemerintah untuk mengambil keputusan. "Apakah semua akan diberhentikan?" kata dia.
Selama ini, lanjut dia, fungsi dari Kementerian BUMN adalah tempat perusahaan-perusahaan BUMN untuk mengeluh ataupun menyampaikan persoalan mereka. Namun, jika perusahaan BUMN tidak diposisikan sebagai rekan kerja dan diberikan sanksi secara tegas namun kurang bijak, maka ke depannya malah akan membahayakan perusahaan BUMN itu sendiri. "Jadi (Dahlan) harus benar-benar memilah. Bahaya nanti kalau BUMN ada persoalan dan memohon ke Kementerian BUMN lalu kena sanksi, kemana mereka akan mengeluh?" kata dia.
Sebelumnya Dahlan telah mengatakan bahwa tidak akan memberikan modal negara kepada 13 perusahaan BUMN. Ketigabelas BUMN tersebut antara lain Boma Bisma Indra (BBI), Perum Prasarana Perikanan Samudera (PPS), Askrindo, Jamkrindo, Pertani, Batan Teknologi, DKB (Dok Kodja Bahari), DPS (Dok Perkapalan Surabaya), Antara, PNM (Permodalan Nasional Madani), Hutama Karya, Barata Indonesia, dan INKA.
Tak hanya menolak memberikan PMN, Dahlan juga mengancam akan memecat dirut BUMN-BUMN tersebut jika masih terus meminta modal tambahan dari negara.
Tahun lalu, Dahlan telah melaporkan pemalakan anggota DPR kepada BUMN melalui permohonan PMN. Namun, hingga saat ini belum ada tindak lanjut dari pengaduan Dahlan tersebut.
(mdk/rin)