Tinggal Kenangan, Maskapai Merpati Bakal Resmi Bubar 2027
Pembubaran BUMN ini dilakukan hingga seluruh aset dan kewajiban kreditur selesai.
Pembubaran BUMN ini dilakukan hingga seluruh aset dan kewajiban kreditur selesai.
- Banyak Utang, Alasan Satpam ini Rampok Bank Pelat Merah di Pelalawan Riau
- Ditangkap, Perampok Agen Bank Pelat Merah yang Kenakan Seragam Polantas Ternyata Satpam
- Mantan Juru Bayar Bekang Kostrad Jadi Tersangka Kasus Kredit Fiktif Rp55 Miliar
- Dirut BRI Pamer Tangani Kredit 44 Juta Nasabah UMKM Hingga Bawa Akses Bank ke Masyarakat Kecil
Tinggal Kenangan, Maskapai Merpati Bakal Resmi Bubar 2027
Sebanyak delapan perusahaan milik negara bakal resmi bubar selama periode 2027-2029. Satu di antaranya adalah maskapai PT Merpati Nusantara Airlines.
Pembubaran Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang sekarat ini sudah masuk dalam peta jalan PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA).
Selain Merpati, tujuh BUMN yang resmi akan bubar yaitu:
PT Industri Sandang Nusantara (Persero),
PT Kertas Kraft Aceh (Persero),
PT Industri Gelas (Persero) atau Iglas,
PT Istaka Karya (Persero),
PT Kertas Leces (Persero),
PT Pembiayaan Armada Niaga Nasional (Persero) atau PANN,
PT PANN Multi Finance.
Direktur Investasi PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) Ridha Farid Lesmana mengatakan, proses pembubaran ditargetkan selesai sampai dengan waktu yang ditentukan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Pembubaran.
"Sejak diterbitkannya PP Pembubaran di tahun 2023, masing-masing ada target untuk pemberesan asetnya. Misalnya untuk ISN itu 2029 atau 6 tahun sejak PP," jelas Ridha dalam rapat dengar pendapat Panja Penyehatan dan Restrukturisasi BUMN bersama Komisi VII DPR RI, Senin (24/6).
Secara timeline, Istaka Karya dan Merpati target proses pembubarannya selesai di 2027, atau 5 tahun dari tanggal pailit (Juli dan Juni 2022).
Kertas Leces juga diproyeksikan bubar per 2027 atau 9 tahun dari tanggal pailit (September 2018).
Sementara untuk Kraft Aceh dan Iglas akan menyusul bubar setahun setelahnya di 2028, selang 5 tahun dari PP Pembubaran diterbitkan pada 2023 silam.
Pengecualian diberikan kepada PT PANN (Persero) yang masih menunggu proses penerbitan PP Pembubaran. Meskipun pada draft Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) telah diusulkan bubar 5 tahun dari PP Pembubaran terbit.
"PANN (Persero) ini masih dalam proses untuk pengusulan PP-nya. Saat ini tahap sudah di dalam Kementerian Sesneg untuk proses usulan ke presiden," imbuh Ridha.
Lebih lanjut, Ridha menjelaskan, penyelesaian pembubaran seluruh BUMN sakit ini adalah hingga seluruh aset dan kewajiban terselesaikan sampai dengan pencabutan status badan hukum di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
"Beberapa tahapan yang sedang dilakukan dan akan dilakukan, apakah itu penjualan aset, bagaimana verifikasi kewajiban kreditur dan juga penyelesaian kewajiban kreditur dari hasil penjualan asetnya, dan pengembalian sisa aset kepada negara," urainya.
"Terakhir adalah pencabutan NPWP dan status badan hukum ketika sudah selesai kewajiban-kewajiban kepada para krediturnya," pungkas Ridha.