Terlanjur bayar, uang visa turis asing dikembalikan pemerintah
Pengembalian hanya kepada turis yang ditemui saat proses sidak Menko Rizal berlangsung.
Menteri Koordinator Kemaritiman, Rizal Ramli, mendapati belum semua warga negara asing (WNA) yang masuk ke Indonesia mengetahui perihal kebijakan Bebas Visa Kunjungan (BVK) untuk 169 negara dunia. Akibatnya, sebagian WNA masih membayar visa on arrival dengan nilai sekitar USD 30 sampai USD 35.
Menko Rizal mengatakan, biaya visa on arrival itu sudah dikembalikan (refund) kepada para turis tersebut. "Tadi di-refund. Jadi banyak masalah sebetulnya karena informasi," kata Menko Rizal di Terminal 2D, Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Senin (25/4).
Namun, refund biaya visa on arrival itu hanya diberikan kepada pelancong yang kebetulan berada di lokasi saat peninjauan berlangsung. Sementara, biaya visa on arrival dari turis-turis sebelumnya tidak dikembalikan.
"Iya tadi di-refund, yang sebelumnya ya enggaklah. Ya pokoknya harus disosialisasikan," imbuhnya.
Menurutnya, masih banyak pelancong yang tidak mengerti bahwa pemerintah Indonesia telah membebaskan visa bagi 169 negara. Maka dari itu, pihaknya akan meminta Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) untuk mensosialisasikan kebijakan tersebut kepada seluruh kedutaan besar Indonesia dan konsulat jenderal Indonesia di luar negeri.
"Ini yang akan kita minta kepada Departemen Luar Negeri supaya yang memang negara bebas visa tidak usah bayar," imbuh Rizal.
Direktur Utama PT Angkasa Pura II (Persero), Budi Karya Sumadi menambahkan, perlu ada sosialisasi lebih gencar setelah peraturan bebas visa dikeluarkan. Sosialisasi tersebut juga seharusnya sampai ke perbankan. Sebab, bank yang menerima biaya visa on arrival dari para turis, belum mengetahui kebijakan tersebut.
"Bank bisa saja tidak tahu, tapi apa yang kita temui hari ini itu sesuatu yang baik. Semua stakeholder di sini jadi tahu, saya pikir tidak ada yang perlu diperdebatkan. Sosialisasi kurang maksimal, kunjungan ini menemukan sesuatu yang kurang maksimal itu jadi kita tingkatkan," terangnya.
Budi menambahkan, seharusnya dibentuk forum yang berkaitan dengan koordinasi antar pemangku kepentingan, dalam hal sosialisasi BVK. Sayangnya beberapa waktu terakhir forum tersebut lebih terkonsentrasi pada proyek Terminal 3 Ultimate Bandara Soekarno Hatta.
"Forum ini terakhir konsentrasi di Terminal 3 Ultimate. Jadi ya luput lah, manusia kan luput dari masalah tapi saya pikir pertemuan hari ini baik dan banyak manfaatnya," tutupnya.
Baca juga:
Rizal Ramli buka-bukaan soal kontroversi bebas visa bagi 169 negara
Sidak ke bandara, Menko Rizal temukan wisman dipungut biaya visa
Kebijakan bebas visa, Rizal Ramli cek bandara Soekarno-Hatta
Uni Eropa kaji bebas visa untuk turis Indonesia
Indeks negara bebas visa: Indonesia peringkat 79, sejajar Kyrgyzstan
Menkum HAM akui pembebasan visa banyak dikritik, tak bisa buru-buru
Wapres Jusuf Kalla akui ada dampak negatif bebas visa
-
Siapa saja yang bisa mendapatkan visa bebas? Namun, beberapa negara di Asia menawarkan kebebasan visa dalam waktu terbatas bagi warga negara tertentu, membuat perjalanan internasional menjadi lebih mudah.
-
Apa itu visa? Visa adalah dokumen izin yang diberikan oleh sebuah negara kepada orang asing untuk memasuki wilayahnya. Ini mencantumkan informasi seperti berapa lama Anda bisa tinggal di negara tersebut dan kapan Anda harus meninggalkan wilayah itu.
-
Apa saja jenis visa haji yang tersedia untuk jemaah haji di Indonesia? Dengan jenis visa haji yang beragam, kita bisa memilih mana yang sesuai dengan kebutuhan dan kenyamanan kita.
-
Kapan Wisata Perahu Kalimas diresmikan? Bertepatan dengan Hari Jadi Kota Surabaya ke-729, pada Selasa (31/5/2022) malam, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi meresmikan wisata “Perahu Kalimas Reborn”.
-
Di mana letak wisata Bedugul? Terletak di jantung pegunungan Bali, Bedugul menawarkan sebuah pelarian yang sempurna dari hiruk-pikuk kehidupan sehari-hari, mengundang kita untuk menyatu dengan alam dan merenung dalam ketenangan.
-
Bagaimana cara mendapatkan visa haji reguler? Proses pemvisaan dimulai dengan input data dan dokumen jemaah haji oleh tim di Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.