Timbulkan Kegaduhan, YLKI Minta Pemerintah Usut Penyebar Draf Rancangan PPN Sembako
Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak pemerintah untuk mengusut pihak-pihak yang sengaja membocorkan dokumen soal rencana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sembako hingga sekolah. Mengingat, terjadinya kegaduhan atas isu sembako yang akan dikenai PPN itu.
Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak pemerintah untuk mengusut pihak-pihak yang sengaja membocorkan dokumen soal rencana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sembako hingga sekolah. Mengingat, terjadinya kegaduhan atas isu sembako yang akan dikenai PPN itu.
"Saya kira soal bocornya ini harus diusut dulu lah," ungkapnya dalam diskusi virtual Polemik Trijaya, Sabtu (12/6).
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Kapan pajak anjing diterapkan di Indonesia? Aturan pajak untuk anjing pernah diterapkan di Indonesia, saat masa kolonialisme Belanda.
-
Dimana pajak anjing diterapkan di Indonesia? Kebijakan ini terdapat di banyak daerah seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Mojokerto.
-
Bagaimana cara Partai Nasional Indonesia (PNI) menjalankan politik ekonominya? PNI adalah partai yang fokus di dalam pemerintahan dengan menjunjung tinggi nasionalisme dan politik ekonomi bersifat nasionalis.
-
Kapan harga bahan pangan di Jakarta terpantau naik? Situs Badan Pangan Nasional (Bapanas) per Rabu 21 Februari 2024 pukul 13.00 WIB menunjukkan kenaikan harga beberapa bahan pangan, terutama beras dan cabai rawit merah.
-
Pajak apa yang diterapkan di Jakarta pada masa pasca kemerdekaan? Di dekade 1950-an misalnya. Setiap warga di Jakarta akan dibebankan penarikan biaya rutin bagi pemilik sepeda sampai hewan peliharaan.
Bahkan, Bos YLKI tersebut juga meminta adanya pemberian sanksi tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat di dalamnya. Hal ini sebagai bentuk keadilan di tengah gencarnya kampanye pemerintah dalam memerangi hoax.
"Kalau pemerintah suka keras kepada masyarakat yang menyebar hoax, siapa yang menyebarkan ini harus kemudian di sanksi juga. Karena tadi itu diklaim sebagai sebuah kebocoran yang kemudian banyak pemotongan (dokumen) yang tidak perlu. jangan sampai kalau masyarakat yang melakukan ini ditindak tapi kalau oknum pejabat atau politisi dibiarkan. Ini tidak fair," protesnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menegaskan pemerintah saat ini masih tetap fokus untuk memulihkan ekonomi. Sehingga, dia sangat menyayangkan adanya kegaduhan di tengah masyarakat mengenai isu sembako akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
"Di-blow up seolah-olah tidak memerhatikan situasi sekarang. Kita betul-betul menggunakan instrumen APBN karena memang tujuan kita pemulihan ekonomi dari sisi demand side dan supply side," katanya dalam Raker bersama Komisi XI DPR RI dikutip dari Antara di Jakarta, Kamis (10/6).
Terlebih lagi, menurut Sri Mulyani draf RUU KUP tersebut bocor dan tersebar ke publik dengan aspek-aspek yang terpotong dan tidak secara utuh sehingga menyebabkan kondisi menjadi kikuk. "Situasinya menjadi agak kikuk karena ternyata kemudian dokumennya keluar karena memang sudah dikirimkan kepada DPR juga. Yang keluar sepotong-sepotong," ujarnya.
Meski demikian, dia menuturkan pemerintah masih belum bisa menjelaskan secara detail mengenai isu ini karena dari sisi etika politik memang belum ada pembahasan dengan DPR RI. "Dari sisi etika politik, kami belum bisa menjelaskan sebelum ini dibahas. Karena ini adalah dokumen publik yang kami sampaikan kepada DPR melalui surat Presiden," tegasnya.
Dia menjelaskan RUU KUP dibacakan terlebih dahulu dalam sidang paripurna yang kemudian akan dibahas bersama Komisi XI DPR RI terkait seluruh aspeknya mulai dari waktu hingga target pengenaan pajak.
"Itu semua kita bawakan dan akan kita presentasikan secara lengkap by sector, by pelaku ekonomi, kenapa kita menurunkan pasal itu, backrgound-nya seperti apa. Itu semua nanti kami ingin membahas secara penuh dengan Komisi XI," jelasnya.
Baca juga:
YLKI: Tidak Pantas Sembako Kena PPN, 1 Persen Pun Tak Layak
Kemenkeu Belum Hitung Potensi Penerimaan PPN Sembako
Penjelasan Kemenkeu Soal Rencana PPN Sembako 12 Persen
NasDem Tolak Usulan Menkeu soal Kenaikan Tarif Pajak
Layanan Pendidikan Dinilai Belum Pantas jadi Objek Pajak, ini Alasannya
Kemenkeu Beri Bocoran Pajak Pendidikan Sasar Tempat Les dan Kursus Berbiaya Mahal
Masih Pandemi, Pemerintah Diminta Tahan Diri Bahas Kenaikkan Tarif PPN