Terbukti terlibat kartel, KPPU denda 19 importir bawang putih
19 importir dihukum dengan denda paling rendah Rp 11 juta hingga yang terberat Rp 921 juta.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengeluarkan pengumuman terbaru mengenai hasil pemeriksaan perkara Nomor 05/KPPU-1/2012 tentang dugaan pelanggaran dalam praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat terkait importasi bawang putih.
Hasilnya, KPPU memastikan 19 importir melanggar Pasal 19 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2009 tentang monopoli dan persaingan tidak sehat terkait importasi bawang putih.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Kapan kasus pungli di rutan KPK terungkap? Kasus tersebut rupanya dilakukan secara terstruktur oleh salah satu mantan pegawai KPK bernama Hengki. Di saat yang bersamaan, penyidik KPK yang juga mengusut kasus pungli tersebut telah mengumumkan Hengki sebagai tersangka.
-
Kenapa UMKM penting? UMKM tidak hanya menjadi tulang punggung perekonomian di Indonesia, tetapi juga di banyak negara lain karena kemampuannya dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
-
Kapan DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPU? DKPP menjelaskan, pelanggaran dilakukan Hasyim terkait pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023.
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Kapan Partai Kasih dideklarasikan? Sekelompok anak muda Indonesia asal Papua mendeklarasikan mendirikan partai nasional yang diberi nama Partai Kasih pada Minggu 23 Juni 2024 di Jakarta.
Dalam keterangan KPPU, 19 importir dihukum dengan denda paling rendah Rp 11 juta hingga yang terberat Rp 921 juta. Berikut daftar 19 importir yang didenda karena terbukti melakukan kartel impor bawang putih.
CV Bintang didenda Rp 921 juta
CV Karya Pratama didenda Rp 94 juta
CV Mahkota Baru didenda Rp 838 juta
CV Mekar Jaya didenda Rp 838 juta
PT Dakai Impex didenda Rp 921 juta
PT Dwi Tunggal didenda Rp 921 juta
PT Global Sarana Perkasa didenda Rp 921 juta
PT Lika Dayatama didenda Rp 704 juta
PT Mulya Agung Dirgantara Rp 518 juta
PT Sumber Alam Jaya Perkasa didenda Rp 837 juta
PT Sumber Roso Agromakmur didenda Rp 842 juta
PT Tritunggal Sukses didenda Rp 921 juta
PT Tunas Sumber Rezeki didenda Rp 838 juta
CV Agro Nusa Permai didenda Rp 919 juta
CV Kuda Mas didenda Rp 20 juta
CV Mulia Agro Lestari didenda Rp 433 juta
PT Lintas Buana Unggul didenda Rp 921 juta
PT Prima Nusa Lentera didenda Rp 11 juta
PT Tunas Utama Sari Perkasa didenda 921 juta
(mdk/noe)