Ternyata Ini Alasan Pemerintah Ngotot Produk UMKM Wajib Punya Sertifikat Halal
Pelaku UMKM memiliki tenggat waktu hingga Oktober 2026 untuk memproses sertifikat halal pada produk usahanya.
Pelaku UMKM memiliki tenggat waktu hingga Oktober 2026 untuk memproses sertifikat halal pada produk usahanya.
- Aturan Wajib Sertifikasi Halal UMKM Ditunda, Pedagang Jamu dan Gorengan Bisa Bernafas Lega
- Menteri Teten Minta Aturan UMKM Wajib Sertifikasi Halal Ditunda, Ini Alasannya
- Pemerintah Bakal Tarik Barang Jualan PKL dan UMKM yang Tak Punya Sertifikat Halal
- PKL Wajib Punya Sertifikat Halal Mulai 18 Oktober 2024
Ternyata Ini Alasan Pemerintah Ngotot Produk UMKM Wajib Punya Sertifikat Halal
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) menegaskan makanan maupun barang jasa titipan (jastip) berasal dari luar negeri, dan tidak mengantongi sertifikasi halal dari pemerintah Indonesia, tidak boleh diperjualbelikan.
Alasannya, demi keadilan terhadap pelaku UMKM dalam negeri.
Zulhas menuturkan, pelaku UMKM dalam negeri diwajibkan memiliki sertifikasi halal.
Oleh karena itu, produk dari luar negeri pun harus mengantongi ketentuan persyaratan tersebut.
"Makanan dari luar negeri bener enggak? Halal, sertifikatnya ada enggak? Kalau enggak ada, enggak boleh. Jangan sampai yang dalam negeri kalau enggak ada halalnya kita periksa. Yang luar negeri tidak, agar ada keadilan," kata Zulhas dalam acara Penyerahan Sertifikasi Halal UMKM, Jakarta, Selasa (28/5).
Zulhas menyebut pihaknya juga mengatur barang-barang dari luar negeri atau impor khususnya dijual belikan melalui e-commerce, di mana para pelaku usaha impor yang menjual di platform online ini pun juga diwajibkan memiliki sertifikasi halal.
"Kalau dalam negeri edar, barang-barang edar harus dikasih sertifikasi kalau makanan halal, bedak-bedak harus ada sertifikat halal, harus ada sertifikasi dari BPOM misalnya, maka produk-produk dari luar juga nggak bisa langsung datang ke rumah-rumah online, terus tidak pakai sertifikasi, itu namanya nggak adil," tegasnya.
Lebih lanjut, ia menyebut dalam peraturan Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PTKN), tertera bahwa adanya peraturan wajib sertifikasi halal sebagai upaya untuk melindungi konsumen.
"PKTN ini karena memang salah satu diatur undang-undang untuk melindungi konsumen dan ukuran atau tera itu berada di Kementerian Perdagangan," ucapnya.
Sebagaimana diketahui, pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM mewajibkan pelaku UMKM memiliki sertifikat halal. Pelaku UMKM memiliki tenggat waktu hingga Oktober 2026 untuk memproses sertifikat halal pada produk usahanya.
Tenggat waktu yang diberikan pemerintah sebelumnya berlaku pada tahun 2024, namun diundur.
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki mengaku khawatir banyak UMKM yang tidak dapat mempunyai sertifikat halal dalam waktu yang ditetapkan itu.
Apalagi, banyak sekali pelaku usaha yang berada di dalam bidang makanan dan minuman.
"Kalau menurut saya sampai Oktober ini pasti enggak bisa lah semua UMKM kita memenuhi semua standar sertifikasi halal," ujar Teten beberapa waktu lalu.
Sementara itu, Staf Ahli Hubungan Antar Lembaga, KemenkopUKM, Riza Damanik mengatakan pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk melakukan validasi data dari pelaku UMK yang membutuhkan sertifikasi halal, sosialisasi hingga literasi.