Ternyata Ini Alasan Pemerintah Larang Klakson Telolet di Bus
Klakson telolet dapat membuat komponen vital pada bus tidak berfungsi optimal dan sangat rawan mengalami malafungsi.
Klakson telolet dapat membuat komponen vital pada bus tidak berfungsi optimal dan sangat rawan mengalami malafungsi.
Ternyata Ini Alasan Pemerintah Larang Klakson Telolet di Bus
Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan melarang klakson telolet pada bus.
Larangan ini kembali disuarakan karena dianggap membahayakan keselamatan.
Klakson telolet pada bus bahkan menyebabkan bocah lima tahun di Cilegon, Banten, meninggal dunia karena terlindas bus.
"Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah memberikan surat edaran kepada seluruh Dinas Perhubungan se-Indonesia agar lebih memperhatikan dan memeriksa penggunaan komponen tambahan seperti klakson telolet pada setiap angkutan umum saat melakukan pengujian berkala,"
kata Direktur Sarana Transportasi Jalan Kemenhub Danto Restyawan dalam keterangan di Jakarta, Selasa (19/3).
Kondisi ini berdampak pada fungsi rem kendaraan yang kurang optimal.
Danto meminta setiap penguji tidak meluluskan kendaraan angkutan umum yang melakukan pelanggaran seperti adanya pemasangan klakson telolet.
Ia menegaskan aturan terkait penggunaan klakson pun telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.
"Pada Pasal 69 disebutkan bahwa suara klakson paling rendah 83 desibel atau paling tinggi 118 desibel dan apabila melanggar akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp500 ribu," ujar Danto.
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat terus mengingatkan semua operator bus, agar tidak menuruti keinginan masyarakat terutama anak-anak untuk memasang dan membunyikan klakson telolet karena berbahaya dan berpotensi menyebabkan kecelakaan di jalan.
"Kami akan meningkatkan pengawasan saat pengujian berkala kendaraan dan meminta pihak kepolisian untuk menindak operator bus yang melanggar ketentuan agar tidak terjadi kejadian berulang," kata Danto.