Ternyata Ini Alasan Pemerintah Hapus Tagih Utang UMKM
Melalui hapus buku dan hapus tagih ini murni untuk mendukung Bank Himbara.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, Pemerintah sedang menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait penghapusan buku dan tagih untuk pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
"Sedang disiapkan yang terkait dengan UMKM, yaitu RPP hapus buku fan hapus tagih dari Bank dan KL," kata Airlangga dalam konferensi pers Pembahasan Usulan Program Quick Win Kementerian di Bidang Perekonomian, di Jakarta, Minggu (3/11).
- Kebijakan Hapus Utang UMKM di Bank BUMN Berlaku Januari 2025, Simak Kriterianya
- Kabar Baik, Bank Himbara Sudah Mulai Hapus Utang UMKM
- Tak Semua Utang Petani dan Nelayan Bakal Dihapus Pemerintah, Cek Kriterianya di Sini
- Kisah Perjuangan Holipah Penjual Bunga Tabur, 12 Tahun Menabung Akhirnya Bisa Naik Haji
Airlangga menjelaskan, apabila tidak dilakukan hapus buku dan hapus tagih, maka kepada daftar masyarakat, petani, pelayan yang mendapatkan program dan bermasalah masuk di dalam database Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. Alhasil, dampaknya mereka tidak bisa mendapatkan fasilitas perbankan lagi.
Menurutnya, skema tersebut semacam “moratorium” kepada mereka yang pernah bermasalah. Sementara, bagi Bank BUMN, hapus buku bisa dilakukan tetapi hapus tagih tidak bisa.
"Sehingga dengan hapus buku, hapus tagih ini diharapkan kredit untuk masyarakat bisa bergulir kembali. Dan kalau Bank Swasta bisa melakukan setuju, karena itu swasta, sehingga mereka bisa menghapus buku sekaligus menghapus tagih," ujarnya.
Lebih lanjut Airlangga pun menegaskan, bahwa melalui hapus buku dan hapus tagih ini murni untuk mendukung Bank Himbara sekaligus kredit untuk masyarakat bisa kembali bergulir.
"Jadi, ini murni untuk mendukung Himbara, karena jumlahnya sudah cukup besar, dia bisa hapus buku tapi tak bisa hapus tagih. Dan ini dalam proses, jadi mudah-mudahan dalam waktu tidak terlalu lama ini bisa diselesaikan," pungkasnya.